Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Luhut: Jabodetabek Masih Macet Luar Biasa meski PPKM Darurat Diterapkan

Kompas.com - 05/07/2021, 20:33 WIB
Fitria Chusna Farisa,
Krisiandi

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi (Menko Marves) Luhut Binsar Pandjaitan menyebut, jalanan di Jabodetabek masih macet sekalipun Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat sudah mulai diterapkan.

Hal ini diketahui dari pantauan petugas yang berjaga di titik-titik jalan.

"Saya sendiri tadi juga sempat keliling sebentar, memang saya lihat macetnya luar biasa," kata Luhut yang juga Koordiantor PPKM Darurat dalam konferensi pers daring, Senin (5/7/2021).

Luhut menyebut, jalanan di Jabodetabek masih dipenuhi oleh warga yang berangkat bekerja, baik di perusahaan sektor esensial maupun non-esensial.

Baca juga: Terhalang Penyekatan PPKM Darurat, Rombongan Pembawa Jenazah Maki Aparat di Margonda

Selain menimbulkan kemacaten, hal itu juga menyebabkan kerumunan.

"Tadi kita lihat kereta api juga masih penuh," ungkap Luhut.

Merespons hal tersebut, Luhut yang merupakan Koordinator PPKM Darurat meminta Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan, Kapolda Metro Jaya, dan Pangdam untuk turun ke lapangan, mengecek ke perkantoran dan industri.

Harus dipastikan bahwa perusahaan sektor non esensial menerapkan work from home (WFH). Pemprov, kata Luhut, harus tegas melarang perusahaan non-esensial menerapkan work from office (WFO).

"Dan juga tidak segan untuk memberikan sanksi kepada perusahaan tersebut dan memberikan penjelasan juga dampaknya ini," ujar Luhut.

Luhut berpesan kepada seluruh karyawan perusahaan sektor non-esensial yang dipaksa bekerja di kantor supaya segera melapor ke pemerintah setempat melalui Dinas Ketenagakerjaan masing-masing provinsi.

Kepada Menteri Ketenagakerjaan, Luhut meminta supaya diterbitkan surat perintah agar perusahaan sektor non-esensial tak memberhentikan karyawannya yang bekerja di rumah dan mewajibkan perusahaan memerintahkan seluruh karyawan bekerja dari rumah atau work from home (WFH).

"Untuk perusahaan non esensial yang sedang menjalankan work from home tidak dapat diberhentikan secara sepihak oleh perusahaan atau dilakukan pemecatan," kata Luhut.

Untuk diketahui, PPKM Darurat Jawa-Bali berlaku 3-20 Juli 2021. Selama kebijakan tersebut berlaku, perkantoran yang bergerak di sektor non-esensial wajib menerapkan WFH secara penuh.

"100 persen work frome home untuk sektor non-esensial," demikian bunyi aturan PPKM darurat.

Pada sektor esensial, karyawan yang boleh bekerja dari kantor atau work from office (WFO) maksimal 50 persen. Sektor esensial yang dimaksud meliputi keuangan dan perbankan, pasar modal, sistem pembayaran, teknologi informasi dan komunikasi, perhotelan non penanganan karantina Covid-19, serta industri orientasi ekspor.

Baca juga: Pengendara Motor Juga Wajib Bawa Kartu Vaksin Selama PPKM Darurat

Sementara, pada sektor kritikal, WFO boleh dilakukan 100 persen dengan protokol kesehatan ketat.

Cakupan sektor kritikal yakni energi, kesehatan, keamanan, logistik dan transportasi, industri makanan, minuman, dan penunjangnya, petrokimia, semen, objek vital nasional, penanganan bencana, proyek strategis nasional, konstruksi utilitas dasar (seperti listrik dan air), hingga industri pemenuhan kebutuhan pokok masyarakat sehari-hari.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

BMKG: Suhu Panas Mendominasi Cuaca Awal Mei, Tak Terkait Fenomena 'Heatwave' Asia

BMKG: Suhu Panas Mendominasi Cuaca Awal Mei, Tak Terkait Fenomena "Heatwave" Asia

Nasional
Momen Unik di Sidang MK: Ribut Selisih Satu Suara, Sidang 'Online' dari Pinggir Jalan

Momen Unik di Sidang MK: Ribut Selisih Satu Suara, Sidang "Online" dari Pinggir Jalan

Nasional
Maksud di Balik Keinginan Prabowo Bentuk 'Presidential Club'...

Maksud di Balik Keinginan Prabowo Bentuk "Presidential Club"...

Nasional
Resistensi MPR Usai PDI-P Harap Gugatan PTUN Bikin Prabowo-Gibran Tak Dilantik

Resistensi MPR Usai PDI-P Harap Gugatan PTUN Bikin Prabowo-Gibran Tak Dilantik

Nasional
“Presidential Club” Butuh Kedewasaan Para Mantan Presiden

“Presidential Club” Butuh Kedewasaan Para Mantan Presiden

Nasional
Prabowo Dinilai Bisa Bentuk 'Presidential Club', Tantangannya Ada di Megawati

Prabowo Dinilai Bisa Bentuk "Presidential Club", Tantangannya Ada di Megawati

Nasional
Bantah Bikin Partai Perubahan, Anies: Tidak Ada Rencana Bikin Ormas, apalagi Partai

Bantah Bikin Partai Perubahan, Anies: Tidak Ada Rencana Bikin Ormas, apalagi Partai

Nasional
Luhut Minta Prabowo Tak Bawa Orang “Toxic” ke Pemerintahan, Cak Imin: Saya Enggak Paham Maksudnya

Luhut Minta Prabowo Tak Bawa Orang “Toxic” ke Pemerintahan, Cak Imin: Saya Enggak Paham Maksudnya

Nasional
Jawaban Cak Imin soal Dukungan PKB untuk Anies Maju Pilkada

Jawaban Cak Imin soal Dukungan PKB untuk Anies Maju Pilkada

Nasional
[POPULER NASIONAL] Prabowo Ingin Bentuk 'Presidential Club' | PDI-P Sebut Jokowi Kader 'Mbalelo'

[POPULER NASIONAL] Prabowo Ingin Bentuk "Presidential Club" | PDI-P Sebut Jokowi Kader "Mbalelo"

Nasional
Kualitas Menteri Syahrul...

Kualitas Menteri Syahrul...

Nasional
Tanggal 6 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Tanggal 6 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Nasional
Prabowo Pertimbangkan Saran Luhut Jangan Bawa Orang 'Toxic' ke Pemerintahan

Prabowo Pertimbangkan Saran Luhut Jangan Bawa Orang "Toxic" ke Pemerintahan

Nasional
Berkunjung ke Aceh, Anies Sampaikan Salam dari Pimpinan Koalisi Perubahan

Berkunjung ke Aceh, Anies Sampaikan Salam dari Pimpinan Koalisi Perubahan

Nasional
Komnas KIPI: Kalau Saat Ini Ada Kasus TTS, Bukan karena Vaksin Covid-19

Komnas KIPI: Kalau Saat Ini Ada Kasus TTS, Bukan karena Vaksin Covid-19

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com