Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

PPKM Jawa-Bali Diperpanjang, Ini Daftar Daerah yang Berstatus Level 3

Kompas.com - 19/10/2021, 06:23 WIB
Dian Erika Nugraheny,
Kristian Erdianto

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) menerbitkan aturan teknis sebagai dasar perpanjangan pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) di Jawa-Bali periode 19 Oktober hingga 1 November 2021.

Aturan itu berupa Instruksi Mendagri (Inmendagri) Nomor 53 Tahun 2021 tentang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat Level 3, Level 2 dan Level 1 Corona Virus Disease 2019 di Wilayah Jawa dan Bali.

Baca juga: PPKM Jawa-Bali Diperpanjang, 54 Kabupaten/Kota ini Berstatus Level 2

Dikutip dari salinan Inmendagri, Selasa (19/10/2021), kabupaten/kota yang bersatus level 3 tersebar di empat provinsi. Berikut rinciannya:

1. Banten

  • Kota Cilegon
  • Kabupaten Tangerang
  • Kabupaten Serang
  • Kabupaten Pandeglang
  • Kabupaten Lebak
  • Kota Serang

2. Jawa Barat

  • Kabupaten Kuningan
  • Kabupaten Tasikmalaya
  • Kabupaten Sukabumi
  • Kabupaten Purwakarta
  • Kabupaten Majalengka
  • Kota Tasikmalaya
  • Kabupaten Indramayu
  • Kabupaten Cirebon
  • Kabupaten Cianjur
  • Kabupaten Ciamis
  • Kabupaten Bogor
  • Kabupaten Bandung
  • Kabupaten Subang
  • Kabupaten Garut

3. Jawa Tengah

  • Kabupaten Wonosobo
  • Kabupaten Temanggung
  • Kabupaten Tegal
  • Kabupaten Rembang
  • Kabupaten Purworejo
  • Kabupaten Purbalingga
  • Kabupaten Pemalang
  • Kabupaten Pati
  • Kabupaten Magelang
  • Kabupaten Kudus
  • Kota Pekalongan
  • Kabupaten Kebumen
  • Kabupaten Cilacap
  • Kabupaten Banjarnegara
  • Kabupaten Pekalongan
  • Kabupaten Jepara
  • Kabupaten Grobogan
  • Kabupaten Brebes
  • Kabupaten Blora
  • Kabupaten Batang

3. Jawa Timur

  • Kabupaten Tulungagung
  • Kabupaten Trenggalek
  • Kabupaten Situbondo
  • Kabupaten Ponorogo
  • Kabupaten Pacitan
  • Kabupaten Ngawi
  • Kabupaten Magetan
  • Kabupaten Lumajang
  • Kota Probolinggo
  • Kabupaten Kediri
  • Kabupaten Bondowoso
  • Kabupaten Blitar
  • Kabupaten Tuban
  • Kabupaten Sumenep
  • Kabupaten Sampang
  • Kabupaten Probolinggo
  • Kabupaten Pasuruan
  • Kabupaten Pamekasan
  • Kabupaten Nganjuk
  • Kabupaten Mojokerto
  • Kabupaten Malang
  • Kabupaten Jember
  • Kabupaten Bojonegoro
  • Kabupaten Bangkalan

Baca juga: PPKM Diperpanjang, 9 Daerah di Jawa-Bali ini Berstatus Level 1

Berdasarkan pedoman Organisasi Kesehatan Dunia atau WHO, ada kriteria tertentu yang menyebabkan suatu daerah masuk kategori level 3.

Pertama, wilayah yang diberi nilai asesmen level 3 memiliki jumlah kasus Covid-19 sebanyak 50-100/100.000 penduduk per minggu.

Selain itu, perawatan pasien di rumah sakit mencapai 10-30/100.000 penduduk per minggu, dan kasus kematian 2-5/100.000 penduduk per minggu.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Tanggal 8 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Tanggal 8 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Nasional
 PAN Nilai 'Presidential Club' Sulit Dihadiri Semua Mantan Presiden: Perlu Usaha

PAN Nilai "Presidential Club" Sulit Dihadiri Semua Mantan Presiden: Perlu Usaha

Nasional
Gibran Ingin Konsultasi ke Megawati untuk Susun Kabinet, Politikus PDI-P: Itu Hak Prerogatif Pak Prabowo

Gibran Ingin Konsultasi ke Megawati untuk Susun Kabinet, Politikus PDI-P: Itu Hak Prerogatif Pak Prabowo

Nasional
LPAI Harap Pemerintah Langsung Blokir 'Game Online' Bermuatan Kekerasan

LPAI Harap Pemerintah Langsung Blokir "Game Online" Bermuatan Kekerasan

Nasional
MBKM Bantu Satuan Pendidikan Kementerian KP Hasilkan Teknologi Terapan Perikanan

MBKM Bantu Satuan Pendidikan Kementerian KP Hasilkan Teknologi Terapan Perikanan

Nasional
PAN Siapkan Eko Patrio Jadi Menteri di Kabinet Prabowo-Gibran

PAN Siapkan Eko Patrio Jadi Menteri di Kabinet Prabowo-Gibran

Nasional
Usai Dihujat Karena Foto Starbucks, Zita Anjani Kampanye Dukung Palestina di CFD

Usai Dihujat Karena Foto Starbucks, Zita Anjani Kampanye Dukung Palestina di CFD

Nasional
Kemenag: Jangan Tertipu Tawaran Berangkat dengan Visa Non Haji

Kemenag: Jangan Tertipu Tawaran Berangkat dengan Visa Non Haji

Nasional
'Presidential Club' Dinilai Bakal Tumpang Tindih dengan Wantimpres dan KSP

"Presidential Club" Dinilai Bakal Tumpang Tindih dengan Wantimpres dan KSP

Nasional
Soal Presidential Club, Pengamat: Jokowi Masuk Daftar Tokoh yang Mungkin Tidak Akan Disapa Megawati

Soal Presidential Club, Pengamat: Jokowi Masuk Daftar Tokoh yang Mungkin Tidak Akan Disapa Megawati

Nasional
Gaya Politik Baru: 'Presidential Club'

Gaya Politik Baru: "Presidential Club"

Nasional
Kemenag Rilis Jadwal Keberangkatan Jemaah Haji, 22 Kloter Terbang 12 Mei 2024

Kemenag Rilis Jadwal Keberangkatan Jemaah Haji, 22 Kloter Terbang 12 Mei 2024

Nasional
Luhut Minta Orang 'Toxic' Tak Masuk Pemerintahan, Zulhas: Prabowo Infonya Lengkap

Luhut Minta Orang "Toxic" Tak Masuk Pemerintahan, Zulhas: Prabowo Infonya Lengkap

Nasional
PDI-P Yakin Komunikasi Prabowo dan Mega Lancar Tanpa Lewat 'Presidential Club'

PDI-P Yakin Komunikasi Prabowo dan Mega Lancar Tanpa Lewat "Presidential Club"

Nasional
Zulhas: Semua Mantan Presiden Harus Bersatu, Apalah Artinya Sakit Hati?

Zulhas: Semua Mantan Presiden Harus Bersatu, Apalah Artinya Sakit Hati?

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com