Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Eks Pejabat Ditjen Pajak Dadan Ramdani Dituntut 6 Tahun Penjara

Kompas.com - 11/01/2022, 18:11 WIB
Tatang Guritno,
Diamanty Meiliana

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Mantan Kepala Subdirektorat Kerja Sama dan Dukungan Pemeriksaan Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Dadan Ramdani dituntut 6 tahun penjara.

Dalam pandangan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Dadan dinilai terbukti melakukan tindak pidana korupsi dengan menerima suap.

Suap tersebut, lanjut jaksa, untuk merekayasa kewajiban pajak dari tiga perusahaan yaitu PT Gunung Madu Plantations (GMP), Bank Pan Indonesia (Panin), dan PT Jhonlin Baratama (JB).

“Meminta majelis hakim menjatuhkan pidana penjara terhadap Dadan Ramdani 6 tahun,” sebut jaksa dalam persidangan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta, Selasa (11/1/2022).

Baca juga: Eks Direktur Ditjen Pajak Angin Prayitno Dituntut 9 Tahun Penjara

Selain itu jaksa meminta majelis hakim memberikan pidana denda senilai Rp 350 juta subsider 5 bulan kurungan.

Dadan, disebut jaksa, turut menikmati hasil suap dari ketiga perusahaan tersebut.

“Menjatuhkan pidana tambahan untuk Dadan Ramdani senilai Rp 3,375 miliar, dan 1.095 juta dollar Singapura,” ucap jaksa.

Maka total nilai pidana pengganti yang dituntutkan jaksa senilai Rp 14.573 miliar.

Baca juga: KPK Dalami Pendapatan yang Sah Angin Prayitno dan Dadan Ramdani Melalui Pemeriksaan Saksi

Bersama dengan mantan Direktur mantan Direktur Pemeriksaan dan Penagihan DJP Angin Prayitno, Dadan disebut menerima uang senilai Rp 13,5 miliar dari PT GMP.

Lalu Dadan disebut jaksa menerima 250.000 dollar Singapura dari PT Bank Pan Indonesia (Panin).

Jaksa juga menyatakan Dadan turut mendapatkan suap 875.000 dollar Singapura dari PT JB.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Tanggal 2 Juni 2024 Memperingati Hari Apa?

Tanggal 2 Juni 2024 Memperingati Hari Apa?

Nasional
Tanggal 1 Juni 2024 Memperingati Hari Apa?

Tanggal 1 Juni 2024 Memperingati Hari Apa?

Nasional
Ulang Tahun Tagana, Risma: Saya Saksi Relawan Bertugas Tanpa Pamrih...

Ulang Tahun Tagana, Risma: Saya Saksi Relawan Bertugas Tanpa Pamrih...

Nasional
176 Pasangan Lansia di Aceh Utara Difasilitasi Isbat Nikah, Risma: Permudah Pemberian Bantuan

176 Pasangan Lansia di Aceh Utara Difasilitasi Isbat Nikah, Risma: Permudah Pemberian Bantuan

Nasional
Mengaku Khilaf Terima Uang Rp 40 Miliar, Achsanul Qosasi Ingin Dimaafkan karena Merasa Berjasa

Mengaku Khilaf Terima Uang Rp 40 Miliar, Achsanul Qosasi Ingin Dimaafkan karena Merasa Berjasa

Nasional
Kemensos: Banyak Lansia di Aceh Utara Masih Takut Operasi Katarak

Kemensos: Banyak Lansia di Aceh Utara Masih Takut Operasi Katarak

Nasional
Sampaikan Nota Pembelaan, Achsanul Qosasi Pamer Dapat Penghargaan Bintang Jasa Utama

Sampaikan Nota Pembelaan, Achsanul Qosasi Pamer Dapat Penghargaan Bintang Jasa Utama

Nasional
Bacakan Pledoi, Achsanul Qosasi Klaim Berperan Kembalikan Hotel Sultan dan TMII ke Negara

Bacakan Pledoi, Achsanul Qosasi Klaim Berperan Kembalikan Hotel Sultan dan TMII ke Negara

Nasional
Ketua KPK Perintahkan Segera Nyatakan Banding Putusan Sela Kasus Gazalba

Ketua KPK Perintahkan Segera Nyatakan Banding Putusan Sela Kasus Gazalba

Nasional
Nasdem Siapkan Sejumlah Nama untuk Pilkada Jabar, Ada Muhammad Farhan dan Saan Mustopa

Nasdem Siapkan Sejumlah Nama untuk Pilkada Jabar, Ada Muhammad Farhan dan Saan Mustopa

Nasional
Kemensos Bantu 392 Lansia Operasi Katarak Gratis di Aceh Utara

Kemensos Bantu 392 Lansia Operasi Katarak Gratis di Aceh Utara

Nasional
Anggota DPR Sebut Tak Ada soal Dwifungsi TNI dalam RUU TNI

Anggota DPR Sebut Tak Ada soal Dwifungsi TNI dalam RUU TNI

Nasional
Buka Sekolah Pemimpin Perubahan, Cak Imin Harap PKB Tetap Kontrol Kinerja Eksekutif-Legislatif

Buka Sekolah Pemimpin Perubahan, Cak Imin Harap PKB Tetap Kontrol Kinerja Eksekutif-Legislatif

Nasional
KPK Cegah 2 Orang Bepergian ke Luar Negeri Terkait Kasus di PGN

KPK Cegah 2 Orang Bepergian ke Luar Negeri Terkait Kasus di PGN

Nasional
DKPP Lantik 21 Tim Pemeriksa Daerah PAW dari 10 Provinsi

DKPP Lantik 21 Tim Pemeriksa Daerah PAW dari 10 Provinsi

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com