Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Kemendagri Minta Pemprov-DPRD DKI Tunda Perjalanan Dinas Luar Negeri

Kompas.com - 06/01/2022, 20:28 WIB
Tsarina Maharani,
Icha Rastika

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) meminta DPRD dan Pemerintah Provinsi DKI Jakarta menunda perjalanan para pimpinan dan anggota ke luar negeri.

Langkah ini demi mencegah penularan kasus Covid-19 varian Omicron di tanah air.

Adapun hal tersebut tertuang dalam Surat Keputusan Kementerian Dalam Negeri Nomor 903-5850 Tahun 2021 tentang Evaluasi Rancangan Perda APBD DKI Jakarta Tahun 2022 dan Rancangan Peraturan Gubernur DKI Jakarta tentang Penjabaran APBD 2022. Surat diteken Mendagri Tito Karnavian pada 21 Desember 2021.

"Guna mencegah terjadinya penularan Covid-19 varian Omicron di Indonesia, maka provinsi DKI Jakarta agar menunda pelaksanaan perjalanan dinas ke luar negeri, kecuali kegiatan yang bersifat urgen," demikian bunyi surat keputusan tersebut, dikutip Kompas.com, Kamis (6/1/2022).

Baca juga: Aturan Baru Kemenkes: Kasus Probable dan Konfirmasi Varian Omicron Harus Isolasi di Rumah Sakit

Kegiatan yang bersifat urgen itu merujuk pada Surat Menteri Dalam Negeri Nomor 099/6937/SJ Hal Imbauan Menunda Perjalanan Luar Negeri tanggal 6 Desember 2021.

Adapun secara keseluruhan, belanja perjalanan dinas dalam rancangan APBD Tahun Anggaran 2022 sebesar Rp 278,92 miliar atau 0,37 dari total belanja daerah.

Anggaran perjalanan dinas itu terdiri dari perjalanan dinas dalam negeri Rp 175,48 miliar dan perjalanan dinas luar negeri Rp 103,43 miliar.

Dalam surat keputusan itu, Kemendagri meminta Pemprov dan DPRD DKI dapat melakukan rasionalisasi anggaran dengan memperhatikan aspek efektivitas, efisiensi, kepatutan, dan kewajaran serta penghematan penggunaan anggaran.

Baca juga: Risma dan Gibran Dinilai Berpeluang Diusung PDI-P untuk Pilkada DKI Jakarta 2024

Selain itu, disesuaikan dengan kebutuhan nyata pada masing-masing kegiatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 Ayat (1) PP Nomor 12 Tahun 2019.

"Dan dalam pelaksanaannya juga harus dilakukan secara selektif, frekuensi, jumlah hari, dan pesertanya dibatasi serta memperhatikan target kinerja dari perjalanan dinas dimaksud sehingga relevan dengan substansi kebijakan pemerintah daerah dan hasilnya dilaporkan secara transparan dan akuntabel sesuai peraturan perundang-undangan," demikian isi surat itu.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Tanggal 8 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Tanggal 8 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Nasional
 PAN Nilai 'Presidential Club' Sulit Dihadiri Semua Mantan Presiden: Perlu Usaha

PAN Nilai "Presidential Club" Sulit Dihadiri Semua Mantan Presiden: Perlu Usaha

Nasional
Gibran Ingin Konsultasi ke Megawati untuk Susun Kabinet, Politikus PDI-P: Itu Hak Prerogatif Pak Prabowo

Gibran Ingin Konsultasi ke Megawati untuk Susun Kabinet, Politikus PDI-P: Itu Hak Prerogatif Pak Prabowo

Nasional
LPAI Harap Pemerintah Langsung Blokir 'Game Online' Bermuatan Kekerasan

LPAI Harap Pemerintah Langsung Blokir "Game Online" Bermuatan Kekerasan

Nasional
MBKM Bantu Satuan Pendidikan Kementerian KP Hasilkan Teknologi Terapan Perikanan

MBKM Bantu Satuan Pendidikan Kementerian KP Hasilkan Teknologi Terapan Perikanan

Nasional
PAN Siapkan Eko Patrio Jadi Menteri di Kabinet Prabowo-Gibran

PAN Siapkan Eko Patrio Jadi Menteri di Kabinet Prabowo-Gibran

Nasional
Usai Dihujat Karena Foto Starbucks, Zita Anjani Kampanye Dukung Palestina di CFD

Usai Dihujat Karena Foto Starbucks, Zita Anjani Kampanye Dukung Palestina di CFD

Nasional
Kemenag: Jangan Tertipu Tawaran Berangkat dengan Visa Non Haji

Kemenag: Jangan Tertipu Tawaran Berangkat dengan Visa Non Haji

Nasional
'Presidential Club' Dinilai Bakal Tumpang Tindih dengan Wantimpres dan KSP

"Presidential Club" Dinilai Bakal Tumpang Tindih dengan Wantimpres dan KSP

Nasional
Soal Presidential Club, Pengamat: Jokowi Masuk Daftar Tokoh yang Mungkin Tidak Akan Disapa Megawati

Soal Presidential Club, Pengamat: Jokowi Masuk Daftar Tokoh yang Mungkin Tidak Akan Disapa Megawati

Nasional
Gaya Politik Baru: 'Presidential Club'

Gaya Politik Baru: "Presidential Club"

Nasional
Kemenag Rilis Jadwal Keberangkatan Jemaah Haji, 22 Kloter Terbang 12 Mei 2024

Kemenag Rilis Jadwal Keberangkatan Jemaah Haji, 22 Kloter Terbang 12 Mei 2024

Nasional
Luhut Minta Orang 'Toxic' Tak Masuk Pemerintahan, Zulhas: Prabowo Infonya Lengkap

Luhut Minta Orang "Toxic" Tak Masuk Pemerintahan, Zulhas: Prabowo Infonya Lengkap

Nasional
PDI-P Yakin Komunikasi Prabowo dan Mega Lancar Tanpa Lewat 'Presidential Club'

PDI-P Yakin Komunikasi Prabowo dan Mega Lancar Tanpa Lewat "Presidential Club"

Nasional
Zulhas: Semua Mantan Presiden Harus Bersatu, Apalah Artinya Sakit Hati?

Zulhas: Semua Mantan Presiden Harus Bersatu, Apalah Artinya Sakit Hati?

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com