Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Simak Aturan Vaksinasi Booster sebagai Syarat Mudik Lebaran 2022

Kompas.com - 07/04/2022, 14:11 WIB
Haryanti Puspa Sari,
Diamanty Meiliana

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Pemerintah mempersilakan masyarakat melakukan perjalanan mudik setelah sebelumnya dua tahun dilarang karena alasan pandemi Covid-19.

Pemerintah mengizinkan mudik dengan syarat sudah divaksinasi primer dan booster.

Bagi masyarakat yang telah mendapatkan vaksinasi dosis ketiga (booster) tidak wajib menunjukan hasil negatif tes RT-PCR atau rapid test antigen sebagai syarat perjalanan mudik dengan moda transportasi umum udara, laut dan darat maupun kendaraan pribadi.

Jarak vaksin dosis kedua dengan vaksin

Kementerian Kesehatan (Kemenkes) menetapkan bahwa vaksinasi dosis ketiga atau booster bisa diberikan dengan jarak penyuntikan minimal tiga bulan dari vaksin dosis kedua.

Ketentuan ini berlaku untuk kelompok dewasa di atas 18 tahun dan kelompok lanjut usia (lansia).

Baca juga: 40 Juta Orang Diprediksi Mudik Menggunakan Kendaraan Pribadi

Hal ini tertuang di dalam Surat Edaran (SE) Kemenkes bernomor SR.02.06/II/1180/2022 yang ditandatangani Direktorat Jenderal Pencegahan dan Pengendalian Penyakit Maxi Rein Rondonuwo pada 25 Februari 2022.

Jenis vaksin Covid-19 untuk booster

Kemenkes telah menetapkan 4 jenis vaksin Covid-19 yang bisa diberikan kepada masyarakat sebagai vaksin booster. Keempat vaksin tersebut adalah AstraZeneca, Moderna, Pfizer dan Sinopharm.

Bagi masyarakat yang divaksin dosis satu dan dosis dua menggunakan Sinovac, maka bisa divaksinasi booster menggunakan empat jenis vaksin yaitu AstraZeneca (separuh dosis), Pfizer (separuh dosis), Moderna (dosis penuh), dan Sinopharm (dosis penuh).

Bagi masyarakat yang divaksin dosis satu dan dosis dua menggunakan AstraZeneca, maka bisa divaksinasi booster menggunakan tiga jenis yaitu, Pfizer (separuh dosis), Moderna (separuh dosis), dan AstraZeneca (dosis penuh).

Kemudian, masyarakat yang divaksin dosis satu dan dosis dua menggunakan Pfizer, maka bisa divaksinasi booster menggunakan tiga jenis yaitu, Pfizer (dosis penuh), Moderna (separuh dosis), dan AstraZeneca (dosis penuh).

Untuk masyarakat yang divaksin dosis satu dan dosis dua menggunakan Moderna, maka bisa divaksinasi booster menggunakan Moderna (separuh dosis).

Baca juga: Polri Siapkan Pos Pelayanan Vaksinasi Covid-19 di Ruas Jalan Arteri saat Lebaran

Selanjutnya, masyarakat yang divaksin dosis satu dan dosis dua menggunakan Janssen, maka bisa divaksinasi booster menggunakan jenis vaksin Moderna (separuh dosis).

Terakhir, masyarakat yang divaksin dosis satu dan dosis dua menggunakan Sinopharm, maka bisa divaksinasi booster menggunakan vaksin yang sama dengan dosis penuh.

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Spesifikasi Beton Turun, Kekuatan Tol MBZ Disebut Hanya Tahan 75 Tahun

Spesifikasi Beton Turun, Kekuatan Tol MBZ Disebut Hanya Tahan 75 Tahun

Nasional
Beri Catatan untuk APBN 2025, Said Abdullah Ingin Masalah Hilirisasi dan Kemandirian Pangan Jadi Fokus Utama

Beri Catatan untuk APBN 2025, Said Abdullah Ingin Masalah Hilirisasi dan Kemandirian Pangan Jadi Fokus Utama

Nasional
DPR Dengar 100.000 Jemaah Umrah Belum Pulang, Diduga Mau Haji Colongan

DPR Dengar 100.000 Jemaah Umrah Belum Pulang, Diduga Mau Haji Colongan

Nasional
Soal RAPBN 2025, Said Abdullah Soroti Masalah Kemiskinan, Stunting, hingga Pendidikan

Soal RAPBN 2025, Said Abdullah Soroti Masalah Kemiskinan, Stunting, hingga Pendidikan

Nasional
PKB Bakal Panggil Anies untuk Uji Kelayakan sebagai Cagub Jakarta

PKB Bakal Panggil Anies untuk Uji Kelayakan sebagai Cagub Jakarta

Nasional
Cak Imin Bakal Putuskan Hasil Uji Kelayakan Bobby Jadi Cagub dari PKB

Cak Imin Bakal Putuskan Hasil Uji Kelayakan Bobby Jadi Cagub dari PKB

Nasional
Dilaporkan ke KPK, Khofifah: Saya Baru Dengar

Dilaporkan ke KPK, Khofifah: Saya Baru Dengar

Nasional
Dirut Jasa Raharja Rivan A Purwantono Berikan Kuliah Umum 'Etika Bisnis dan Keberlanjutan' di UGM

Dirut Jasa Raharja Rivan A Purwantono Berikan Kuliah Umum "Etika Bisnis dan Keberlanjutan" di UGM

Nasional
Klaim Lulus Uji Kelayakan Cagub dari PKB, Bobby Bicara Sosok Cawagub

Klaim Lulus Uji Kelayakan Cagub dari PKB, Bobby Bicara Sosok Cawagub

Nasional
Reformasi Birokrasi dan Konsep Resiprokal

Reformasi Birokrasi dan Konsep Resiprokal

Nasional
Bamsoet Klaim Ada Aspirasi Publik yang Ingin UUD 1945 Diamendemen Lagi

Bamsoet Klaim Ada Aspirasi Publik yang Ingin UUD 1945 Diamendemen Lagi

Nasional
Setelah Surya Paloh, Pimpinan MPR Akan Sambangi Amien Rais dan Cak Imin

Setelah Surya Paloh, Pimpinan MPR Akan Sambangi Amien Rais dan Cak Imin

Nasional
Temui Surya Paloh, Pimpinan MPR Sebut Demokrasi Indonesia Tersesat di Pola Transaksional

Temui Surya Paloh, Pimpinan MPR Sebut Demokrasi Indonesia Tersesat di Pola Transaksional

Nasional
Pihak Pegi Klaim Jadi Korban Salah Tangkap, Komisi III Tak Bisa Intervensi Kasus Vina Cirebon

Pihak Pegi Klaim Jadi Korban Salah Tangkap, Komisi III Tak Bisa Intervensi Kasus Vina Cirebon

Nasional
UU Kesejahteraan Ibu dan Anak Disahkan, Suami Bisa Cuti 5 Hari Dampingi Persalinan

UU Kesejahteraan Ibu dan Anak Disahkan, Suami Bisa Cuti 5 Hari Dampingi Persalinan

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com