Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Airlangga: Arahan Presiden, Karantina Bagi Jemaah Umrah dan PPLN Jadi 1 Hari

Kompas.com - 07/03/2022, 16:23 WIB
Mutia Fauzia,
Dani Prabowo

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Pemerintah kembali menyesuaikan aturan karantina bagi jemaah umrah dan pelaku perjalanan luar negeri (PPLN) yang tiba di Indonesia.

Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto mengungkapkan, waktu karantina untuk jemaah umrah yang baru pulang ke Indonesia dan PPLN dikurangi menjadi 1 hari.

"Arahan Pak Presiden, karantina sudah dikurangi menjadi 1 hari baik untuk umrah maupun PPLN," kata Airlangga saat memaparkan hasil evaluasi PPKM secara daring, Senin (7/3/2022).

Rencananya, aturan tersebut bakal berlaku mulai esok hari, Selasa (8/5/2022) dengan dikeluarkannya Surat Edaran (SE) oleh Satgas Covid-19.

Baca juga: Daftar 23 Negara yang Boleh ke Bali Pakai VOA dan Bebas Karantina

"Mulai besok dengan SE daripada BNPB yang baru untuk pengaturan teknisnya," ujar Airlangga.

Berdasarkan data saat ini, ia menjelaskan, jemaah umrah yang baru pulang memiliki positivity rate sebesar 47 persen, baik ketika tes saat tiba di Tanah Air maupun keluar dari karantina.

Untuk itu, setiap jemaah umrah PPLN yang ditemukan positif Covid-19 akan langsung diisolasi.

"Bila ditemukan positif langsung isolasi," kata Airlangga.

Sebelumnya berdasarkan Surat Edaran Nomor 9 Tahun 2022 tentang Protokol Kesehatan Perjalanan Luar Negeri pada Masa Pandemi Covid-19 yang diterbitkan Satgas Penanganan Covid-19 pada 2 Maret lalu, PPLN yang telah mendapatkan vaksinasi dosis kedua dan booster wajib karantina 3 hari.

Baca juga: Mulai Hari Ini Wisatawan Asing yang Masuk Bali Bebas Karantina

Sementara, PPLN yang baru mendapatkan vaksinasi dosis pertama wajib melakukan karantina 7 hari.

Di sisi lain, Kementerian Agama (Kemenag) berencana melakukan penyesuaian terhadap kebijakan umrah seiring dengan pencabutan sejumlah aturan terkait pencegahan penyebaran Covid-19 oleh pemerintah Arab Saudi.

Kebijakan tersebut antara lain penghapusan keharusan tes PCR dan karantina untuk memasuki negara itu.

Direktur Jenderal Penyelenggaraan Haji dan Umrah Kemenag Hilman Latief mengatakan, kebijakan Saudi berdampak pada penyelenggaraan umrah.

"Terkait keputusan Saudi Arabia mencabut sebagian besar dari kebijakan protokolnya, khususnya berkenaan dengan karantina dan PCR, maka akan ada konsekuensi juga terhadap kebijakan penyelenggaraan umrah di Indonesia. Saya optimis akan segara ada penyelarasan kebijakan. Apalagi, Indonesia saat ini juga sudah mulai melakukan penyesuain kebijakan masa karantina," ucap Hilman seperti dikutip dari keterangan tertulisnya, Minggu (6/3/2022).

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Prabowo Mau Bentuk 'Presidential Club', Pengamat: Kalau Diformalkan, Berapa Lagi Uang Negara Dipakai?

Prabowo Mau Bentuk "Presidential Club", Pengamat: Kalau Diformalkan, Berapa Lagi Uang Negara Dipakai?

Nasional
Hadiri MIKTA Speakers’ Consultation Ke-10 di Meksiko, Puan: Kepemimpinan Perempuan adalah Kunci Kemajuan Negara

Hadiri MIKTA Speakers’ Consultation Ke-10 di Meksiko, Puan: Kepemimpinan Perempuan adalah Kunci Kemajuan Negara

Nasional
Polri Usulkan Penambahan Atase Kepolisian di Beberapa Negara

Polri Usulkan Penambahan Atase Kepolisian di Beberapa Negara

Nasional
Kopasgat Kerahkan 24 Sniper dan Rudal Chiron Amankan World Water Forum di Bali

Kopasgat Kerahkan 24 Sniper dan Rudal Chiron Amankan World Water Forum di Bali

Nasional
Sentil Prabowo yang Mau Tambah Kementerian, JK: Itu Kabinet Politis, Bukan Kabinet Kerja

Sentil Prabowo yang Mau Tambah Kementerian, JK: Itu Kabinet Politis, Bukan Kabinet Kerja

Nasional
Jelang Hari Jadi Ke-731, Pemkot Surabaya Gelar Berbagai Atraksi Spektakuler

Jelang Hari Jadi Ke-731, Pemkot Surabaya Gelar Berbagai Atraksi Spektakuler

BrandzView
Resmi Ditahan, Gus Muhdlor Punya Harta Rp 4,7 Miliar

Resmi Ditahan, Gus Muhdlor Punya Harta Rp 4,7 Miliar

Nasional
KPK Sebut Gus Muhdlor Terima Uang Korupsi Lewat Sopirnya

KPK Sebut Gus Muhdlor Terima Uang Korupsi Lewat Sopirnya

Nasional
Polri Tangkap 142 Tersangka hingga Blokir 2.862 Situs Judi Online

Polri Tangkap 142 Tersangka hingga Blokir 2.862 Situs Judi Online

Nasional
Cuaca di Arab Sangat Panas, Ma'ruf Amin: Jangan Sampai Jemaah Haji Meninggal Kepanasan

Cuaca di Arab Sangat Panas, Ma'ruf Amin: Jangan Sampai Jemaah Haji Meninggal Kepanasan

Nasional
Prabowo Diminta Hindari Kepentingan Bagi-bagi Kursi, Jika Tambah Jumlah Kementerian

Prabowo Diminta Hindari Kepentingan Bagi-bagi Kursi, Jika Tambah Jumlah Kementerian

Nasional
Ada Wacana Duet dengan Ahok di Pilkada DKI, Anies: Memutuskan Saja Belum

Ada Wacana Duet dengan Ahok di Pilkada DKI, Anies: Memutuskan Saja Belum

Nasional
Anies Ingin Memastikan Pilkada Berjalan Jujur dan Bebas Intervensi Sebelum Tentukan Langkah

Anies Ingin Memastikan Pilkada Berjalan Jujur dan Bebas Intervensi Sebelum Tentukan Langkah

Nasional
Kegiatan Ibadah Mahasiswa di Tangsel Dibubarkan Warga, Menko Polhukam Minta Saling Menghormati

Kegiatan Ibadah Mahasiswa di Tangsel Dibubarkan Warga, Menko Polhukam Minta Saling Menghormati

Nasional
JK: Pelanggar UU Lebih Tidak Boleh Masuk Pemerintahan Ketimbang Orang 'Toxic'

JK: Pelanggar UU Lebih Tidak Boleh Masuk Pemerintahan Ketimbang Orang "Toxic"

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com