JAKARTA, KOMPAS.com – Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Menpan RB) Tjahjo Kumolo meminta Menteri Sosial (Mensos) Tri Rismaharini menyiapkan data lengkap 31.624 aparatur sipil negara (ASN) yang terindikasi menerima bantuan sosial (bansos) dari pemerintah.
Menurut Tjahjo, ASN dapat diberikan sanksi apabila menyalahgunakan wewenang untuk mendapat keuntungan pribadi.
“Menteri sosial harus memiliki data lengkap nama, NIP dan instansi/lokasi, untuk kemudian dilaporkan kepada PPK (pejabat pembina kepegawaian) masing-masing agar melakukan investigasi terhadap yang bersangkutan,” kata Tjahjo, kepada wartawan, Kamis (18/11/2021).
Baca juga: Mensos Risma Ungkap 31.624 ASN Terima Bantuan Sosial
Tjaho menuturkan, sanksi berupa hukuman disiplin dapat diberikan berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 94 Tahun 2021 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil.
“Jika memang terbukti, barulah dapat diberikan sanksi disiplin, termasuk pengembalian uang bansos,” kata dia.
Terkait data tersebut, Tjahjo mengatakan, perlu diperiksa lebih dalam apakah pegawai tersebut dengan sengaja melakukan tindakan kecurangan atau tidak.
Selain itu, dia menambahkan, perlu ditinjau lebih dahulu mengenai mekanisme atau proses penetapan data penerima bansos, sehingga dapat dilakukan validasi dan verifikasi penerima bansos yang memang berhak.
Tjahjo kemudian mengutip isi Peraturan Presiden Nomor 63 Tahun 2017 tentang Penyaluran Bantuan Sosial secara Non-Tunai yang menyebutk, penerima bantuan sosial adalah seseorang, keluarga, kelompok atau masyarakat miskin, tidak mampu, dan/atau rentan terhadap risiko sosial.
Baca juga: Mensos Risma Sebut Ada PNS Terima Bansos Tinggal di Kawasan Menteng Jakarta
Selanjutnya, dalam Peraturan Pemerintah Nomor 39 Tahun 2012 tentang Penyelenggaraan Kesejahteraan Sosial disebutkan, penyelenggaraan kesejahteraan sosial diprioritaskan kepada mereka yang memiliki kehidupan yang tidak layak dan memiliki kriteria masalah sosial.
Masalah sosial itu antara lain, kemiskinan, ketelantaran, kecacatan, keterpencilan, ketunaan sosial dan penyimpangan perilaku, korban bencana dan/atau korban tindak kekerasan, eksploitasi, dan diskriminasi.
Tjahjo mengatakan, walau tidak ada aturan yang secara spesifik mengatur soal larangan ASN menerima bansos, namun ASN merupakan pegawai pemerintah yang memiliki penghasilan tetap gaji dan tunjangan dari negara.
“Oleh karena itu, pegawai ASN tidak termasuk dalam kriteria penyelenggaraan kesejahteraan sosial,” kata dia.
Sebelumnya, Risma mengungkapkan 31.624 ASN terindikasi menerima bansos. Rinciannya, sebanyak 28.965 ASN aktif, sedangkan sisanya pensiunan.
“Yang aktif itu setelah kita cek di data BKN, mungkin sisanya sudah pensiun, itu 28.965 ASN aktif,” ucap Risma dalam konferensi pers, Kamis.
Baca juga: Lakukan Verifikasi, Mensos Risma Surati TNI Terkait Data Bansos ASN TNI-Polri
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.