Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Kompas.com - 16/11/2021, 12:32 WIB

JAKARTA, KOMPAS.com - Dirjen Politik dan Pemerintahan Umum Kementerian Dalam Negeri (Dirjen Polpum Kemendagri) Bahtiar mengharapakan sebelum 1 Maret 2022, keputusan presiden (keppres) mengenai penetapan 1 Maret sebagai hari besar nasional sudah dilakukan

Hal tersebut menyusul usulan menjadikan 1 Maret sebagai hari besar nasional dengan keterkaitan sejarahnya, yakni Serangan Umum 1 Maret 1949 yang terjadi di Daerah Istimewa Yogyakarta.

"Harapannya sebelum 1 Maret 2022 atau Februari 2022, (terbit) keppres tentang penetapan 1 Maret ditetapkan jadi hari besar nasional," ujar Bahtiar di acara Seminar Nasional Serangan Umum di Jogja: Indonesia Masih Ada secara daring, Selasa (16/11/2021).

Baca juga: Hari Ini dalam Sejarah: Serangan Umum 1 Maret 1949

Bahtiar mengatakan, upaya menjadikan 1 Maret sebagai hari besar nasional telah dilakukan sejak akhir 2018.

Namun, prosesnnya sempat terhenti pada awal 2020 karena adanya pandemi Covid-19.

Pada tahun 2020, kata dia, Mendagri bersurat kepada Pemerintah Provinsi DIY agar melanjutkan upaya pengusulan kejadian serangan 1 Maret menjadi hari besar nasional.

Saat itu Mendagri meminta agar seluruh prosedur dan substansi yang diperlukan dilengkapi sesuai tata cara pembentukkan Keppres tentang penetapan hari besar nasional.

"Karena berdasarkan surat Menteri Sekretaris Negara (Mensesneg), menugaskan Mendagri untuk menjadi insiator atau mengajukan izin prakarsa," kata dia.

Baca juga: Kemendagri Kaji Usulan 1 Maret Jadi Hari Penegakan Kedaulatan Negara

Bahtiar mengatakan, saat ini nama hari besar nasional 1 Maret yang diusulkan berdasarkan naskah akademiknya adalah Hari Penegakan Kedaulatan Negara.

Naskah akademik yang sudah ada tersebut merupakan bahan dasar penyusunan untuk mengajukan izin prakarsa kepada Presiden melalui Menseseng.

Atas hal ini pula, kata dia, Kemendagri sudah memiliki tim yang bekerja untuk mempercepat proses izin prakarsa tersebut.

"Supaya target dan waktu untuk penetapan Keppres ini agar ada upaya-upaya percepatan," ujar Bahtiar.

"Kemendagri sedang memproses bahan-bahan yang sudah ada. Sudah ada naskah akademik, pokok-pokok pikiran, dan draf keppres," ucap dia.

Baca juga: Sejumlah Kisah di Balik Serangan Umum 1 Maret 1949

Pada kesempatan tersebut, Gubernur DIY Sri Sultan Hamengkubuwono X menyampaikan harapannya agar 1 Maret 1949 segera dapat ditetapkan sebagai hari besar nasional dengan nama Hari Penegakan Kedaulatan Negara.

"Sehingga pada akhirnya dapat menjadi pemantik semangat persatuan, mendukung penguatan wawasan kebangsaan dan menjadi modal dasar pembangunan bagi DIY pada khususnya dan NKRI pada umumnya," kata dia.

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Video rekomendasi
Video lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+


Rekomendasi untuk anda
27th

Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!

Syarat & Ketentuan
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.

Terkini Lainnya

Soal Keppres Perpanjangan Masa Jabatan Pimpinan KPK, KSP: Kita Tunggu

Soal Keppres Perpanjangan Masa Jabatan Pimpinan KPK, KSP: Kita Tunggu

Nasional
Enggan Tanggapi Denny Indrayana, KPU Tunggu Putusan Resmi MK soal Sistem Pemilu

Enggan Tanggapi Denny Indrayana, KPU Tunggu Putusan Resmi MK soal Sistem Pemilu

Nasional
Putusan MK soal Sistem Pemilu Diduga Bocor, Pemerintah Enggan Berandai-andai Putusan Resminya

Putusan MK soal Sistem Pemilu Diduga Bocor, Pemerintah Enggan Berandai-andai Putusan Resminya

Nasional
Kapolri Buka Kemungkinan Selidiki Isu Dugaan Kebocoran Putusan MK

Kapolri Buka Kemungkinan Selidiki Isu Dugaan Kebocoran Putusan MK

Nasional
Survei Populi Center: Elektabilitas PDI-P Moncer, Ungguli Gerindra dan Golkar

Survei Populi Center: Elektabilitas PDI-P Moncer, Ungguli Gerindra dan Golkar

Nasional
Sesalkan Pernyataan Denny Indrayana, Sekjen PDI-P: Ciptakan Spekulasi Politik Bahkan Menuduh

Sesalkan Pernyataan Denny Indrayana, Sekjen PDI-P: Ciptakan Spekulasi Politik Bahkan Menuduh

Nasional
PDI-P dan PPP Sepakat Kerja Sama Menangkan Ganjar dan Pileg 2024

PDI-P dan PPP Sepakat Kerja Sama Menangkan Ganjar dan Pileg 2024

Nasional
Mahfud Sebut Dugaan Kebocoran Putusan MK Penuhi Syarat untuk Direspons Polisi

Mahfud Sebut Dugaan Kebocoran Putusan MK Penuhi Syarat untuk Direspons Polisi

Nasional
Survei Populi Center: Sandiaga Uno dan Ridwan Kamil Unggul di Bursa Cawapres

Survei Populi Center: Sandiaga Uno dan Ridwan Kamil Unggul di Bursa Cawapres

Nasional
MK Bakal Bahas di Internal Terkait Dugaan Kebocoran Putusan Sistem Pemilu

MK Bakal Bahas di Internal Terkait Dugaan Kebocoran Putusan Sistem Pemilu

Nasional
Soal Perpanjangan Masa Jabatan Pimpinan KPK, Mahfud: Kita 'Clear'-kan Dulu dengan MK

Soal Perpanjangan Masa Jabatan Pimpinan KPK, Mahfud: Kita "Clear"-kan Dulu dengan MK

Nasional
Survei Populi Center: Elektabilitas Prabowo Salip Ganjar, Tinggalkan Anies

Survei Populi Center: Elektabilitas Prabowo Salip Ganjar, Tinggalkan Anies

Nasional
Sebelum Putusan MK Keluar, Pemerintah Tegaskan Sistem Pileg Sesuai UU Pemilu

Sebelum Putusan MK Keluar, Pemerintah Tegaskan Sistem Pileg Sesuai UU Pemilu

Nasional
Memahami Pikiran dan Tindakan Tidak Lazim Sarwono Kusumaatmadja

Memahami Pikiran dan Tindakan Tidak Lazim Sarwono Kusumaatmadja

Nasional
Wapres Kukuhkan Enam Anggota Badan Pengarah Papua

Wapres Kukuhkan Enam Anggota Badan Pengarah Papua

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Verifikasi akun KG Media ID
Verifikasi akun KG Media ID

Periksa kembali dan lengkapi data dirimu.

Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.

Lengkapi Profil
Lengkapi Profil

Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.

Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com