Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

PPKM Level 3, Pedagang Kaki Lima hingga "Laundry" Boleh Buka sampai Pukul 20.00

Kompas.com - 26/07/2021, 07:23 WIB
Fitria Chusna Farisa,
Kristian Erdianto

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Pemerintah menerapkan pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) level 3 di 33 kabupaten/kota Pulau Jawa-Bali, mulai 26 Juli hingga 2 Agustus 2021.

Pada daerah yang menerapkan kebijakan tersebut, pedagang kaki lima, toko kelontong, agen, outlet voucer, pangkas rambut, laundry, pedagang asongan, bengkel kecil, cucian kendaraan, dan usaha sejenis diizinkan buka hingga pukul 20.00 waktu setempat.

"Diizinkan buka dengan menerapkan protokol kesehatan yang ketat," kata Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi (Menko Marves) Luhut Binsar Pandjaitan, Minggu (25/7/2021).

Baca juga: PPKM Level 3, Resepsi Pernikahan Boleh Dihadiri Maksimal 20 Undangan

Selanjutnya, pusat perbelanjaan, perdagangan, dan mal dapat dibuka secara terbatas maksimal kapasitas 25 persen sampai dengan pukul 17.00 waktu setempat.

Selain itu, pasar rakyat yang menjual barang non-kebutuhan sehari-hari dapat beroperasi dengan kapasitas maksimal 50 persen. Kemudian, jam operasional dibatasi sampai pukul 17.00.

Selanjutnya, warung makan, pedagang kaki lima, lapak jajanan, dan sejenisnya boleh buka dengan protokol kesehatan ketat sampai pukul 20.00 dengan maksimal pengunjung 25 persen dari kapasitas.

"Dan waktu makan maksimal 30 menit dan pengaturan teknis berikutnya diatur oleh pemerintah daerah," terang Luhut.

Baca juga: PPKM Level 3 Diterapkan di 33 Daerah Jawa-Bali, Ini Ketentuannya

Kemudian tempat ibadah seperti masjid, mushala, gereja, pura, wihara, kelenteng, serta tempat lainnya yang difungsikan sebagai tempat ibadah dapat mengadakan kegiatan keagamaan berjemaah dengan jumlah jemaah maksimal 25 persen dari kapasitas atau 20 orang.

Adapun transportasi umum, angkutan massal, taksi konvensional dan online, serta kendaraan sewa diberlakukan dengan pengaturan kapasitas maksimal 50 persen dengan menerapkan protokol kesehatan secara lebih ketat.

Ketentuan detail terkait hal ini dituangkan dalam Instruksi Menteri Dalam Negeri (Inmendagri).

Luhut pun meminta semua pihak mematuhi aturan tersebut. Ia memastikan bahwa pihak-pihak yang melanggar aturan akan dikenai sanksi.

"Saya berharap teman-teman sebangsa setanah air, ayo kita rapatkan barisan untuk kita bersama sama mengatasi varian Delta ini, kita satu, kita akan bisa," kata dia.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Tanggal 8 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Tanggal 8 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Nasional
 PAN Nilai 'Presidential Club' Sulit Dihadiri Semua Mantan Presiden: Perlu Usaha

PAN Nilai "Presidential Club" Sulit Dihadiri Semua Mantan Presiden: Perlu Usaha

Nasional
Gibran Ingin Konsultasi ke Megawati untuk Susun Kabinet, Politikus PDI-P: Itu Hak Prerogatif Pak Prabowo

Gibran Ingin Konsultasi ke Megawati untuk Susun Kabinet, Politikus PDI-P: Itu Hak Prerogatif Pak Prabowo

Nasional
LPAI Harap Pemerintah Langsung Blokir 'Game Online' Bermuatan Kekerasan

LPAI Harap Pemerintah Langsung Blokir "Game Online" Bermuatan Kekerasan

Nasional
MBKM Bantu Satuan Pendidikan Kementerian KP Hasilkan Teknologi Terapan Perikanan

MBKM Bantu Satuan Pendidikan Kementerian KP Hasilkan Teknologi Terapan Perikanan

Nasional
PAN Siapkan Eko Patrio Jadi Menteri di Kabinet Prabowo-Gibran

PAN Siapkan Eko Patrio Jadi Menteri di Kabinet Prabowo-Gibran

Nasional
Usai Dihujat Karena Foto Starbucks, Zita Anjani Kampanye Dukung Palestina di CFD

Usai Dihujat Karena Foto Starbucks, Zita Anjani Kampanye Dukung Palestina di CFD

Nasional
Kemenag: Jangan Tertipu Tawaran Berangkat dengan Visa Non Haji

Kemenag: Jangan Tertipu Tawaran Berangkat dengan Visa Non Haji

Nasional
'Presidential Club' Dinilai Bakal Tumpang Tindih dengan Wantimpres dan KSP

"Presidential Club" Dinilai Bakal Tumpang Tindih dengan Wantimpres dan KSP

Nasional
Soal Presidential Club, Pengamat: Jokowi Masuk Daftar Tokoh yang Mungkin Tidak Akan Disapa Megawati

Soal Presidential Club, Pengamat: Jokowi Masuk Daftar Tokoh yang Mungkin Tidak Akan Disapa Megawati

Nasional
Gaya Politik Baru: 'Presidential Club'

Gaya Politik Baru: "Presidential Club"

Nasional
Kemenag Rilis Jadwal Keberangkatan Jemaah Haji, 22 Kloter Terbang 12 Mei 2024

Kemenag Rilis Jadwal Keberangkatan Jemaah Haji, 22 Kloter Terbang 12 Mei 2024

Nasional
Luhut Minta Orang 'Toxic' Tak Masuk Pemerintahan, Zulhas: Prabowo Infonya Lengkap

Luhut Minta Orang "Toxic" Tak Masuk Pemerintahan, Zulhas: Prabowo Infonya Lengkap

Nasional
PDI-P Yakin Komunikasi Prabowo dan Mega Lancar Tanpa Lewat 'Presidential Club'

PDI-P Yakin Komunikasi Prabowo dan Mega Lancar Tanpa Lewat "Presidential Club"

Nasional
Zulhas: Semua Mantan Presiden Harus Bersatu, Apalah Artinya Sakit Hati?

Zulhas: Semua Mantan Presiden Harus Bersatu, Apalah Artinya Sakit Hati?

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com