Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Mengenal Tugas Koopsudnas, Satuan Baru TNI

Kompas.com - 25/01/2022, 09:10 WIB
Achmad Nasrudin Yahya,
Egidius Patnistik

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Markas Besar (Mabes) TNI mempunyai satuan atau organisasi baru bernama Komando Operasi Udara Nasional (Koopsudnas). Pembentukan satuan baru ini sesuai amanat Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 66 Tahun 2019 tentang Susunan Organisasi TNI.

Dalam Surat Keputusan Panglima TNI, Jenderal Andika Perkasa, Nomor Kep 66/1/2022 tentang Pemberhentian dari dan Pengangkatan Dalam Jabatan di Lingkungan TNI, tertanggal 21 Januari 2022, Andika menunjuk Marsekal Madya Andyawan Martono menjadi panglima Koopsudnas pertama. Promosi jabatan yang diterima Andyawan juga bersamaan dengan pemberhentian dan pengangkatan terhadap 327 perwira tinggi TNI lainnya. Sebanyak 28 perwira tinggi masuk ke dalam jabatan satuan-satuan baru TNI.

Baca juga: Panglima Andika Paparkan Alasan Pembentukan Koarmada RI dan Koopsudnas

"Seperti Komando Armada TNI AL, Komando Operasi Udara Nasional TNI AU, Pusat Psikologi TNI, Pusat Pengadaan TNI dan Pusat Reformasi Birokrasi TNI," ujar Kepala Pusat Penerangan TNI, Mayjen Prantara Santosa dalam keterangan tertulis, Sabtu (22/1/2022).

Berdasarkan Pasal 58 Perpres Nomor 66 Tahun 2019, Koopsudnas bertugas menyelenggarakan operasi pertahanan matra udara. Tugas yang diemban Koopsudnas sesuai dengan kebijakan panglima TNI dan penegakan hukum serta menjaga keamanan di wilayah udara yurisdiksi nasional sesuai peraturan perundang-undangan.

Koopsudnas dipimpin oleh seorang panglima Koopsudnas yang berkedudukan di bawah dan bertanggung jawab kepada panglima TNI.

Dalam pelaksanannya, panglima Koopsudnas dibantu kepala staf Komando Operasi Udara Nasional, panglima Komando Operasi Udara, komandan Komando Pasukan Gerak Cepat, inspektur Komando Operasi Udara Nasional, dan kepala Kelompok Staf Ahli Panglima Komando Operasi Udara Nasional.

Lalu, tujuh asisten Komando Operasi Udara Nasional, kepala staf Komando Operasi Udara, inspektur Komando Operasi Udara, wakil komandan Komando Pasukan Gerak Cepat, inspektur Komando Pasukan Gerak Cepat, komandan Komando Sektor Komando Operasi Udara, dan komandan pangkalan TNI Angkatan Udara Tipe A.

Sedangkan, susunan organisasi Koopsudnas dan satuan di bawahnya dibentuk secara berjenjang sesuai dengan kebutuhan.

Andika menjelaskan, untuk pertahanan udara, TNI sebelumnya memiliki satuan Komando Pertahanan Udara Nasional (Kohahudnas). Satuan ini masih di bawah Mabes TNI.

Sedangkan, Koopsudnas ada di bawah TNI AU yang berkepentingan untuk melakukan ofensif atau serangan.

"Sehingga antara ofensif dan difensif itu di-manage oleh dua satuan (Kohahudnas dan Koopsudnas) yang berbeda," kata Andika di Gedung DPR, Jakarta, Senin kemarin.

Andika menjelaskan, pembentukan satuan ini agar kesatuan komando lebih dapat dikendalikan.

"Sehingga unity of command atau kesatuan komando itu bisa lebih dipegang oleh angkatan udara (Koopsudnas) walaupun dalam hal operasional tetap di bawah panglima TNI," katanya.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

PDN Diretas, Ombudsman: Yang Produksi Ransomware Ini Harus Dicari dan Ditangkap

PDN Diretas, Ombudsman: Yang Produksi Ransomware Ini Harus Dicari dan Ditangkap

Nasional
KPK Duga Pengadaan Lahan di Rorotan oleh Perumda Sarana Jaya Rugikan Negara Rp 200 Miliar

KPK Duga Pengadaan Lahan di Rorotan oleh Perumda Sarana Jaya Rugikan Negara Rp 200 Miliar

Nasional
Kasus Rekayasa Jual Beli Emas Budi Said, Kejagung Periksa 3 Pegawai Pajak

Kasus Rekayasa Jual Beli Emas Budi Said, Kejagung Periksa 3 Pegawai Pajak

Nasional
Menko PMK Sebut Pinjamkan Nomor Rekening ke Pelaku Judi 'Online' Bisa Dipidana

Menko PMK Sebut Pinjamkan Nomor Rekening ke Pelaku Judi "Online" Bisa Dipidana

Nasional
Satgas Kantongi Identitas Pemain Judi Online, Bandar Belum Jadi Prioritas

Satgas Kantongi Identitas Pemain Judi Online, Bandar Belum Jadi Prioritas

Nasional
PKS Usung Anies-Sohibul Iman di Pilkada Jakarta, Tutup Peluang Cawagub dari Nasdem atau PDI-P?

PKS Usung Anies-Sohibul Iman di Pilkada Jakarta, Tutup Peluang Cawagub dari Nasdem atau PDI-P?

Nasional
Sudahi Manual, Waktunya Rekapitulasi Pemilu Elektronik

Sudahi Manual, Waktunya Rekapitulasi Pemilu Elektronik

Nasional
Menko PMK Minta Warga Waspadai Penyalahgunaan Rekening untuk Judi 'Online'

Menko PMK Minta Warga Waspadai Penyalahgunaan Rekening untuk Judi "Online"

Nasional
Saksi Ungkap Perubahan Konstruksi Tol MBZ dari Beton Jadi Baja untuk Bantu Industri Baja Nasional

Saksi Ungkap Perubahan Konstruksi Tol MBZ dari Beton Jadi Baja untuk Bantu Industri Baja Nasional

Nasional
Pendidikan dan Penguatan Demokrasi

Pendidikan dan Penguatan Demokrasi

Nasional
Divonis 9 Tahun Penjara di Kasus LNG, Karen Agustiawan Banding

Divonis 9 Tahun Penjara di Kasus LNG, Karen Agustiawan Banding

Nasional
Jokowi Kunker ke Kalimantan Tengah untuk Cek Bantuan Pompa Air

Jokowi Kunker ke Kalimantan Tengah untuk Cek Bantuan Pompa Air

Nasional
Saat Kominfo Mengaku Tak Takut terhadap Peretas PDN yang Minta Rp 131 Miliar, Klaim Pegawainya Kerja 24 Jam

Saat Kominfo Mengaku Tak Takut terhadap Peretas PDN yang Minta Rp 131 Miliar, Klaim Pegawainya Kerja 24 Jam

Nasional
Gerindra: Prabowo Tak Berhalangan untuk Menemui Lawan Politik

Gerindra: Prabowo Tak Berhalangan untuk Menemui Lawan Politik

Nasional
Komisi I DPR Panggil Menkominfo dan BSSN Besok, Tuntut Penjelasan soal PDN Diserang

Komisi I DPR Panggil Menkominfo dan BSSN Besok, Tuntut Penjelasan soal PDN Diserang

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com