Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Tiga Sekretaris Pribadi Edhy Prabowo Mengaku Mendapat Rp 5 Juta dari Andreau Misanta

Kompas.com - 19/05/2021, 08:28 WIB
Tatang Guritno,
Kristian Erdianto

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Tiga sekretaris pribadi mantan Menteri Kelautan dan Perikanan Edhy Prabowo mengaku mendapat Rp 5 juta dari Andreau Misanta Pribadi.

Andreu merupakan staf khusus Edhy. Sementara, tiga sekretaris pribadi yang mengaku mendapat uang, yakni Anggia Tesalonika Kloer, Putri Elok Sukarni dan Fidya Yusri.

Informasi itu disampaikan ketiganya saat hadir sebagai saksi dalam lanjutan sidang dugaan tindak pidana korupsi ekspor benih benur lobster (BBL).

"Pernah sekitar Agustus 2020 saya ke ruang Bang Andreau dan diberikan uang, awalnya saya menolak tapi kata bang Andreau 'sudah ambil saja ini buat adik-adik', lalu saya disuruh panggil Anggia ke ruangan lalu saya pun panggil Anggia," ungkap Putri di Pengadilan Tipikor Jakarta, Selasa (18/5/2021) dikutip dari Antara.

Baca juga: Cerita Istri Edhy Prabowo soal Belanja Barang Mewah di Amerika

Senada dengan kesaksian Putri, Anggia juga mengaku mendapatkan uang Rp 5 juta dari Andreau.

"Saya datang karena katanya Mbak Elok (Putri) dipanggil Bang Andreau, lalu saya diberikan Rp 5 juta," tuturnya dalam persidangan.

Sementara itu, Fidya mengaku sempat menolak pemberian dari Andreau karena tidak mengetahui asal usul uang tersebut.

Namun, uang tersebut kemudian dititipkan Andreau melalui Anggia.

"Setelah Mbak Elok lalu Anggia dipanggil dan Anggia kasih titipan dari Bang Andreau, nilainya sama Rp 5 juta, lalu saya ucapkan terima kasih pada Bang Andreau," kata Fidya.

Baca juga: Edhy Prabowo Lebaran di Rutan KPK Bersama Keluarga, Istri Sebut Suaminya Sehat dan Mohon Doa

Adapun ketiganya menjadi saksi untuk enam terdakwa dugaan korupsi BBL yakni Edhy Prabowo, Andreau Misanta Pribadi, Safri, Amiril Mukminin, Ainul Faqih dan Pemilik PT Aero Cipta Kargo (ACK) Siswandhi Pranoto Loe.

Dalam perkara ini Jaksa Penuntut Umum (JPU) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mendakwa Edhy Prabowo menerima uang Rp 25,7 miliar.

Uang tersebut diterima Edhy dari pemilik PT Dua Putera Perkasa Pratama (PT DPPP) Suharjito dan eksportir lainnya. Pemberian suap melalui dua staf khusus Edhy, yaitu Andreau Misanta Pribadi dan Safri.

Pemberian itu diduga agar Edhy mempercepat proses persetujuan izin budidaya lobster dan izin ekspor benih lobster pada perusahaan milik Suharjito dan eksportir lainnya.

Edhy Prabowo didakwa melanggar Pasal 12 huruf a atau Pasal 11 Undang-Undang (UU) RI Nomor 31 Tahun 1998 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan UU RI Nomor 20 Tahun 2001 Jo Pasal 55 Ayat 1 ke-1 KUHP jo Pasal 65 Ayat 1 KUHP.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Tanggal 8 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Tanggal 8 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Nasional
 PAN Nilai 'Presidential Club' Sulit Dihadiri Semua Mantan Presiden: Perlu Usaha

PAN Nilai "Presidential Club" Sulit Dihadiri Semua Mantan Presiden: Perlu Usaha

Nasional
Gibran Ingin Konsultasi ke Megawati untuk Susun Kabinet, Politikus PDI-P: Itu Hak Prerogatif Pak Prabowo

Gibran Ingin Konsultasi ke Megawati untuk Susun Kabinet, Politikus PDI-P: Itu Hak Prerogatif Pak Prabowo

Nasional
LPAI Harap Pemerintah Langsung Blokir 'Game Online' Bermuatan Kekerasan

LPAI Harap Pemerintah Langsung Blokir "Game Online" Bermuatan Kekerasan

Nasional
MBKM Bantu Satuan Pendidikan Kementerian KP Hasilkan Teknologi Terapan Perikanan

MBKM Bantu Satuan Pendidikan Kementerian KP Hasilkan Teknologi Terapan Perikanan

Nasional
PAN Siapkan Eko Patrio Jadi Menteri di Kabinet Prabowo-Gibran

PAN Siapkan Eko Patrio Jadi Menteri di Kabinet Prabowo-Gibran

Nasional
Usai Dihujat Karena Foto Starbucks, Zita Anjani Kampanye Dukung Palestina di CFD

Usai Dihujat Karena Foto Starbucks, Zita Anjani Kampanye Dukung Palestina di CFD

Nasional
Kemenag: Jangan Tertipu Tawaran Berangkat dengan Visa Non Haji

Kemenag: Jangan Tertipu Tawaran Berangkat dengan Visa Non Haji

Nasional
'Presidential Club' Dinilai Bakal Tumpang Tindih dengan Wantimpres dan KSP

"Presidential Club" Dinilai Bakal Tumpang Tindih dengan Wantimpres dan KSP

Nasional
Soal Presidential Club, Pengamat: Jokowi Masuk Daftar Tokoh yang Mungkin Tidak Akan Disapa Megawati

Soal Presidential Club, Pengamat: Jokowi Masuk Daftar Tokoh yang Mungkin Tidak Akan Disapa Megawati

Nasional
Gaya Politik Baru: 'Presidential Club'

Gaya Politik Baru: "Presidential Club"

Nasional
Kemenag Rilis Jadwal Keberangkatan Jemaah Haji, 22 Kloter Terbang 12 Mei 2024

Kemenag Rilis Jadwal Keberangkatan Jemaah Haji, 22 Kloter Terbang 12 Mei 2024

Nasional
Luhut Minta Orang 'Toxic' Tak Masuk Pemerintahan, Zulhas: Prabowo Infonya Lengkap

Luhut Minta Orang "Toxic" Tak Masuk Pemerintahan, Zulhas: Prabowo Infonya Lengkap

Nasional
PDI-P Yakin Komunikasi Prabowo dan Mega Lancar Tanpa Lewat 'Presidential Club'

PDI-P Yakin Komunikasi Prabowo dan Mega Lancar Tanpa Lewat "Presidential Club"

Nasional
Zulhas: Semua Mantan Presiden Harus Bersatu, Apalah Artinya Sakit Hati?

Zulhas: Semua Mantan Presiden Harus Bersatu, Apalah Artinya Sakit Hati?

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com