JAKARTA, KOMPAS.com - Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Tjahjo Kumolo mengungkapkan, pemerintah akan kembali membubarkan sejumlah lembaga pada 2021.
Tjahjo mengatakan, daftar lembaga yang hendak dibubarkan segera diserahkan ke DPR untuk disetujui.
"Mudah-mudahanan pertengahan tahun sampai akhir tahun akan kami ajukan ke DPR usulan badan-badan, lembaga, yang mungkin bisa dihapuskan tapi harus dibahas bersama dengan DPR," kata Tjahjo dalam rapat dengan Komisi II DPR, Selasa (8/6/2021).
Baca juga: Menpan RB: Rapat soal Pegawai KPK Jam 9 Pagi di BKN
Tjahjo tidak mengungkap lembaga apa saja yang akan dibubarkan oleh pemerintah.
Namun, ia menyinggung soal Kementerian komunikasi dan Informatika yang menaungi sejumlah badan di bawahnya.
"Ada kementerian yang badannya sampai tiga lho, bingung ini, kementerian tapi diawasi oleh tiga badan, saya enggak sebut lah, saya kira Pak Nasir (anggota Komisi II DPR Nasir Djamil) bisa lihat di Kominfo lah," kata Tjahjo.
Dalam kesempatan itu, Tjahjo membeberkan sejumlah persoalan yang dihadapi pemerintah dalam upaya membubarkan badan dan lembaga yang ada.
Ia menuturkan, ada lembaga yang bisa langsung dibubarkan oleh pemerintah karena pembentukannya berdasarkan peraturan presiden atau keputusan presiden.
Namun, lembaga itu urung dibubarkan karena lembaga tersebut berhubungan dengan negara donor.
"Badan ini bisa dihapuskan diintegrasikan ke eselon satu kementerian, tapi terkait negara donor, enggak mau lewat pemerintah, ya terpaksa itu diadakan," ujar Tjahjo.
Kasus lain, ia menyebut, dirinya telah sepakat dengan seorang menteri untuk menghapus satu badan tapi urung dilaksanakan karena penghapusan badan itu mesti atas persetujuan DPR.
"Eh ternyata ada satu kalimat tercantum dalam ayat di undang-undang, itu kan harus persetujuan dengan DPR," kata Tjahjo.
Tahun lalu, Presiden Joko Widodo telah membubarkan 10 lembaga negara nonstruktural. Keputusan ini ditetapkan melalui Peraturan Presiden Nomor 112 Tahun 2020.
Perpres tersebut diteken Jokowi pada 26 November 2020 dan diundangkan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (Menkumham) Yasonna Laoly.
Berdasarkan pertimbangan dalam perpres, pembubaran 10 lembaga bertujuan untuk meningkatkan efektivitas dan efisiensi penyelenggaraan pemerintahan.
Baca juga: Dukung Firli dkk Tak Penuhi Panggilan Komnas HAM, Menpan RB: Apa Urusannya dengan Pelanggaran HAM?
"Bahwa untuk meningkatkan efektivitas dan efisiensi pelaksanaan urusan pemerintahan serta untuk mencapai rencana strategis pembangunan nasional perlu membubarkan 10 lembaga nonstruktural," dikutip dari Perpres Nomor 112 Tahun 2020, Minggu (29/11/2020).
Ke-10 lembaga yang telah dibubarkan apda 2020 lalu adalah Dewan Riset Nasional, Dewan Ketahanan Pangan, Badan Pengembangan Wilayah Surabaya-Madura, Badan Standardisasi dan Akreditasi Nasional Keolahragaan.
Kemudian, Komisi Pengawas Haji Indonesia, Komite Ekonomi dan Industri Nasional, Badan Pertimbangan Telekomunikasi, Komisi Nasional Lanjut Usia, Badan Olahraga Profesional Indonesia, serta Badan Regulasi Telekomunikasi Indonesia.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.