Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Perselisihan Hubungan Industrial: Definisi dan Jenis-jenisnya

Kompas.com - 10/05/2022, 03:30 WIB
Issha Harruma,
Nibras Nada Nailufar

Tim Redaksi

KOMPAS.com – Dalam suatu perusahaan, konflik kadang terjadi dan tidak bisa dihindari. Konflik yang sering terjadi adalah antara pengusaha dan pekerja atau buruh, atau antara sesama pekerja.

Dalam sistem hukum Indonesia, persoalan ini disebut dengan perselisihan hubungan industrial.

Perselisihan hubungan industrial dapat terjadi antara pekerja/serikat pekerja dan pemberi kerja/gabungan pemberi kerja, atau antara sesama serikat pekerja yang ada dalam sebuah perusahaan.

Baca juga: Soal PHK, Serikat Pekerja Akan Bawa Gojek ke Pengadilan Hubungan Industrial

Definisi perselisihan hubungan industrial

Dalam era industrialisasi, masalah perselisihan hubungan industrial menjadi semakin meningkat dan kompleks.

Untuk itu, pemerintah mengeluarkan sejumlah aturan sebagai pedoman dalam menyelesaikan persoalan tersebut.

Salah satu aturan yang mengatur perselisihan hubungan industrial adalah UU Nomor 2 Tahun 2004 tentang Penyelesaian Perselisihan Hubungan Industrial.

Dalam undang-undang ini, perselisihan hubungan industrial adalah perbedaan pendapat yang mengakibatkan pertentangan antara pengusaha atau gabungan pengusaha dengan pekerja atau serikat pekerja karena adanya perselisihan mengenai hak, kepentingan, dan pemutusan hubungan kerja. serta perselisihan antar serikat pekerja hanya dalam satu perusahaan.

Baca juga: Menaker: Hubungan Industrial Harmonis Dapat Ciptakan Lapangan Kerja Baru

Jenis-jenis perselisihan hubungan industrial

Terdapat beberapa jenis perselisihan hubungan industrial, yakni:

  • Perselisihan hak,
  • Perselisihan kepentingan,
  • Perselisihan pemutusan hubungan kerja,
  • Perselisihan antar serikat pekerja/serikat buruh.

Perselisihan hak dapat timbul karena tidak dipenuhinya hak.

Selain itu, perselisihan hak juga muncul akibat adanya perbedaan pelaksanaan atau penafsiran terhadap ketentuan peraturan perundangundangan, perjanjian kerja, peraturan perusahaan, atau perjanjian kerja bersama.

Sementara itu, perselisihan kepentingan merupakan perselisihan yang terjadi karena tidak adanya kesesuaian pendapat mengenai pembuatan, atau perubahan syarat-syarat kerja yang ditetapkan dalam perjanjian kerja, peraturan perusahaan, atau perjanjian kerja bersama.

Selanjutnya, perselisihan pemutusan hubungan kerja, yaitu perselisihan yang timbul karena tidak adanya kesesuaian pendapat mengenai pengakhiran hubungan kerja yang dilakukan oleh salah satu pihak.

Terakhir, perselisihan antar serikat pekerja atau serikat buruh.

Perselisihan ini merupakan perselisihan antara serikat pekerja atau buruh yang satu dengan serikat pekerja atau buruh lain yang ada dalam satu perusahaan, karena tidak adanya persesuaian paham mengenai keanggotaan, pelaksanaan hak, dan kewajiban keserikatpekerjaan.

Penyelesaian berbagai perselisihan hubungan industrial ini wajib dilakukan oleh pengusaha dan pekerja atau serikat pekerja secara musyawarah untuk mufakat.

Jika penyelesaian tidak kunjung didapat maka perselisihan hubungan industrial diselesaikan melalui prosedur penyelesaian perselisihan hubungan industrial yang diatur dengan undang-undang. 

 

 

Referensi:

  • Telaumbanua, Dalinama. 2019. Hukum Ketenagakerjaan. Yogyakarta: Deepublish.
  • UU Nomor 2 Tahun 2004 tentang Penyelesaian Perselisihan Hubungan Industrial
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Pakar Hukum Sebut Kecil Kemungkinan Gugatan PDI-P ke KPU Dikabulkan PTUN

Pakar Hukum Sebut Kecil Kemungkinan Gugatan PDI-P ke KPU Dikabulkan PTUN

Nasional
Hakim Agung Gazalba Saleh Didakwa Terima Gratifikasi Rp 650 Juta Bersama Pengacara

Hakim Agung Gazalba Saleh Didakwa Terima Gratifikasi Rp 650 Juta Bersama Pengacara

Nasional
Luhut Minta Prabowo Tak Bawa Orang 'Toxic', Pengamat: Siapa Pun yang Jadi Benalu Presiden

Luhut Minta Prabowo Tak Bawa Orang "Toxic", Pengamat: Siapa Pun yang Jadi Benalu Presiden

Nasional
Syarat Usia Masuk TK, SD, SMP, dan SMA di PPDB 2024

Syarat Usia Masuk TK, SD, SMP, dan SMA di PPDB 2024

Nasional
Jokowi Sebut Semua Negara Takuti 3 Hal, Salah Satunya Harga Minyak

Jokowi Sebut Semua Negara Takuti 3 Hal, Salah Satunya Harga Minyak

Nasional
Demokrat Anggap SBY dan Jokowi Dukung “Presidential Club”, tetapi Megawati Butuh Pendekatan

Demokrat Anggap SBY dan Jokowi Dukung “Presidential Club”, tetapi Megawati Butuh Pendekatan

Nasional
Demokrat Bilang SBY Sambut Baik Ide “Presidential Club” Prabowo

Demokrat Bilang SBY Sambut Baik Ide “Presidential Club” Prabowo

Nasional
Jokowi Kembali Ingatkan agar Anggaran Tidak Habis Dipakai Rapat dan Studi Banding

Jokowi Kembali Ingatkan agar Anggaran Tidak Habis Dipakai Rapat dan Studi Banding

Nasional
Jaksa Ungkap Ayah Gus Muhdlor Hubungkan Terdakwa dengan Hakim Agung Gazalba lewat Pengacara

Jaksa Ungkap Ayah Gus Muhdlor Hubungkan Terdakwa dengan Hakim Agung Gazalba lewat Pengacara

Nasional
Disebut PAN Calon Menteri Prabowo, Eko Patrio Miliki Harta Kekayaan Rp 131 Miliar

Disebut PAN Calon Menteri Prabowo, Eko Patrio Miliki Harta Kekayaan Rp 131 Miliar

Nasional
Termohon Salah Baca Jawaban Perkara, Hakim MK: Kemarin Kalah Badminton Ada Pengaruhnya

Termohon Salah Baca Jawaban Perkara, Hakim MK: Kemarin Kalah Badminton Ada Pengaruhnya

Nasional
Suhu Udara Panas, BMKG: Indonesia Tak Terdampak 'Heatwave'

Suhu Udara Panas, BMKG: Indonesia Tak Terdampak "Heatwave"

Nasional
Jumlah Dokter Spesialis Indonesia Kecil Dibanding Negara ASEAN, Jokowi: Masuk 3 Besar, tapi dari Bawah

Jumlah Dokter Spesialis Indonesia Kecil Dibanding Negara ASEAN, Jokowi: Masuk 3 Besar, tapi dari Bawah

Nasional
Jokowi Sebut Minimnya Dokter Spesialis Kerap Jadi Keluhan Warga

Jokowi Sebut Minimnya Dokter Spesialis Kerap Jadi Keluhan Warga

Nasional
Bappenas Integrasikan Rencana Pemerintah dengan Program Kerja Prabowo

Bappenas Integrasikan Rencana Pemerintah dengan Program Kerja Prabowo

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com