Saat itu, Gatot memerintahkan TNI AU untuk mengabaikan Singapura apabila pesawat militer Indonesia tidak diperbolehkan melintas di ruang udara miliknya sendiri.
"Karena saya tahu aturan ini, saya tekankan pada TNI AU bahwa itu benar-benar wilayah dan kedaulatan kita," tutur Gatot.
Melansir Kompas.com, Gatot juga pernah menyatakan militer Singapura tidak berhak melakukan latihan di wilayah Indonesia.
Ia juga ketika itu memerintahkan prajurit TNI untuk mengusir keluar pesawat tempur Singapura keluar wilayah teritorial Indonesia bila berlatih di MTA.
Baca juga: Setelah 76 Tahun, Masak RI Belum Dianggap Mampu Kelola Kedaulatan di Ruang Udara Sendiri?
"Danger area ini adalah hanya untuk keselamatan. Tidak boleh dilakukan untuk latihan militer. Saya ulangi, tidak boleh latihan militer," ungkap Gatot di Istana Kepresiden, Jakarta, Selasa (8/9/2015).
Kini, DCA kembali menjadi salah satu kesepakatan bersama antara Indonesia dan Singapura. Perjanjian telah ditandatangani disaksikan oleh Presiden Joko Widodo (Jokowi) dan Perdana Menteri Singapura Lee Hsien Loong.
Sama seperti yang digagas tahun 2007, perjanjian DCA menjadi satu paket dengan kesepakatan terkait FIR dan ekstradisi buronan.
Baca juga: Sebagian FIR Masih Dikuasai Singapura, Kehormatan RI sebagai Negara Besar Disorot
"Penandatanganan tiga dokumen perjanjian strategis Indonesia-Singapura ini memperkuat dan menyempurnakan kerja sama bidang hukum dan pertahanan keamanan serta merefleksikan penyelesaian konstruktif long-standing issues di antara kedua negara bersahabat," kata Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi Luhut Binsar Pandjaitan.
Menteri Pertahanan Prabowo Subianto pun menyatakan pemberian izin militer Singapura untuk berlatih di wilayah Indonesia, tak akan mengancam kedaulatan negara.
"Sama sekali tidak (membahayakan kedaulatan). Kita sudah latihan dengan banyak negara kok di wilayah kita. Sering kita latihan dengan banyak negara dan, secara tradisional mereka juga butuh latihan di situ," tukas Prabowo selepas Rapat Kerja dengan Komisi I DPR RI, Kamis (27/1/2022).
Lantas, apakah perjanjian yang sempat gagal diratifikasi akan disahkan DPR RI kali ini?
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.