JAKARTA, KOMPAS.com – Kepala Kepolisian Republik Indonesia (Kapolri), Jenderal Listyo Sigit Prabowo, menerima sertifikasi profesi Certified State Finance Auditor (CSFA) dari Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) di Mabes Polri, Jakarta Selatan, Selasa (18/1/2022).
Dalam kegiatan itu, Jenderal Sigit berpandangan, anggota kepolisian saat ini membutuhkan kemampuan untuk melakukan audit. Hal ini diperlukan khususnya dalam menangani suatu perkara yang menyangkut permasalahan kerugian negara maupun kerugian daerah.
"Pada prinsipnya anggota kami diberikan kemampuan sebagai auditor, maka kami kemudian nanti menjadi paham dan kami membutuhkan itu saat ada supervisi," kata Sigit dalam keterangan tertulisnya, Selasa.
Baca juga: Kejagung Dalami Dugaan Adanya Auditor BPK yang Tutup-tutupi Penyidikan Kasus Jiwasraya
CSFA adalah sertifikat profesi bagi para pemeriksa keuangan negara. Profesionalisme para pemeriksa keuangan negara ditandai dengan pemberian sertifikat itu.
Mantan Kapolda Banten itu juga menginginkan adanya kegiatan supervisi antara Polri dan BPK terkait dengan menggelar pelatihan untuk meningkatkan kemampuan auditor dari personel kepolisian.
Sigit kemudian meminta BPK menyelenggarakan pelatihan terkait kemampuan audit kepada para personel Polri. Ia berharap seluruh jajaran Korps Bhayangkara bisa mengidentifikasi dan melakukan audit dalam proses penegakan hukum.
"Kita penting sekali memahami bagaimana cara kita bisa mengaudit, dengan begitu kita bisa memberikan warning untuk ke dalamnya," ujar Sigit.
Sementara itu, Wakil Ketua BPK, Agus Joko Pramono mengemukakan, tujuan sertifikasi profesi CSFA untuk menjaga dan meningkatkan kompetensi seorang pemeriksa keuangan negara.
Agus juga mengatakan, CSFA bisa menjadi persyaratan untuk menandatangani laporan hasil pemeriksaan (LHP) Keuangan Negara, di antaranya pemeriksaan laporan keuangan (LK), pemeriksaan kinerja, dan pemeriksaan dengan tujuan tertentu (PDTT).
Sementara itu Ketua Institut Pemeriksa Keuangan Negara (IPKN), Bahrullah Akbar mengatakan, sertifikat CSFA adalah tindak lanjut UU ASN agar pemeriksa keuangan negara memiliki sertifikat. Bahrullah mengharakan sertifikat itu bisa memberikan persamaan persepsi terkait bagaimana BPK melakukan pemeriksaan atau audit.
"Terkait dengan pemeriksaan keuangan negara, terutama APH (aparat penegak hukum), KPK (Komisi Pemberantasan Korupsi) harus ada penyamaan persepsi dengan BPK," ujar Bahrullah.
Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.