JAKARTA, KOMPAS.com - Juru Bicara Satgas Satgas Penanganan Covid-19 Wiku Adisasmito mengatakan, pihaknya membuat addendum terkait syarat perjalanan internasional dengan menambahkan ketentuan bagi pelaku perjalanan serta operator moda transportasi untuk menggunakan aplikasi PeduliLindungi.
“SE No.18/2021 tengan Protokol Kesehatan Pelaku Perjalanan Internasional ini berubah sangat dinamis menyesuaikan perkembangan pandemi,” kata Wiku dalam keterangan tertulis, Kamis (16/9/2021).
Wiku mengatakan, persyaratan penggunaan aplikasi PeduliLindungi ini bertujuan untuk melakukan pemantauan, pengendalian dan evaluasi dalam mencegah penularan Covid-19.
Baca juga: Cara Daftar PeduliLindungi untuk WNI dan WNA yang Vaksin di Luar Negeri
Ia mengatakan, secara detail terdapat tiga klausul dalam addendum tersebut.
Pertama, setiap pelaku perjalanan internasional wajib menggunakan aplikasi PeduliLindungi sebagai syarat melakukan perjalanan internasional masuk ke wilayah Indonesia.
Kedua, setiap operator moda transportasi di titik pintu masuk perjalanan internasional diwajibkan menggunakan aplikasi PeduliLindung.
Ketiga, pengawasan kekarantinaan kesehatan kapal kargo dan awak kapal mengikuti peraturan lebih spesifik dan teknis yang ditetapkan oleh Kementerian Kesehatan melalui pemantauan oleh Kantor Kesehatan Pelabuhan (KKP) masing-masing pintu masuk perjalanan internasional.
Wiku menambahkan, detail dan teknis pengaturan pelaku perjalanan ini akan dilakukan oleh Kementerian Perhubungan sebagai otoritas transportasi.
"Seperti biasanya Kemenhub secara bersamaan juga mengatur secara lebih teknis," ujarnya.
Baca juga: INFOGRAFIK: 5 Manfaat Aplikasi PeduliLindungi
Selain menerbitkan surat edaran tersebut, Wiku mengatakan, pihaknya juga menerbitkan Keputusan Ketua Satgas Penanganan Covid-19 Nomor 12 Tahun 2021 tentang Pintu Masuk Tempat Karantina dan Kewajiban RT-PCR bagi WNI Pelaku Perjalanan Internasional.
Ia mengatakan, selama masa pandemi ini, hanya dibuka enam pintu masuk kedatangan luar negeri ke Indonesia yaitu dua titik melalui udara, laut dan darat.
Untuk pintu masuk menggunakan transportasi udara, lanjut Wiku, hanya dibuka melalui Bandara Soekarno Hatta, Banten dan Bandara Sam Ratulangi, Sulawesi Utara.
Baca juga: Vaksinasi Covid-19 di Luar Negeri, Bagaimana Cara Verifikasi di PeduliLindungi?
"Pintu Pelabuhan laut hanya bisa melalui Batam Kepulauan Riau, dan Nunukan, Sulawesi Utara. Pintu kedatangan melalui darat adalalah pos lintas batas Aruk dan Entikong di Kalimantan Barat," tuturnya.
Lebih lanjut, Wiku menambahkan, WNI pelaku perjalanan internasional juga tetap diwajibkan melakukan karantina dengan waktu 8 x 24 jam dari negara dengan eskalasi tingkat positif rendah dan 14 x 24 jam dari negara dengan eskalasi tingkat positif tinggi.
"Dan kewajiban melakukan RT-PCR masih tetap berlaku," ucap dia.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.