JAKARTA, KOMPAS.com - Transportasi umum pada masa Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Level 3 di luar Jawa-Bali boleh beroperasi dengan penumpang maksimal 70 persen dari kapasitas.
Kecuali pesawat, diperbolehkan mengangkut penumpang penuh atau 100 persen. Seluruh penggunaan transportasi umum ini harus dengan menerapkan protokol kesehatan ketat.
Ketentuan ini diatur berdasarkan Instruksi Menteri Dalam Negeri (Inmendagri) Nomor 2 Tahun 2022 yang diteken Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian pada 3 Januari 2022.
Baca juga: PPKM Jawa-Bali: Liga 1 Boleh Uji Coba Pertandingan dengan Penonton, Ini Syaratnya...
Adapun persyaratan perjalanan domestik yang menggunakan mobil pribadi, sepeda motor, dan transportasi umum jarak jauh (pesawat udara, bis, kapal laut, dan kereta api) sesuai dengan ketentuan akan diatur oleh Satuan Tugas (Satgas) Penanganan Covid-19 Nasional.
Dalam Inmendagri yang sama, transportasi umum di daerah yang menerapkan PPKM Level 1-2 bisa beroperasi dengan kapasitas 100 persen.
Diberitakan, pemerintah memutuskan memperpanjang penerapan PPKM di luar Jawa-Bali mulai 4 sampai 17 Januari 2022.
Baca juga: 152 Kasus Omicron Tersebar di Jakarta, Medan, Surabaya, dan Bali, Begini Kondisi Terbarunya...
Jumlah daerah yang berstatus PPKM level 1 meningkat menjadi sebanyak 227 kabupaten/kota, dari sebelumnya sebanyak 159 kabupaten/kota.
Kemudian, daerah dengan status PPKM level 2 jumlahnya menurun dari sebelumnya 169 kabupaten/kota, kini menjadi sebanyak 148 kabupaten/kota.
Berikutnya, daerah dengan status PPKM level 3 turun menjadi sebanyak 11 kabupaten/kota, dari sebelumnya sebanyak 26 kabupaten/kota. Sementara itu, tidak ada daerah dengan status PPKM level 4.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.