Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Pernyataan Kemerdekaan Indonesia dalam UUD 1945

Kompas.com - 03/02/2022, 00:00 WIB
Monica Ayu Caesar Isabela,
Nibras Nada Nailufar

Tim Redaksi

KOMPAS.com - Kemerdekaan Republik Indonesia ditandai dengan dikumandangkannya Proklamasi Kemerdekaan pada 17 Agustus 1945.

Menyusul proklamasi, Undang-Undang Dasar 1945 (UUD 1945) menjadi konstitusi resmi bangsa Indonesia. UUD 1945 terdiri dari pembukaan dan batang tubuh.

Pernyataan kemerdekaan Indonesia tercantum dalam pembukaan Undang-Undang Dasar 1945 alinea ketiga.

Pokok dari alinea ketiga UUD 1945 adalah bahwa Indonesia menyatakan diri sebagai negara yang merdeka dan berdaulat.

Kemerdekaan didorong atas dasar keinginan yang luhur untuk menjadikan bangsa Indonesia hidup bebas di negaranya sendiri.

Pernyataan yang terkandung dalam pembukaan UUD 1945 berbunyi, "Atas berkat rahmat Allah Yang Maha Kuasa dan dengan didorongkan oleh keinginan luhur, supaya berkehidupan kebangsaan yang bebas, maka rakyat Indonesia menyatakan dengan ini kemerdekaannya."

Pernyataan kemerdekaan yang tertuang dalam alinea ketiga UUD 1945 tidak dapat dipisahkan dari tiga alinea lain dalam Pembukaan UUD 1945.

Setiap alinea dalam Pembukaan UUD 1945 saling berkaitan satu sama lain. Terlebih jika kita, bangsa Indonesia ingin memaknai kemerdekaan secara utuh.

Sebelum sampai pada alinea ketiga, Pembukaan UUD 1945 diawali dengan pernyataan bahwa pada hakikatnya, kemerdekaan merupakan hak semua bangsa. Sebagai pengingat bahwa segala bentuk penjajahan dan perbudakan haruslah dihapuskan.

Alinea pertama berbunyi, "Bahwa sesungguhnya kemerdekaan itu ialah hak segala bangsa dan oleh sebab itu, maka penajajahan di atas dunia harus dihapuskan, karena tidak sesuai dengan perikemanusiaan dan perikeadilan."

Diikuti dengan alinea kedua yang berisi perjuangan bangsa Indonesia dalam meraih kemerdekaan.

Alinea kedua yang tertuang dalam Pembukaan UUD 1945 adalah "Dan perjuangan pergerakan kemerdekaan Indonesia telah sampailah kepada saat yang berbahagia dengan selamat sentausa mengantarkan rakyat Indonesia ke depan pintu gerbang kemerdekaan negara Indonesia yang merdeka, berdaulat, adil , dan makmur."

Alinea keempat atau terakhir memuat tujuan dan pilar negara serta peran bangsa Indonesia pasca kemerdekaan.

Tak kalah pentingnya, alinea keempat juga mencantumkan dasar negara Indonesia yang terus dipertahankan hingga kini sebagai acuan dalam kehidupan berbangsa dan bernegara, yakni Pancasila.

Keempat alinea tersebut memiliki pokok pikiran yang sistematis dan saling berkaitan satu dengan yang lainnya. Mulai dari pengingat bahwa kemerdekaan adalah hak, diikuti dengan perjuangan bangsa, dan akhirnya sampai pada pernyataan kemerdekaan. Ditutup dengan cita-cita bangsa dan dasar negara untuk kehidupan berbangsa di masa yang akan datang.

 

Referensi

  • Tim Grasindo. 2017. UUD 1945 & Amandemennya. Jakarta: PT Grasindo
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Pengunduran Diri Kepala Otorita IKN Dinilai Rugikan Jokowi, Bikin Investor Takut

Pengunduran Diri Kepala Otorita IKN Dinilai Rugikan Jokowi, Bikin Investor Takut

Nasional
Puan Sarankan Pemerintahan Jokowi Bicara dengan Kubu Prabowo untuk Pilih Kepala Otorita IKN

Puan Sarankan Pemerintahan Jokowi Bicara dengan Kubu Prabowo untuk Pilih Kepala Otorita IKN

Nasional
Datangi Kantor PKB, Bobby Ikut Uji Kelayakan Cagub Sumatera Utara

Datangi Kantor PKB, Bobby Ikut Uji Kelayakan Cagub Sumatera Utara

Nasional
Putusan MA Dianggap Untungkan Politikus Muda dengan Dukungan Politik Kuat di Pilkada

Putusan MA Dianggap Untungkan Politikus Muda dengan Dukungan Politik Kuat di Pilkada

Nasional
Sidang Isbat Idul Adha, Kemenag Pantau Hilal di 114 Titik

Sidang Isbat Idul Adha, Kemenag Pantau Hilal di 114 Titik

Nasional
Masih Pikir-pikir Ridwan Kamil Maju Pilkada DKI, Golkar Bantah Anies Jadi Penghalang

Masih Pikir-pikir Ridwan Kamil Maju Pilkada DKI, Golkar Bantah Anies Jadi Penghalang

Nasional
Pancasila dan Kemiskinan Anak

Pancasila dan Kemiskinan Anak

Nasional
Putusan MA Ubah Batas Usia Calon Kepala Daerah, Puan: Silakan Masyarakat Beri Masukan

Putusan MA Ubah Batas Usia Calon Kepala Daerah, Puan: Silakan Masyarakat Beri Masukan

Nasional
Soal Kemungkinan PDI-P Usung Anies di Jakarta, Puan: Menarik juga

Soal Kemungkinan PDI-P Usung Anies di Jakarta, Puan: Menarik juga

Nasional
Respons Temuan BPK, BP Tapera Klaim Sudah Kembalikan Simpanan Rp 567,4 M ke Peserta

Respons Temuan BPK, BP Tapera Klaim Sudah Kembalikan Simpanan Rp 567,4 M ke Peserta

Nasional
JKN Jadi Syarat Pembuatan SIM, Begini Prosesnya...

JKN Jadi Syarat Pembuatan SIM, Begini Prosesnya...

Nasional
Gerindra Sebut Ridwan Kamil Maju Pilkada DKI, Golkar Mau Lihat Hasil Survei Dulu

Gerindra Sebut Ridwan Kamil Maju Pilkada DKI, Golkar Mau Lihat Hasil Survei Dulu

Nasional
Wakil Ketua DPR Akui Revisi UU Polri-TNI Perluasan Wewenang tetapi Terbatas

Wakil Ketua DPR Akui Revisi UU Polri-TNI Perluasan Wewenang tetapi Terbatas

Nasional
Pansel Capim KPK Akan Undang Pemred hingga Aktivis untuk Serap Aspirasi

Pansel Capim KPK Akan Undang Pemred hingga Aktivis untuk Serap Aspirasi

Nasional
Jokowi Resmikan Bendungan Sepaku Semoi di IKN Senilai Rp 836 Miliar

Jokowi Resmikan Bendungan Sepaku Semoi di IKN Senilai Rp 836 Miliar

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com