JAKARTA, KOMPAS.com - Badan Kepegawaian Negara (BKN) menegaskan akan memberi sanksi kepada pihak yang melakukan kecurangan dalam seleksi calon aparatur sipil negara (CASN) 2021 di titik lokasi (tilok) mandiri instansi Pemerintah Kabupaten Buol, Sulawesi Tengah.
Kepala Biro Humas Hukum dan Kerja Sama BKN Satya Pratama menyebut, peserta yang terlibat akan langsung didiskualifikasi.
“BKN bersama Panselnas akan menjatuhkan sanksi berupa diskualifikasi kepada peserta yang terbukti curang,” kata Satya dalam keterangan tertulis, Senin (25/10/2021).
Baca juga: BKN Ungkap Kecurangan Seleksi CASN 2021 di Pemkab Buol
Menurut Satya, sanksi hukum juga akan diberikan kepada oknum terkait sesuai dengan aturan yang berlaku.
“Dan bagi oknum yang terlibat akan diproses sesuai hukum dan perundang-undangan yang berlaku,” ucap dia.
Terkait indikasi kecurangan ini, Satya menyebut BKN telah menemukan sejumlah bukti, yakni laporan pengaduan masyarakat atas dugaan kecurangan, hasil audit trail aplikasi CAT BKN terhadap aktivitas peserta seleksi, rekaman kamera pengawas (CCTV).
Baca juga: Menpan RB Minta Oknum Terkait Kecurangan Seleksi CASN 2021 Diberi Sanksi Hukum
Selanjutnya, bukti berupa laporan kegiatan forensik digital pada perangkat yang digunakan, laporan penyelidikan internal oleh Instansi Pemerintah Kabupaten Buol, dan hasil pemeriksaan terhadap petugas pelaksanaan seleksi.
Lebih lanjut, Satya mengatakan, BKN dan kementerian/lembaga terkait seleksi CASN secara berkesinambungan akan melakukan pengawasan ketat terhadap seluruh tilok ujian, khususnya Tilok Mandiri Instansi.
“Proses penyelesaian upaya indikasi kecurangan ini tidak akan menghambat tahapan seleksi berikutnya,” imbuh Satya.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.