Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
KILAS

Ada UU Ciptaker, BUMDes Kini Bisa Leluasa dalam Bermitra

Kompas.com - 20/12/2021, 19:46 WIB
Inang Sh ,
A P Sari

Tim Redaksi

KOMPAS.com – Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi (Menteri Desa PDTT) Abdul Halim Iskandar mengatakan, Badan Usaha Milik Desa (BUMDes) memiliki keleluasaan dalam menjalin kerja sama dengan sejumlah mitra dalam pengembangan bisnis.

Hal tersebut seiring disahkannya Undang-undang (UU) Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja (Ciptaker) yang mengesahkan BUMDes sebagai badan hukum.

"BUMDes leluasa menggelar sejumlah kerja sama bisnis, seperti uji tipe kendaraan bermotor, penyelenggaraan terminal, mengelola sumber daya air, memanfaatkan bagian jalan tol dan nontol, pengolahan kayu bulat skala kecil, dan lainnya," terangnya, dikutip dari keterangan pers resmi, Senin (20/12/2021).

Menteri yang akrab disapa Gus Halim itu menyebutkan, keleluasaan tersebut merupakan lompatan besar sebagai wujud komitmen Presiden Joko Widodo (Jokowi) dalam meningkatkan ekonomi dari berbagai lini kebijakan.

"BUMDes selama ini tidak bisa bekerja sama secara legal dengan kementerian atau lembaga dan mitra manapun termasuk tidak ada pajak. Setelah ini (UU Cipta Kerja) BUMDes dan BUMDes Bersama bisa bersinergi dengan berbagai mitra," terangnya.

Baca juga: Alur Pembentukan BUMDes: Syarat dan Cara Daftar BUMDes Online 2021

Dia mengatakan itu dalam acara peluncuran 1.604 sertifikat BUMDes dan 23 sertifikat BUMDes Bersama dan Rapat Koordinasi Nasional BUMDes yang dipimpin Presiden Jokowi di Jakarta, Senin (20/12/2021).

Selain itu, menyusul disahkannya UU Nomor 11 tahun 2020 tentang Cipta Kerja, maka diterbitkannya Peraturan Mendesa PDTT (Permendesa PDTT) Nomor 3 Tahun 2021 dan Peraturan Menteri Hukum dan Ham (Permenkumham) Nomor 40 Tahun 2021 resmi mengatur pendaftaran dan pengesahan badan hukum BUMDes dan BUMDes Bersama.

Proses revitalisasi BUMDes pun terus dilakukan Kementerian Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi (Kemendesa PDTT).

Melalui Permendes PDTT Nomor 3 Tahun 2021, dibuka pendaftaran bagi BUMDes untuk menjadi badan hukum.

Kemudian, dilakukan pula pendataan jenis usaha, omzet, nilai aset, serta kondisi objektif BUMDes melalui Sistem Informasi Desa (SID). Pendataan ini untuk memastikan BUMDes sehat secara ekonomi.

Baca juga: Demi Capai Tujuan SDGs Desa, Kemendesa PDTT Lakukan Pendataan Besar-besaran

Gus Halim menyebutkan, saat ini terdapat 5.170 dari 26.903 BUMDes dan 80 dari 1.665 BUMDes Bersama telah mengajukan diri sebagai badan hukum.

“Hari ini, menjadi tonggak sejarah, peluncuran sertifikat badan hukum 1.604 BUMDes dan 23 BUMDes Bersama,” ujarnya.

Politisi Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) itu juga menyebutkan, nilai valuasi BUMDes di Indonesia telah mencapai lebih dari Rp 20 triliun.

Sebagai gambaran, hasil konsolidasi unit pengelola kegiatan (UPK) eks Program Nasional Pemberdayaan Masyarakat (PNPM) Mandiri Pedesaan menjadi BUMDes Bersama bernilai sekitar Rp 12,4 triliun. Sementara itu, saat ini ada 57.288 BUMDes dengan berbagai kondisi di seluruh Indonesia.

“Harapan masyarakat terhadap BUMDes sebagai motor penggerak ekonomi juga semakin tinggi. Buktinya selama pandemi ini pendirin BUMDes juga masih terus berlangsung. Selama 2020-2021 saja ada 6.197 BUMDes yang berdiri,” katanya.

Baca juga: Menteri Desa PDTT: Pembangunan di Desa Harus Sesuai Kebutuhan Warga, Bukan Elite

Halaman:


Terkini Lainnya

Tanggal 8 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Tanggal 8 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Nasional
 PAN Nilai 'Presidential Club' Sulit Dihadiri Semua Mantan Presiden: Perlu Usaha

PAN Nilai "Presidential Club" Sulit Dihadiri Semua Mantan Presiden: Perlu Usaha

Nasional
Gibran Ingin Konsultasi ke Megawati untuk Susun Kabinet, Politikus PDI-P: Itu Hak Prerogatif Pak Prabowo

Gibran Ingin Konsultasi ke Megawati untuk Susun Kabinet, Politikus PDI-P: Itu Hak Prerogatif Pak Prabowo

Nasional
LPAI Harap Pemerintah Langsung Blokir 'Game Online' Bermuatan Kekerasan

LPAI Harap Pemerintah Langsung Blokir "Game Online" Bermuatan Kekerasan

Nasional
MBKM Bantu Satuan Pendidikan Kementerian KP Hasilkan Teknologi Terapan Perikanan

MBKM Bantu Satuan Pendidikan Kementerian KP Hasilkan Teknologi Terapan Perikanan

Nasional
PAN Siapkan Eko Patrio Jadi Menteri di Kabinet Prabowo-Gibran

PAN Siapkan Eko Patrio Jadi Menteri di Kabinet Prabowo-Gibran

Nasional
Usai Dihujat Karena Foto Starbucks, Zita Anjani Kampanye Dukung Palestina di CFD

Usai Dihujat Karena Foto Starbucks, Zita Anjani Kampanye Dukung Palestina di CFD

Nasional
Kemenag: Jangan Tertipu Tawaran Berangkat dengan Visa Non Haji

Kemenag: Jangan Tertipu Tawaran Berangkat dengan Visa Non Haji

Nasional
'Presidential Club' Dinilai Bakal Tumpang Tindih dengan Wantimpres dan KSP

"Presidential Club" Dinilai Bakal Tumpang Tindih dengan Wantimpres dan KSP

Nasional
Soal Presidential Club, Pengamat: Jokowi Masuk Daftar Tokoh yang Mungkin Tidak Akan Disapa Megawati

Soal Presidential Club, Pengamat: Jokowi Masuk Daftar Tokoh yang Mungkin Tidak Akan Disapa Megawati

Nasional
Gaya Politik Baru: 'Presidential Club'

Gaya Politik Baru: "Presidential Club"

Nasional
Kemenag Rilis Jadwal Keberangkatan Jemaah Haji, 22 Kloter Terbang 12 Mei 2024

Kemenag Rilis Jadwal Keberangkatan Jemaah Haji, 22 Kloter Terbang 12 Mei 2024

Nasional
Luhut Minta Orang 'Toxic' Tak Masuk Pemerintahan, Zulhas: Prabowo Infonya Lengkap

Luhut Minta Orang "Toxic" Tak Masuk Pemerintahan, Zulhas: Prabowo Infonya Lengkap

Nasional
PDI-P Yakin Komunikasi Prabowo dan Mega Lancar Tanpa Lewat 'Presidential Club'

PDI-P Yakin Komunikasi Prabowo dan Mega Lancar Tanpa Lewat "Presidential Club"

Nasional
Zulhas: Semua Mantan Presiden Harus Bersatu, Apalah Artinya Sakit Hati?

Zulhas: Semua Mantan Presiden Harus Bersatu, Apalah Artinya Sakit Hati?

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com