JAKARTA, KOMPAS.com - Berita di desk nasional Kompas.com terkait PPKM di Jawa dan Bali paling banyak diakses oleh pembaca sehingga menjadi berita terpopuler pada 17 Agustus 2021.
Di bawah ini kami paparkan kembali informasinya untuk Anda:
Aturan PPKM Level 4 di Jawa dan Bali
Pemerintah memperpanjang penerapan PPKM Level 4 di Jawa-Bali sejak 17 hingga 23 Agustus 2021. Terkait perpanjangan itu, pemerintah melalui Kementerian Dalam Negeri mengeluarkan aturan baru terkait perpanjangan PPKM level 4 di Jawa dan Bali.
Aturan itu tertuang dalam Instruksi Menteri Dalam Nomor 34 Tahun 2021 tentang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat Level 4, Level 3, dan Level 2 Corona Virus Disease 2019 di wilayah Jawa dan Bali.
Inmendagri yang dikeluarkan oleh Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian di Jakarta pada 16 Agustus 2021 itu mengatur tentang kegiatan belajar-mengajar, operasional perkantoran di sektor esensial dan kritikal, tempat usaha, tempat ibadah, hingga transportasi umum.
Untuk aturan lengkapnya, bisa Anda baca pada tautan di bawah ini:
Baca juga: Aturan Lengkap PPKM Level 4 di Jawa dan Bali hingga 23 Agustus 2021...
Daerah yang terapkan PPKM Level 3 di Jawa dan Bali
Dalam Inmendagri Nomor 34 Tahun 2021 tentang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat Level 4, Level 3, dan Level 2 Corona Virus Disease 2019 di wilayah Jawa dan Bali menjelaskan ada sebanyak 59 daerah di Jawa dan Bali yang menerapkan PPKM Level 3.
Kebijakan PPKM Level 3 di 59 daerah tersebut berlaku sejak 17 hingga 23 Agustus 2021.
59 daerah yang menerapkan PPKM Level 3 di Jawa dan Bali, bisa Anda baca pada tautan di bawah ini:
Baca juga: PPKM Jawa-Bali, Ini Daftar 59 Daerah yang Jalankan Pembatasan Level 3
Dalam pedoman Organisasi Kesehatan Dunia atau WHO menyebutkan ada sejumlah kriteria yang menyebabkan suatu daerah masuk dalam kategori level 3, di antaranya wilayah tersebut memiliki jumlah kasus Covid-19 sebanyak 50-100/100.000 penduduk per minggu.
Selain itu, perawatan pasien di rumah sakit mencapai 10-30/100.000 penduduk per minggu, dan kasus kematian 2-5/100.000 penduduk per minggu.
Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!
Syarat & KetentuanPeriksa kembali dan lengkapi data dirimu.
Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.
Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.