Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Pansus Harap RUU IKN Dapat Disahkan pada 18 Januari 2022

Kompas.com - 13/01/2022, 19:38 WIB
Ardito Ramadhan,
Diamanty Meiliana

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Panitia Khusus Rancangan Undang-undang Ibu Kota Negara (RUU IKN) berharap, RUU IKN dapat disahkan sebagai undang-undang pada Selasa (18/1/2022) pekan depan.

"Paripurna insya Allah tanggal 18 (Januari)," kata Ketua Pansus RUU IKN Ahmad Doli Kurnia di Kompleks Parlemen, Jakarta, Kamis (13/1/2022).

Doli mengeklaim proses pembahasan RUU IKN sudah sesuai dengan rencana yang dirancang oleh Pansus RUU IKN sejak awal.

Ia menuturkan, RUU IKN telah dibahas di tim perumus dan tim sinkronisasi dan sudah masuk tahap laporan panitia kerja ke panitia khusus.

Baca juga: Kabar Terkini Rencana Pemindahan Ibu Kota: Desain Istana Negara Megah-RUU IKN Segera Disahkan

Politikus Partai Golkar itu menyebut, Pansus juga menjadwalkan kunjungan kerja ke Kalimantan Timur pada Jumat (14/1/2022) dan Sabtu (15/1/2022) serta ke kawasan BSD City dan Alam Sutera pada Minggu (16/1/2022).

Selanjutnya, Pansus akan menggelar rapat kerja dengan pemerintah pada Senin (17/1/2022) untuk mengambil keputusan bahwa RUU IKN akan dibawa ke rapat paripurna pada keesokan harinya.

"Kita besok lihat tempat itu, nanti Senin kita bahas lebih panjang, mudah-mudahan malam raker selesai," ujar Doli.

Doli mengatakan, RUU IKN mesti segera disahkan agar menjadi payung hukum pemindahan ibu kota.

Payung hukum tersebut, kata Doli, salah satunya diperlukan untuk memberi kepastian bagi para investor yang tertarik mendanai pembangunan ibu kota baru di Kalimantan Timur.

"Kita kan negara hukum, ya undang-undang, jadi start-nya dengan undang-undang. Kita enggak bisa maju, enggak bisa melakukan, bahkan membuat perencanaan tuh enggak bisa kalau enggak ada dasar hukumnya dulu," ujar dia.

Baca juga: Perencanaan IKN Dikritik, Tidak Sesuai Tata Urutan Keilmuan

Ia menambahkan, Pansus RUU IKN telah bekerja dengan konsentrasi tinggi dalam artian bekerja dalam waktu cepat tetapi tidak meninggalkan prinsip-prinsip peraturan perundangan yang memenuhi syarat formil dan materil.

Ia berharap, UU IKN tidak memiliki nasib yang sama seperti UU Cipta Kerja yang dinyatakan inkonstitusional bersyarat oleh Mahkamah Konstitusi.

"Jadi jadwal ketat tapi kita tidak mau melewati semua prosedur yang sudah diatur. Itu untuk apa, untuk menghindari supaya ada pengalaman-pengalaman seperti kemarin UU Cipta Kerja segala macam," kata Doli.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Jokowi Gowes Sepeda Kayu di CFD Jakarta, Warga Kaget dan Minta 'Selfie'

Jokowi Gowes Sepeda Kayu di CFD Jakarta, Warga Kaget dan Minta "Selfie"

Nasional
Ketidakharmonisan Hubungan Presiden Terdahulu jadi Tantangan Prabowo Wujudkan 'Presidential Club'

Ketidakharmonisan Hubungan Presiden Terdahulu jadi Tantangan Prabowo Wujudkan "Presidential Club"

Nasional
Bela Jokowi, Projo: PDI-P Baperan Ketika Kalah, Cerminan Ketidakdewasaan Berpolitik

Bela Jokowi, Projo: PDI-P Baperan Ketika Kalah, Cerminan Ketidakdewasaan Berpolitik

Nasional
Cek Lokasi Lahan Relokasi Pengungsi Gunung Ruang, AHY: Mau Pastikan Statusnya 'Clean and Clear'

Cek Lokasi Lahan Relokasi Pengungsi Gunung Ruang, AHY: Mau Pastikan Statusnya "Clean and Clear"

Nasional
Di Forum Literasi Demokrasi, Kemenkominfo Ajak Generasi Muda untuk Kolaborasi demi Majukan Tanah Papua

Di Forum Literasi Demokrasi, Kemenkominfo Ajak Generasi Muda untuk Kolaborasi demi Majukan Tanah Papua

Nasional
Pengamat Anggap Sulit Persatukan Megawati dengan SBY dan Jokowi meski Ada 'Presidential Club'

Pengamat Anggap Sulit Persatukan Megawati dengan SBY dan Jokowi meski Ada "Presidential Club"

Nasional
Budi Pekerti, Pintu Masuk Pembenahan Etika Berbangsa

Budi Pekerti, Pintu Masuk Pembenahan Etika Berbangsa

Nasional
“Presidential Club”, Upaya Prabowo Damaikan Megawati dengan SBY dan Jokowi

“Presidential Club”, Upaya Prabowo Damaikan Megawati dengan SBY dan Jokowi

Nasional
Soal Orang 'Toxic' Jangan Masuk Pemerintahan Prabowo, Jubir Luhut: Untuk Pihak yang Hambat Program Kabinet

Soal Orang "Toxic" Jangan Masuk Pemerintahan Prabowo, Jubir Luhut: Untuk Pihak yang Hambat Program Kabinet

Nasional
Cak Imin Harap Pilkada 2024 Objektif, Tak Ada “Abuse of Power”

Cak Imin Harap Pilkada 2024 Objektif, Tak Ada “Abuse of Power”

Nasional
Tanggal 7 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Tanggal 7 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Nasional
Gunung Raung Erupsi, Ma'ruf Amin Imbau Warga Setempat Patuhi Petunjuk Tim Penyelamat

Gunung Raung Erupsi, Ma'ruf Amin Imbau Warga Setempat Patuhi Petunjuk Tim Penyelamat

Nasional
Cak Imin: Bansos Cepat Dirasakan Masyarakat, tapi Tak Memberdayakan

Cak Imin: Bansos Cepat Dirasakan Masyarakat, tapi Tak Memberdayakan

Nasional
Cak Imin: Percayalah, PKB kalau Berkuasa Tak Akan Lakukan Kriminalisasi...

Cak Imin: Percayalah, PKB kalau Berkuasa Tak Akan Lakukan Kriminalisasi...

Nasional
Gerindra Lirik Dedi Mulyadi untuk Maju Pilkada Jabar 2024

Gerindra Lirik Dedi Mulyadi untuk Maju Pilkada Jabar 2024

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com