JAKARTA, KOMPAS.com - Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH) Kementerian Agama (Kemenag) menyatakan, kemasan produk dengan logo halal lama yang diterbitkan oleh Majelis Ulama Indonesia (MUI) masih bisa beredar sampai dengan tahun 2026.
Pasalnya, banyak pelaku usaha yang masih memiliki produk yang telah bersertifikat halal sebelum BPJPH beroperasi. Untuk itu, pengusaha masih diizinkan untuk menggunakan stok kemasan dengan label halal dan nomor ketetapan halal MUI.
"Logo lama masih bisa berlaku sampai batasnya sesuai ketentuan dan masih bisa beredar sampai 2026 sepanjang stok produk lama masih ada," kata Kepala BPJPH Muhammad Aqil Irham kepada Kompas.com, Minggu (13/3/2022),
Baca juga: Label Halal Baru Berlaku Nasional, Label Halal yang Diterbitkan MUI Bertahap Tak Lagi Berlaku
Untuk diketahui, Kemenag beru saja menetapkan logo Halal Indonesia yang berlaku secara nasional sesuai dengan Keputusan Kepala BPJPH Nomor 40 Tahun 2022.
Ketetapan tersebut mulai berlaku pada 1 Maret 2022.
Aqil menjelaskan, pada masa transisi, penerapan logo Halal Indonesia yang lama masih bisa digunakan hingga masa berlaku dari sertifikat halal atas sebuah produk yang diterbitkan oleh MUI habis.
Sementara, untuk sertifikat halal yang telah diterbitkan oleh BPJPH bakal menggunakan label halal yang baru.
"Secara bertahap (logo halal MUI tak lagi berlaku). Kita pilah ya, untuk pertama logo lama masih berlaku sampai batasnya sesuai ketentuan, kedua sertifikat halal yang diterbitkan dan akan diterbitkan BPJPH, akan menggunakan label halal baru ini," jelas dia.
Baca juga: Kemenag Tetapkan Label Halal Baru Berbentuk Gunungan, Ini Maknanya
Bagi pengusaha dengan masa ketetapan halal atau stok kemasan halalnya saudah habis, maka wajib menyesuaikan pencantuman produk halal sesuai dengan Keputusan BPJPH tersebut.
Kebijakan ini, menurut Aqil, merupakan salah satu bentuk kemudahan dari pemerintah untuk pelaku usaha dalam masa transisi pelaksanaan sertifikasi halal dari yang sebelumnya bersifat sukarela menjadi wajib.
"Pemerintah tentu memahami kondisi di lapangan. Banyak pelaku usaha telah memproduksi kemasan produk dengan label halal MUI. Oleh sebab itu bagi pelaku usaha yang akan memproduksi kemasan produk untuk stok baru silakan itu digunakan sesuai ketentuan," jelas dia.
Sebelumnya, Aqil mengungkapkan, penetapan penggunaan label Halal Indonesia secara nasional dilakukan untuk melaksanakan ketentuan Pasal 37 Undang-undang Nomor 33 Tahun 2014 tentang Jaminan Produk Halal (JPH).
Penetapan ini juga bagian dari pelaksanaan amanat Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 39 tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Bidang JPH.
Baca juga: Menag Terbitkan Sertifikat Halal untuk Vaksin Merah Putih Unair
"Melaksanakan amanat peraturan perundang-undangan khususnya Pasal 37 Undang-undang Nomor 33 Tahun 2014 tentang Jaminan Produk Halal, maka BPJPH menetapkan label halal dalam bentuk logo sebagaimana yang secara resmi kita cantumkan dalam Keputusan Kepala BPJPH," ungkap Aqil.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.