Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

[POPULER NASIONAL] Sebutan "Celeng" untuk Pendukung Ganjar Bisa Jadi Bumerang bagi PDI-P | Bupati Probolinggo dan Suami Jadi Tersangka

Kompas.com - 13/10/2021, 06:00 WIB
Wahyuni Sahara

Penulis


JAKARTA, KOMPAS.com - Berita terkait sebutan "celeng" untuk pendukung Ganjar Pranowo dinilai bisa menjadi bumerang bagi PDI-P menarik minat pembaca sehingga menjadi berita terpopuler di desk nasional Kompas.com pada Selasa, 12 Oktober 2021.

Kemudian, isu lain yang menjadi artikel terpopuler adalah soal KPK menetapkan Bupati Probolinggo Puput Tantriana beserta suami jadi tersangka gratifikasi dan TPPU.

Di bawah ini kami rangkum kembali informasinya untuk Anda.

Sebutan "Celeng" untuk pendukung Ganjar jadi bumerang bagi PDI-P

Pengamat politik dari Universitas Al Azhar Indonesia Ujang Komarudin berpendapat, sebutan 'celeng' bagi kader-kader PDI Perjuangan yang mendukung Ganjar Pranowo sebagai calon presiden merupakan tindakan berlebihan.

"Terlalu keras dan berlebihan jika kader-kader PDI-P yang deklarasi Ganjar disebut "celeng" atau "babi". Karena manusia itu mulia, jika disebut dengan nama binatang, itu bisa masuk kategori penghinaan," ujar Ujang saat dihubungi Kompas.com, Selasa (12/1/2021).

Ujang berpandangan, adanya kader yang telah berani menyampaikan aspirasi untuk mendukung Ganjar boleh jadi merupakan indikasi terdapat perpecahan di internal PDI-P.

Oleh karena itu, menurut dia, PDI-P semestinya dapat merespons aspirasi-aspirasi itu dengan lebih terbuka demi menjaga demokrasi di internal partai serta perasaan kader agar tidak kecewa.

Ia menambahkan, tindakan memberi label "celeng" bagi pendukung Ganjar justru dapat menjadi bumerang bagi PDI-P sekaligus keuntungan bagi gubernur Jawa Tengah tersebut.

"Biasanya jika ditekan, maka akan semakin dapat simpati publik," kata Ujang.

Baca juga: Sebutan Celeng untuk Pendukung Ganjar Dinilai Bisa Jadi Bumerang bagi PDI-P

Bupati Probolinggo dan suami jadi tersangka

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan Bupati nonaktif Probolinggo Puput Tantriana Sari dan suaminya yang juga anggota nonaktif DPR Hasan Aminuddin sebagai tersangka dalam kasus dugaan gratifikasi dan tindak pidana pencucian uang (TPPU).

Sebelumnya, Puput dan Hasan merupakan tersangka dugaan suap terkait seleksi jabatan di lingkungan Pemerintah Kabupaten Probolinggo tahun 2021.

"Dalam perkara ini, setelah ditemukan adanya bukti permulaan yang cukup, tim penyidik melakukan pengembangan perkara khusus untuk tersangka PTS (Puput Tantriana Sari) dan tersangka HA (Hasan Aminuddin) dengan kembali menetapkan kedua tersangka tersebut dengan dugaan gratifikasi dan TPPU," ujar Pelaksana Tugas Juru Bicara KPK Ali Fikri melalui keterangan tertulis, Selasa (12/10/2021).

Puput dan Hasan Aminuddin dijerat Pasal 12B Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Keduanya juga disangkakan Pasal 3 UU Nomor 8/2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU), jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUH Pidana.

Baca juga: KPK Tetapkan Bupati Probolinggo Puput Tantriana serta Suami Tersangka Gratifikasi dan TPPU

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Tanggal 8 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Tanggal 8 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Nasional
 PAN Nilai 'Presidential Club' Sulit Dihadiri Semua Mantan Presiden: Perlu Usaha

PAN Nilai "Presidential Club" Sulit Dihadiri Semua Mantan Presiden: Perlu Usaha

Nasional
Gibran Ingin Konsultasi ke Megawati untuk Susun Kabinet, Politikus PDI-P: Itu Hak Prerogatif Pak Prabowo

Gibran Ingin Konsultasi ke Megawati untuk Susun Kabinet, Politikus PDI-P: Itu Hak Prerogatif Pak Prabowo

Nasional
LPAI Harap Pemerintah Langsung Blokir 'Game Online' Bermuatan Kekerasan

LPAI Harap Pemerintah Langsung Blokir "Game Online" Bermuatan Kekerasan

Nasional
MBKM Bantu Satuan Pendidikan Kementerian KP Hasilkan Teknologi Terapan Perikanan

MBKM Bantu Satuan Pendidikan Kementerian KP Hasilkan Teknologi Terapan Perikanan

Nasional
PAN Siapkan Eko Patrio Jadi Menteri di Kabinet Prabowo-Gibran

PAN Siapkan Eko Patrio Jadi Menteri di Kabinet Prabowo-Gibran

Nasional
Usai Dihujat Karena Foto Starbucks, Zita Anjani Kampanye Dukung Palestina di CFD

Usai Dihujat Karena Foto Starbucks, Zita Anjani Kampanye Dukung Palestina di CFD

Nasional
Kemenag: Jangan Tertipu Tawaran Berangkat dengan Visa Non Haji

Kemenag: Jangan Tertipu Tawaran Berangkat dengan Visa Non Haji

Nasional
'Presidential Club' Dinilai Bakal Tumpang Tindih dengan Wantimpres dan KSP

"Presidential Club" Dinilai Bakal Tumpang Tindih dengan Wantimpres dan KSP

Nasional
Soal Presidential Club, Pengamat: Jokowi Masuk Daftar Tokoh yang Mungkin Tidak Akan Disapa Megawati

Soal Presidential Club, Pengamat: Jokowi Masuk Daftar Tokoh yang Mungkin Tidak Akan Disapa Megawati

Nasional
Gaya Politik Baru: 'Presidential Club'

Gaya Politik Baru: "Presidential Club"

Nasional
Kemenag Rilis Jadwal Keberangkatan Jemaah Haji, 22 Kloter Terbang 12 Mei 2024

Kemenag Rilis Jadwal Keberangkatan Jemaah Haji, 22 Kloter Terbang 12 Mei 2024

Nasional
Luhut Minta Orang 'Toxic' Tak Masuk Pemerintahan, Zulhas: Prabowo Infonya Lengkap

Luhut Minta Orang "Toxic" Tak Masuk Pemerintahan, Zulhas: Prabowo Infonya Lengkap

Nasional
PDI-P Yakin Komunikasi Prabowo dan Mega Lancar Tanpa Lewat 'Presidential Club'

PDI-P Yakin Komunikasi Prabowo dan Mega Lancar Tanpa Lewat "Presidential Club"

Nasional
Zulhas: Semua Mantan Presiden Harus Bersatu, Apalah Artinya Sakit Hati?

Zulhas: Semua Mantan Presiden Harus Bersatu, Apalah Artinya Sakit Hati?

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com