Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Polemik Permendikbud PPKS, Nadiem: Ruang Lingkupnya Kekerasan Seksual, Bukan Tindakan Asusila di Kampus

Kompas.com - 22/11/2021, 12:47 WIB
Rahel Narda Chaterine,
Kristian Erdianto

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com – Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Mendikbud Ristek) Nadiem Makarim menegaskan, ruang lingkup Peraturan Mendikbud Ristek (Permendikbud Ristek) Nomor 30 Tahun 2021 hanya mengatur soal kekerasan seksual.

Menurut dia, sejumlah pihak masih salah mengartikan isi dari peraturan terkait pencegahan dan penanganan kekerasan seksual di lingkungan perguruan tinggi (PPKS) tersebut.

“Jadinya masyarakat banyak yang mungkin salah mengartikan bahwa permen ini adalah di luar ruang lingkup tersebut. Namanya permen kekerasan seksual, bukan permen tindakan asusila di kampus,” kata Nadiem, dikutip dari siaran Sapa Indonesia Pagi Kompas TV, Senin (22/11/2021).

Baca juga: Nadiem Tak Biarkan Intoleransi Terjadi di Dunia Pendidikan

Nadiem menekankan, topik utama dari Permendikbud Ristek 30/2021 adalah pencegahan kekerasan seksual di lingkungan kampus.

Dia mengatakan, dengan adanya peraturan tersebut, bukan berarti tindakan lain di luar fokus kekerasan seksual boleh dilakukan, misalnya terkait asusila.

“Jadi bisa saja di luar kekerasan seksual itu adalah hal-hal yang bersifat asusila dan itu diatur undang-undang lain, peraturan lain dan juga tata-tata etika di dalam masing-masing perguruan tinggi,” jelasnya.

Nadiem mengatakan, pihaknya terbuka mendengar masukan berbagai pihak, baik yang mendukung maupun mengkritik Permendikbud 30/2021.

Bahkan, ia juga akan bertemu ke berbagai pihak yang punya kekhawatiran terkait kebijakan ini.

Selain itu, Nadiem akan meminta opini dari mahasiswa, dosen, dan para rektor.

“Tapi berikan kami waktu untuk mendapatkan semua masukan, termasuk kritikan. Kami apresiasi semuanya, bukan hanya dukungan tapi kritiknya juga dari berbagai macam kalangan masyarakat,” ucap dia.

Baca juga: Dituding Legalkan Zina di Permendikbud PPKS, Nadiem: Itu Fitnah

Adapun, Permendikbud Ristek 30/2021 tentang Pencegahan dan Penanganan Kekerasan Seksual di Lingkungan Perguruan Tinggi diterbitkan pada 31 Agustus 2021.

Banyak pihak mengapresiasi dan menilai permendibud ristek ini sangat progresif. Kendati mendapat banyak dukungan, aturan ini juga mendapat kritik dari sejumlah pihak.

PP Muhammadiyah hingga Partai Keadilan Sejahtera (PKS) mengkritik adanya frasa “persetujuan korban” yang dinilai melegalkan seks bebas atau perbuatan zina di lingkungan kampus.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Di Forum Literasi Demokrasi, Kemenkominfo Ajak Generasi Muda untuk Kolaborasi demi Majukan Tanah Papua

Di Forum Literasi Demokrasi, Kemenkominfo Ajak Generasi Muda untuk Kolaborasi demi Majukan Tanah Papua

Nasional
Pengamat Anggap Sulit Persatukan Megawati dengan SBY dan Jokowi meski Ada 'Presidential Club'

Pengamat Anggap Sulit Persatukan Megawati dengan SBY dan Jokowi meski Ada "Presidential Club"

Nasional
Budi Pekerti, Pintu Masuk Pembenahan Etika Berbangsa

Budi Pekerti, Pintu Masuk Pembenahan Etika Berbangsa

Nasional
“Presidential Club”, Upaya Prabowo Damaikan Megawati dengan SBY dan Jokowi

“Presidential Club”, Upaya Prabowo Damaikan Megawati dengan SBY dan Jokowi

Nasional
Soal Orang 'Toxic' Jangan Masuk Pemerintahan Prabowo, Jubir Luhut: Untuk Pihak yang Hambat Program Kabinet

Soal Orang "Toxic" Jangan Masuk Pemerintahan Prabowo, Jubir Luhut: Untuk Pihak yang Hambat Program Kabinet

Nasional
Cak Imin Harap Pilkada 2024 Objektif, Tak Ada “Abuse of Power”

Cak Imin Harap Pilkada 2024 Objektif, Tak Ada “Abuse of Power”

Nasional
Tanggal 7 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Tanggal 7 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Nasional
Gunung Raung Erupsi, Ma'ruf Amin Imbau Warga Setempat Patuhi Petunjuk Tim Penyelamat

Gunung Raung Erupsi, Ma'ruf Amin Imbau Warga Setempat Patuhi Petunjuk Tim Penyelamat

Nasional
Cak Imin: Bansos Cepat Dirasakan Masyarakat, tapi Tak Memberdayakan

Cak Imin: Bansos Cepat Dirasakan Masyarakat, tapi Tak Memberdayakan

Nasional
Cak Imin: Percayalah, PKB kalau Berkuasa Tak Akan Lakukan Kriminalisasi...

Cak Imin: Percayalah, PKB kalau Berkuasa Tak Akan Lakukan Kriminalisasi...

Nasional
Gerindra Lirik Dedi Mulyadi untuk Maju Pilkada Jabar 2024

Gerindra Lirik Dedi Mulyadi untuk Maju Pilkada Jabar 2024

Nasional
Gibran Ingin Konsultasi ke Megawati soal Susunan Kabinet, Masinton: Cuma Gimik

Gibran Ingin Konsultasi ke Megawati soal Susunan Kabinet, Masinton: Cuma Gimik

Nasional
Kementerian KP Perkuat Standar Kompetensi Pengelolaan Sidat dan Arwana

Kementerian KP Perkuat Standar Kompetensi Pengelolaan Sidat dan Arwana

Nasional
Bupati Sidoarjo Berulang Kali Terjerat Korupsi, Cak Imin Peringatkan Calon Kepala Daerah Tak Main-main

Bupati Sidoarjo Berulang Kali Terjerat Korupsi, Cak Imin Peringatkan Calon Kepala Daerah Tak Main-main

Nasional
Wapres Ajak Masyarakat Tetap Dukung Timnas U-23 demi Lolos Olimpiade

Wapres Ajak Masyarakat Tetap Dukung Timnas U-23 demi Lolos Olimpiade

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com