JAKARTA, KOMPAS.com - Putusan Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta yang tak menerima gugatan Kepala Staf Kepresidenan Moeldoko dinilai menjadi peringatan bagi perusak demokrasi.
Gugatan tersebut diajukan Moeldoko terkait pengesahan hasil Kongres Luar Biasa (KLB) Partai Demokrat.
Ketua Umum Partai Demokrat Agus Harimurti Yudhoyono (AHY) mengatakan, dengan adanya putusan PTUN, maka tidak boleh ada lagi orang yang berniat mengambil alih kepemimpinan partai politik melalui upaya KLB ilegal.
"Keputusan hukum ini adalah wake-up call bagi para perusak demokrasi. Jangan ada lagi niat sedikit pun, bagi siapa pun, bahkan meski mereka sedang berada di kursi kekuasaan, untuk mengambil alih kepemimpinan sebuah partai politik melalui upaya KLB ilegal," kata AHY, dalam pernyataan pers, Rabu (24/11/2021).
Baca juga: PTUN Tak Menerima Gugatan Moeldoko, AHY: Tanda Kemenangan Rakyat
AHY menuturkan, partai politik adalah perpanjangan tangan sekaligus penyambung lidah rakyat di parlemen.
Menurut AHY, upaya mengambil alih partai politik secara inkonstitusional sama saja dengan mengganggu rakyat.
Oleh karena itu, AHY juga menganggap putusan PTUN Jakarta merupakan kemenangan bagi rakyat Indonesia karena putusan itu tetap melindungi hak-hak politik rakyat.
"Jika ini dilakukan, jika upaya pengambilalihan partai politik secara ilegal ini dilakukan lagi, maka yang akan melawan adalah rakyat, bukan hanya sekedar kader partai politik," ujar AHY.
Diberitakan, PTUN Jakarta tidak menerima gugatan yang diajukan Moeldoko dan eks kader Demokrat Jhoni Allen Marbun terkait pengesahan hasil KLB Deli Serdang.
Baca juga: PTUN Jakarta Tolak Gugatan Moeldoko soal Hasil KLB Partai Demokrat
"Mengadili, dalam pokok perkara, menyatakan gugatan penggugat tidak diterima," demikian bunyi putusan PTUN Jakarta, dikutip dari salinan putusan yang diunduh dari situs PTUN Jakarta, Selasa.
Selain itu, PTUN Jakarta juga menghukum para penggugat untuk membayar biaya perkara yang timbul dalam sengketa ini sebesar Rp 509.000.
Dalam gugatannya, penggugat meminta PTUN Jakarta untuk membatalkan Surat Menteri ukum dan Hak Asasi Manusia Nomor M. HH.UM.01.10-47, Perihal Jawaban Permohonan atas Pendaftaran Perubahan AD/ART dan Perubahan Susunan Kepengurusan DPP Partai Demokrat Periode 2021-2025.
Penggugat juga meminta Menkumham untuk mencabut surat tersebut serta mengesahkan permohonan atas pendaftaran perubahan AD/ART dan perubahan susunan kepengurusan DPP Partai Demokrat periode 2021-2025.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.