Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Wacana PPKM Mikro Darurat, Epidemiolog: Kita Harus Blokade Varian Baru, Mestinya PSBB

Kompas.com - 30/06/2021, 10:04 WIB
Rahel Narda Chaterine,
Diamanty Meiliana

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com – Wacana pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) berskala mikro darurat muncul di tengah lonjakan kasus Covid-19.

Epidemiolog dari Universitas Indonesia, Tri Yunis Miko Wahyono, mendesak pemerintah setidaknya kembali menerapkan kebijakan pembatasan sosial berskala besar (PSBB) di mana sebagian besar melakukan work from home (WFH) 100 persen.

“Paling tidak ya PSBB yang pertama, diliburkan (WFH 100 persen) semuanya. PPKM kan enggak ada libur seperti itu,” ujar Tri Yunis kepada Kompas.com, Rabu (30/6/2021).

Tri Yunis menyebutkan, kebijakan PPKM mikro masih kurang tepat mencegah laju penyebaran Covid-19.

Baca juga: IDI: Kurangi Penambahan Pasien Covid-19 dengan PSBB Diperketat

Sebab, ia mengatakan, pemerintah saat ini seharusnya menutup potensi adanya penyebaran varian baru virus Corona.

“Kalau PPKM itu masih di RW/RW atau di kelurahan-kelurahan atau desa-desa, bukan itu, bukan kemudian hanya mencegah orang yang sakit aja, melayani orangnya sakit,” kata Tri.

“Sekarang kita harus memblokade penyebaran varian baru begitu atau memblok,” imbuh dia.

Lebih lanjut, Tri Yunis menilai dampak prevalensi terkait Covid-19 di Indonesia sudah tinggi.

Dia berpandangan, tanpa adanya pembatasan sosial, rumah sakit dan tenaga kesehatan akan kewalahan menampung pasien.

“Jadi menurut saya apa yang harus dilakukan mencegah rumah sakit penuh, ya mau tidak mau flow-nya diberhentikan, maka dilakukan pembatasan sosial yang kuat atau yang berat begitu,” tegasnya.

Baca juga: Dorong Penerapan PSBB, PB IDI Nilai Kebijakan Berdasar Zonasi Tak Lagi Relevan

Diberitakan sebelumnya, rencana revisi aturan PPKM mikro pertama kali disampaikan oleh Ketua Satgas Penanganan Covid-19 Ganip Warsito.

Menurut Ganip, keputusan terkait revisi sejumlah aturan PPKM mikro ditetapkan dalam rapat terbatas yang melibatkan Presiden Joko Widodo bersama sejumlah menteri dan kepala lembaga baru-baru ini.

"Sesuai dengan hasil ratas, nanti akan dilakukan perubahan-perubahan terhadap Inmendagri (Instruksi Menteri Dalam Negeri) Nomor 14 Tahun 2021 yang sampai hari ini masih kita pedomani," kata Ganip dalam rapat koordinasi yang ditayangkan YouTube Pusdalops BNPB, Senin (28/6/2021).

Baca juga: Rekor Kasus Baru Covid-19, Tingginya Kematian Pasien, hingga Desakan PSBB...

Pemerintah pun kembali menggelar rapat terbatas yang melibatkan presiden bersama para menteri dan kepala lembaga pada Selasa (29/6/2021).

Belum diketahui secara pasti detail substansi yang dibahas dalam rapat. Namun, pada Selasa sore beredar informasi yang disebut-sebut sebagai hasil dari ratas terkait PPKM mikro.

Informasi yang beredar salah satunya menyebutkan bahwa Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi (Menko Marves) Luhut Binsar Pandjaitan akan ditetapkan sebagai koordinator PPKM mikro darurat untuk Pulau Jawa dan Bali.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Khofifah: Guru Besar Usul Pembentukan Kementerian Pendidikan Tinggi, Teknologi, dan Inovasi

Khofifah: Guru Besar Usul Pembentukan Kementerian Pendidikan Tinggi, Teknologi, dan Inovasi

Nasional
Dewas KPK: Nurul Ghufron Teman dari Mertua Pegawai Kementan yang Dimutasi

Dewas KPK: Nurul Ghufron Teman dari Mertua Pegawai Kementan yang Dimutasi

Nasional
PKS Sebut Presidensialisme Hilang jika Jumlah Menteri Diatur UU

PKS Sebut Presidensialisme Hilang jika Jumlah Menteri Diatur UU

Nasional
Dewan Pers Tolak Revisi UU Penyiaran karena Penyelesaian Sengketa Jurnalistik Dialihkan ke KPI

Dewan Pers Tolak Revisi UU Penyiaran karena Penyelesaian Sengketa Jurnalistik Dialihkan ke KPI

Nasional
Anggota Komisi III: Pansel KPK Harus Paham Persoalan Pemberantasan Korupsi

Anggota Komisi III: Pansel KPK Harus Paham Persoalan Pemberantasan Korupsi

Nasional
KSAL: Pembangunan Scorpene 7 Tahun, Indonesia Perlu Kapal Selam Interim

KSAL: Pembangunan Scorpene 7 Tahun, Indonesia Perlu Kapal Selam Interim

Nasional
Pemerintahan Prabowo-Gibran Diminta Utamakan Peningkatan Pendidikan daripada Insfrastuktur

Pemerintahan Prabowo-Gibran Diminta Utamakan Peningkatan Pendidikan daripada Insfrastuktur

Nasional
UU Kementerian Negara Direvisi Usai Prabowo Ingin Tambah Jumlah Menteri, Ketua Baleg: Hanya Kebetulan

UU Kementerian Negara Direvisi Usai Prabowo Ingin Tambah Jumlah Menteri, Ketua Baleg: Hanya Kebetulan

Nasional
Dewan Pers Tolak Revisi UU Penyiaran Karena Melarang Media Investigasi

Dewan Pers Tolak Revisi UU Penyiaran Karena Melarang Media Investigasi

Nasional
Khofifah Mulai Komunikasi dengan PDI-P untuk Maju Pilkada Jatim 2024

Khofifah Mulai Komunikasi dengan PDI-P untuk Maju Pilkada Jatim 2024

Nasional
Gerindra Tegaskan Kabinet Belum Dibahas Sama Sekali: Prabowo Masih Kaji Makan Siang Gratis

Gerindra Tegaskan Kabinet Belum Dibahas Sama Sekali: Prabowo Masih Kaji Makan Siang Gratis

Nasional
Rapat Paripurna DPR: Pemerintahan Baru Harus Miliki Keleluasaan Susun APBN

Rapat Paripurna DPR: Pemerintahan Baru Harus Miliki Keleluasaan Susun APBN

Nasional
Dasco Sebut Rapat Pleno Revisi UU MK yang Dilakukan Diam-diam Sudah Dapat Izin Pimpinan DPR

Dasco Sebut Rapat Pleno Revisi UU MK yang Dilakukan Diam-diam Sudah Dapat Izin Pimpinan DPR

Nasional
Amankan Pria di Konawe yang Dekati Jokowi, Paspampres: Untuk Hindari Hal Tak Diinginkan

Amankan Pria di Konawe yang Dekati Jokowi, Paspampres: Untuk Hindari Hal Tak Diinginkan

Nasional
12.072 Jemaah Haji dari 30 Kloter Tiba di Madinah

12.072 Jemaah Haji dari 30 Kloter Tiba di Madinah

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com