JAKARTA, KOMPAS.com - Kementerian Agama (Kemenag) menegaskan bahwa pergeseran libur nasional dari seharusnya Selasa (19/10/2021) menjadi Rabu (20/10/2021) tidak mengubah subtansi peringatan Maulid Nabi Muhammad SAW.
Sekretaris Ditjen Bimas Islam M. Fuad Nasar mengatakan, pergeseran libur tersebut ditetapkan pemerintah sebagai langkah pencegahan penyebaran Covid-19.
"Pergeseran hari libur ini tidak mengubah substansi Maulid Nabi Muhammad SAW. Apalagi, pergeserannya bersifat sementara karena pertimbangan situasional untuk memitigasi risiko terjadinya lonjakan kasus Covid-19," kata Fuad, dikutip dari siaran pers, Selasa (19/10/2021).
Baca juga: Peringatan Maulid Nabi, Wapres Singgung Soal Prioritas Pemerintah Siapkan SDM
Fuad mengatakan, pemerintah tetap menggeser libur Maulid Nabi Muhammad SAW meskipun tren kasus Covid-19 menurun secara signifikan.
Pasalnya, masyarakat diharuskan tetap waspada untuk mencegah melonjaknya kasus Covid-19 di Tanah Air.
Fuad mengatakan, Menteri Agama telah mengeluarkan surat edaran (SE) Nomor 29 Tahun 2021 pada 7 Oktober tentang pedoman penyelenggaraan peringatan hari besar keagamaan pada masa pandemi Covid-19.
Dalam SE tersebut, kata dia, umat diberi panduan dalam memperingati hari besar keagamaan sesuai waktu yang sudah ada.
Baca juga: Peringatan Maulid Nabi Muhammad SAW, Menag Ingatkan tentang Empati untuk Jaga Persatuan
Lebih lanjut Fuad menuturkan, apabila masyarakat terus disiplin menerapkan protokol kesehatan, diharapkan ke depan pemerintah dapat menetapkan hari libur sesuai tanggal jatuhnya hari besar keagamaan tersebut.
Adapun pergeseran hari libur kali ini bukan yang pertama kalinya. Sebelumnya pemerintah juga telah menggeser libur nasional, antara lain menetapkan libur tahun baru Islam 1443 Hijriyah yang jatuh pada Selasa (10/8/2021) diubah menjadi Rabu (11/8)2021.
Selain itu, pemerintah juga menghapus libur cuti bersama Hari Natal 2021 pada 24 Desember 2021 mendatang.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.