Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Wapres Sebut Legislasi dan Regulasi Selama Pandemi Covid-19 Ada yang Missing

Kompas.com - 12/10/2021, 10:20 WIB
Deti Mega Purnamasari,
Diamanty Meiliana

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Wakil Presiden Ma'ruf Amin menilai, perkembangan legislasi dan regulasi selama pandemi Covid-19 ini ada yang missing atau hilang.

Terlebih, kata dia, pemerintah selama pandemi Covid-19 ini telah bekerja keras dan mengambil langkah-langkah extraordinary dalam upaya menanggulanginya.

"Saya pribadi, mengamati dengan seksama berbagai perkembangan di bidang legislasi dan regulasi selama masa pandemi ini dan melihat sepertinya ada sesuatu yang missing dan perlu dipertimbangkan untuk ditambahkan dalam berbagai legislasi dan regulasi kita, yaitu pasal atau klausul tentang kedaruratan," kata Ma'ruf di acara peringatan Hari Dharma Karya Dhika (HDKD) Tahun 2021, yang digelar Kemenkumham, Selasa (12/10/2021).

Baca juga: Stafsus Presiden Sebut Tidak Punya NIK Jadi Alasan Penyandang Disabilitas Tak Bisa Vaksin Covid-19

Kendati demikian, Ma'ruf meyakini bahwa Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) sangat mafhum dengan apa yang dilakukan pemerintah dalam penanganan pandemi Covid-19 dari sisi legislasi dan regulasi.

Hanya saja, aturan kedaruratan perlu dipertimbangkan ulang.

Ma'ruf mengatakan, aturan kedaruratan sedianya bukan sesuatu yang baru di bidang hukum, termasuk hukum tata negara.

Sesuai pengalaman empiris, kata dia, aturan kedaruratan akan memberikan jalan legal yang sangat dibutuhkan.

Misalnya apabila timbul situasi krisis akibat pandemi seperti yang sedang dialami saat ini atau jika terjadi bencana alam dalam skala besar.

"Sehingga pemerintah dapat mengambil langkah penanggulangan secara cepat dan mencegah terjadinya keterlambatan bertindak yang berpotensi menimbulkan korban jiwa manusia atau kerugian negara lebih besar," kata dia.

Baca juga: Perubahan Aturan PPKM di Yogyakarta, Penerbangan Diizinkan Terisi 100 Persen

Ma'ruf mengatakan, pandemi Covid-19 telah memaksa masyarakat di berbagai belahan dunia untuk menyesuaikan diri dalam menghadapi situasi kesehatan dan ekonomi yang sulit dipadukan.

Apalagi, kata dia, dampak pandemi Covid-19 telah mengakibatkan terjadinya situasi krisis yang melanda berbagai aspek kehidupan termasuk krisis ekonomi.

"Situasi yang sama berlaku juga untuk negara dan pemerintahan kita. Negara berkewajiban menjaga keselamatan rakyatnya dari penularan wabah Covid-19, sekaligus menjaga agar rakyat tetap dapat beraktivitas dan bekerja untuk memenuhi kebutuhannya," ujar dia.

Baca juga: Aceh Utara Turun ke PPKM Level 1, Ini Aturan yang Baru

Hal itu pula yang mendorong pemerintah mengeluarkan berbagai kebijakan seperti penerapan protokol kesehatan, vaksinasi dan pembatasan kegiatan masyarakat di berbagai sektor usaha menurut level-level tertentu (PPKM level 1-4).

Tujuannya adalah supaya ekonomi dapat terus berjalan tanpa mengorbankan kesehatan masyarakat.

Dengan demikian regulasi dan legislasi yang kuat pun dinilainya menjadi sangat penting untuk tetap melindungi masyarakat di tengah situasi yang tak menentu ini.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Jokowi Sebut Ada 78.000 Hektare Tambak Udang Tak Terpakai di Pantura, Butuh Rp 13 Triliun untuk Alih Fungsi

Jokowi Sebut Ada 78.000 Hektare Tambak Udang Tak Terpakai di Pantura, Butuh Rp 13 Triliun untuk Alih Fungsi

Nasional
Spesifikasi 2 Kapal Patroli Cepat Terbaru Milik TNI AL

Spesifikasi 2 Kapal Patroli Cepat Terbaru Milik TNI AL

Nasional
Jokowi Panen Ikan Nila Salin di Tambak Air Payau di Karawang

Jokowi Panen Ikan Nila Salin di Tambak Air Payau di Karawang

Nasional
Momen Hakim MK Tegur Kuasa Hukum Caleg yang Mendebatnya

Momen Hakim MK Tegur Kuasa Hukum Caleg yang Mendebatnya

Nasional
Kejar Pemerataan Dokter Spesialis, Kemenkes Luncurkan Pendidikan Dokter Spesialis Berbasis RS Pendidikan

Kejar Pemerataan Dokter Spesialis, Kemenkes Luncurkan Pendidikan Dokter Spesialis Berbasis RS Pendidikan

Nasional
Jokowi Bakal Bisiki Prabowo Anggarkan Program Budi Daya Nila Salin jika Menjanjikan

Jokowi Bakal Bisiki Prabowo Anggarkan Program Budi Daya Nila Salin jika Menjanjikan

Nasional
Ma'ruf Amin: 34 Kementerian Sudah Cukup, tetapi Bisa Lebih kalau Perlu

Ma'ruf Amin: 34 Kementerian Sudah Cukup, tetapi Bisa Lebih kalau Perlu

Nasional
Ada Gugatan Perdata dan Pidana, KPK Mengaku Harus Benar-benar Kaji Perkara Eddy Hiariej

Ada Gugatan Perdata dan Pidana, KPK Mengaku Harus Benar-benar Kaji Perkara Eddy Hiariej

Nasional
Jokowi Resmikan Modeling Budi Daya Ikan Nila Salin di Karawang

Jokowi Resmikan Modeling Budi Daya Ikan Nila Salin di Karawang

Nasional
Jokowi Naik Heli ke Karawang, Resmikan Tambak Ikan Nila dan Cek Harga Pangan

Jokowi Naik Heli ke Karawang, Resmikan Tambak Ikan Nila dan Cek Harga Pangan

Nasional
Sidang SYL, KPK Hadirkan Direktur Pembenihan Perkebunan Jadi Saksi

Sidang SYL, KPK Hadirkan Direktur Pembenihan Perkebunan Jadi Saksi

Nasional
Proyek Jet Tempur KF-21 Boramae dengan Korsel yang Belum Capai Titik Temu…

Proyek Jet Tempur KF-21 Boramae dengan Korsel yang Belum Capai Titik Temu…

Nasional
Indonesia Kecam Serangan Israel ke Rafah, Minta PBB Bertindak

Indonesia Kecam Serangan Israel ke Rafah, Minta PBB Bertindak

Nasional
Ganjar dan Anies Pilih Oposisi, Akankah PDI-P Menyusul?

Ganjar dan Anies Pilih Oposisi, Akankah PDI-P Menyusul?

Nasional
Kata Gibran soal Urgensi Adanya Kementerian Khusus Program Makan Siang Gratis

Kata Gibran soal Urgensi Adanya Kementerian Khusus Program Makan Siang Gratis

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com