Salin Artikel

[POPULER NASIONAL] Sebutan "Celeng" untuk Pendukung Ganjar Bisa Jadi Bumerang bagi PDI-P | Bupati Probolinggo dan Suami Jadi Tersangka

Kemudian, isu lain yang menjadi artikel terpopuler adalah soal KPK menetapkan Bupati Probolinggo Puput Tantriana beserta suami jadi tersangka gratifikasi dan TPPU.

Di bawah ini kami rangkum kembali informasinya untuk Anda.

Sebutan "Celeng" untuk pendukung Ganjar jadi bumerang bagi PDI-P

Pengamat politik dari Universitas Al Azhar Indonesia Ujang Komarudin berpendapat, sebutan 'celeng' bagi kader-kader PDI Perjuangan yang mendukung Ganjar Pranowo sebagai calon presiden merupakan tindakan berlebihan.

"Terlalu keras dan berlebihan jika kader-kader PDI-P yang deklarasi Ganjar disebut "celeng" atau "babi". Karena manusia itu mulia, jika disebut dengan nama binatang, itu bisa masuk kategori penghinaan," ujar Ujang saat dihubungi Kompas.com, Selasa (12/1/2021).

Ujang berpandangan, adanya kader yang telah berani menyampaikan aspirasi untuk mendukung Ganjar boleh jadi merupakan indikasi terdapat perpecahan di internal PDI-P.

Oleh karena itu, menurut dia, PDI-P semestinya dapat merespons aspirasi-aspirasi itu dengan lebih terbuka demi menjaga demokrasi di internal partai serta perasaan kader agar tidak kecewa.

Ia menambahkan, tindakan memberi label "celeng" bagi pendukung Ganjar justru dapat menjadi bumerang bagi PDI-P sekaligus keuntungan bagi gubernur Jawa Tengah tersebut.

"Biasanya jika ditekan, maka akan semakin dapat simpati publik," kata Ujang.

Bupati Probolinggo dan suami jadi tersangka

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan Bupati nonaktif Probolinggo Puput Tantriana Sari dan suaminya yang juga anggota nonaktif DPR Hasan Aminuddin sebagai tersangka dalam kasus dugaan gratifikasi dan tindak pidana pencucian uang (TPPU).

Sebelumnya, Puput dan Hasan merupakan tersangka dugaan suap terkait seleksi jabatan di lingkungan Pemerintah Kabupaten Probolinggo tahun 2021.

"Dalam perkara ini, setelah ditemukan adanya bukti permulaan yang cukup, tim penyidik melakukan pengembangan perkara khusus untuk tersangka PTS (Puput Tantriana Sari) dan tersangka HA (Hasan Aminuddin) dengan kembali menetapkan kedua tersangka tersebut dengan dugaan gratifikasi dan TPPU," ujar Pelaksana Tugas Juru Bicara KPK Ali Fikri melalui keterangan tertulis, Selasa (12/10/2021).

Puput dan Hasan Aminuddin dijerat Pasal 12B Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Keduanya juga disangkakan Pasal 3 UU Nomor 8/2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU), jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUH Pidana.

https://nasional.kompas.com/read/2021/10/13/06000041/-populer-nasional-sebutan-celeng-untuk-pendukung-ganjar-bisa-jadi-bumerang

Terkini Lainnya

Jokowi Ungkap Indikasi Pencucian Uang Lewat Aset Kripto Rp 139 Triliun

Jokowi Ungkap Indikasi Pencucian Uang Lewat Aset Kripto Rp 139 Triliun

Nasional
Pertemuan Jokowi-Megawati yang Seolah Rencana Kosong

Pertemuan Jokowi-Megawati yang Seolah Rencana Kosong

Nasional
Beragam Respons Kubu Prabowo-Gibran soal 'Amicus Curiae' Megawati dan Sejumlah Tokoh Lain

Beragam Respons Kubu Prabowo-Gibran soal "Amicus Curiae" Megawati dan Sejumlah Tokoh Lain

Nasional
Yusril Harap Formasi Kabinet Prabowo-Gibran Tak Hanya Pertimbangkan Kekuatan di DPR

Yusril Harap Formasi Kabinet Prabowo-Gibran Tak Hanya Pertimbangkan Kekuatan di DPR

Nasional
Eks Ajudan Ungkap Anggaran Kementan untuk Bayar Dokter Kecantikan Anak SYL

Eks Ajudan Ungkap Anggaran Kementan untuk Bayar Dokter Kecantikan Anak SYL

Nasional
Yusril Bilang KIM Belum Pernah Gelar Pertemuan Formal Bahas Kabinet Prabowo

Yusril Bilang KIM Belum Pernah Gelar Pertemuan Formal Bahas Kabinet Prabowo

Nasional
Yusril Nilai Tak Semua Partai Harus Ditarik ke Kabinet Prabowo Kelak

Yusril Nilai Tak Semua Partai Harus Ditarik ke Kabinet Prabowo Kelak

Nasional
Cara Urus Surat Pindah Domisili

Cara Urus Surat Pindah Domisili

Nasional
Tanggal 20 April 2024 Memperingati Hari Apa?

Tanggal 20 April 2024 Memperingati Hari Apa?

Nasional
TKN Klaim 10.000 Pendukung Prabowo-Gibran Akan Ajukan Diri Jadi 'Amicus Curiae' di MK

TKN Klaim 10.000 Pendukung Prabowo-Gibran Akan Ajukan Diri Jadi "Amicus Curiae" di MK

Nasional
Tepis Tudingan Terima Bansos, 100.000 Pendukung Prabowo-Gibran Gelar Aksi di Depan MK Jumat

Tepis Tudingan Terima Bansos, 100.000 Pendukung Prabowo-Gibran Gelar Aksi di Depan MK Jumat

Nasional
Jaksa KPK Sentil Stafsus SYL Karena Ikut Urusi Ultah Nasdem

Jaksa KPK Sentil Stafsus SYL Karena Ikut Urusi Ultah Nasdem

Nasional
PAN Minta 'Amicus Curiae' Megawati Dihormati: Semua Paslon Ingin Putusan yang Adil

PAN Minta "Amicus Curiae" Megawati Dihormati: Semua Paslon Ingin Putusan yang Adil

Nasional
KPK Ultimatum.Pengusaha Sirajudin Machmud Hadiri Sidang Kasus Gereja Kingmi Mile 32

KPK Ultimatum.Pengusaha Sirajudin Machmud Hadiri Sidang Kasus Gereja Kingmi Mile 32

Nasional
KSAU Pimpin Sertijab 8 Pejabat Utama TNI AU, Kolonel Ardi Syahri Jadi Kadispenau

KSAU Pimpin Sertijab 8 Pejabat Utama TNI AU, Kolonel Ardi Syahri Jadi Kadispenau

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke