Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Kasus Covid-19 Dunia Naik, Pemerintah Masih Berlakukan Karantina Pelaku Perjalanan Internasional 3 Hari

Kompas.com - 12/11/2021, 06:54 WIB
Fitria Chusna Farisa,
Kristian Erdianto

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Situasi pandemi virus corona di dunia mengalami kenaikan belakangan ini.

Kendati demikian, Juru Bicara Satuan Tugas (Satgas) Penanganan Covid-19 Wiku Adisasmito mengatakan, saat ini belum ada perubahan aturan karantina dan screening pelaku perjalanan internasional di pintu-pintu masuk Indonesia.

“Sejauh ini terkait mekanisme screening pelaku perjalanan internasional untuk mencegah importasi kasus masih mengacu kepada Surat Edaran Satgas Nomor 20 Tahun 2021 dan adendumnya,” kata Wiku, dalam konferensi pers daring, Kamis (11/11/2021).

Baca juga: Kemenkes: Kasus Covid-19 Meningkat di Eropa, Vaksinasi Saja Tak Cukup

Namun, Wiku menekankan, kebijakan penanganan Covid-19 bersifat dinamis. Artinya, kebijakan tersebut dapat berubah sewaktu-waktu menyesuaikan situasi pandemi.

Seluruh masyarakat pun diminta adaptif terhadap kebijakan penanganan pandemi yang berlaku.

“Kebijakan Covid-19 ini bersifat dinamis, menimbang kondisi kasus terkini dan kesiapan sarana dan prasarana protokol kesehatan yang selalu dimonitoring melalui pencatatan data dan fakta di lapangan,” ujarnya.

SE Satgas Nomor 20 Tahun 2021 mengatur tentang Protokol Kesehatan Perjalanan Internasional pada Masa Pandemi Covid-19.

Salah satu yang dimuat dalam SE itu yakni mengenai pengurangan masa karantina pelaku perjalanan internasional dari 5 menjadi 3 hari.

"Durasi karantina jadi 3 hari untuk pelaku perjalanan Internasional bagi yang sudah mendapatkan vaksinasi penuh," kata Wiku, Selasa (2/11/2021).

Baca juga: Kemenkes Jelaskan Alasan Pengurangan Masa Karantina Pelaku Perjalanan Internasional Jadi 3 Hari

Namun demikian, pelaku perjalanan internasional yang baru menerima dosis pertama vaksin Covid-19 tetap harus menjalani karantina selama 5 hari.

Ketentuan lainnya yakni pelaku perjalanan internasional wajib melakukan tes Covid-19 saat tiba di pintu masuk kedatangan dan kembali dites setelah menjalani karantina

"Tes ulang RT-PCR kedua untuk menyelesaikan masa karantina yaitu exit test pada hari ketiga, dan pada hari keempat untuk karantina 5 hari," ucap Wiku.

Wiku pun menekankan, aturan masa karantina bagi pelaku perjalanan internasional tersebut berlaku di seluruh pintu masuk kedatangan.

Baca juga: Antisipasi Varian AY.4.2, Tak Tertutup Kemungkinan Masa Karantina Jadi 7 Hari

Sebelumnya, Direktur Pencegahan dan Pengendalian Penyakit Menular Langsung Kementerian Kesehatan (Kemenkes) Siti Nadia Tarmizi meminta seluruh pihak waspada dan tetap disiplin menerapkan protokol kesehatan.

Ia mengingatkan bahwa baru-baru ini terjadi peningkatan kasus Covid-19 di tingkat global.

“Terjadi kenaikan 1 persen dibandingkan minggu sebelumnya dengan regional Eropa yang menjadi penyumbang terbanyak kasus baru minggu lalu,” kata Nadia dalam konferensi pers daring yang ditayangkan YouTube Sekretariat Presiden, Rabu (10/11/2021).

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Tanggal 7 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Tanggal 7 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Nasional
Gunung Raung Erupsi, Ma'ruf Amin Imbau Warga Setempat Patuhi Petunjuk Tim Penyelamat

Gunung Raung Erupsi, Ma'ruf Amin Imbau Warga Setempat Patuhi Petunjuk Tim Penyelamat

Nasional
Cak Imin: Bansos Cepat Dirasakan Masyarakat, tapi Tak Memberdayakan

Cak Imin: Bansos Cepat Dirasakan Masyarakat, tapi Tak Memberdayakan

Nasional
Cak Imin: Percayalah, PKB kalau Berkuasa Tak Akan Lakukan Kriminalisasi...

Cak Imin: Percayalah, PKB kalau Berkuasa Tak Akan Lakukan Kriminalisasi...

Nasional
Gerindra Lirik Dedi Mulyadi untuk Maju Pilkada Jabar 2024

Gerindra Lirik Dedi Mulyadi untuk Maju Pilkada Jabar 2024

Nasional
Gibran Ingin Konsultasi ke Megawati soal Susunan Kabinet, Masinton: Cuma Gimik

Gibran Ingin Konsultasi ke Megawati soal Susunan Kabinet, Masinton: Cuma Gimik

Nasional
Kementerian KP Perkuat Standar Kompetensi Pengelolaan Sidat dan Arwana

Kementerian KP Perkuat Standar Kompetensi Pengelolaan Sidat dan Arwana

Nasional
Bupati Sidoarjo Berulang Kali Terjerat Korupsi, Cak Imin Peringatkan Calon Kepala Daerah Tak Main-main

Bupati Sidoarjo Berulang Kali Terjerat Korupsi, Cak Imin Peringatkan Calon Kepala Daerah Tak Main-main

Nasional
Wapres Ajak Masyarakat Tetap Dukung Timnas U-23 demi Lolos Olimpiade

Wapres Ajak Masyarakat Tetap Dukung Timnas U-23 demi Lolos Olimpiade

Nasional
Gibran Ingin Konsultasi dengan Megawati terkait Susunan Kabinet

Gibran Ingin Konsultasi dengan Megawati terkait Susunan Kabinet

Nasional
Soal Dukungan PKB untuk Khofifah, Cak Imin: Kalau Daftar, Kita Sambut

Soal Dukungan PKB untuk Khofifah, Cak Imin: Kalau Daftar, Kita Sambut

Nasional
Jubir Sebut Luhut Hanya Beri Saran ke Prabowo soal Jangan Bawa Orang 'Toxic'

Jubir Sebut Luhut Hanya Beri Saran ke Prabowo soal Jangan Bawa Orang "Toxic"

Nasional
Muslimat NU Kirim Bantuan Kemanusiaan Rp 2 Miliar ke Palestina

Muslimat NU Kirim Bantuan Kemanusiaan Rp 2 Miliar ke Palestina

Nasional
Luhut Minta Prabowo Tak Bawa Orang 'Toxic', Projo: Nasihat Bagus

Luhut Minta Prabowo Tak Bawa Orang "Toxic", Projo: Nasihat Bagus

Nasional
Buktikan Kinerja Unggul, Pertamina Hulu Energi Optimalkan Kapabilitas Perusahaan

Buktikan Kinerja Unggul, Pertamina Hulu Energi Optimalkan Kapabilitas Perusahaan

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com