Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Satgas Ingatkan 5 Panduan Ibadah Ramadhan dan Idul Fitri untuk Daerah Zona Kuning dan Zona Hijau

Kompas.com - 05/05/2021, 08:30 WIB
Dian Erika Nugraheny,
Dani Prabowo

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Juru Bicara Satuan Tugas Penanganan Covid-19 Wiku Adisasmito mengatakan, masyarakat yang tinggal di daerah berstatus zona merah dan zona oranye diwajibkan melakukan ibadah Ramadhan dan rangkaian ibadah Idul Fitri dari rumah masing-masing.

Sementara itu, masyarakat yang tinggal di zona kuning dan hijau diperbolehkan melakukan ibadah Ramadhan dan rangkaian ibadah Idul Fitri secara berjemaah.

"Namun, karena saat ini masih dalam masa pandemi Covid-19, ada beberapa ketentuan yang harus dipatuhi bagi masyarakat yang berada di daerah berstatus zona kuning dan hijau," ujar Wiku dikutip dari siaran pers Tim Komunikasi Komite Penanganan Covid-19 dan Pemulihan Ekonomi Nasional (KPC-PEN), Rabu (5/5/2021).

"Di sisa beberapa hari menjelang berakhirnya Ramadhan dan masuknya ke bulan Syawal, saya hendak mengingatkan kembali hal-hal yang harus diperhatikan untuk menjamin semua orang dapat terlindungi dari penularan Covid-19 secara sempurna," lanjutnya.

Baca juga: SE Mendagri, ASN dan Pejabat Dilarang Gelar Open House Idul Fitri 1442 H

Pertama, ibadah Ramadhan dan Idul Fitri sebaiknya meminimalisasi potensi kerumunan.

Langkah yang bisa ditempuh yakni dengan mengimbau untuk berwudu dari rumah, membawa peralatan dan alas ibadah sendiri, serta membatasi jumlah kehadiran jemaah maksimal 50 persen dari kapasitas masjid/mushala.

Kedua, membentuk Satgas Covid-19 di masjid/mushala untuk menegakkan kedisiplinan protokol kesehatan oleh jemaah, termasuk memastikan ketersediaan fasilitas pendukung, seperti tempat cuci tangan, hand sanitizer, dan disinfeksi secara rutin.

Ketiga, jika memungkinkan memanfaatkan teknologi sebagai sarana pendukung ibadah, misalnya mendengarkan khotbah via virtual meeting.

"Keempat, tradisi keagamaan, seperti kegiatan sahur/buka bersama, peringatan nuzulul quran, takbiran, dan halalbihalal/silaturahmi yang melibatkan kehadiran massa, diharapkan mengoordinasikannya kepada satgas daerah setempat," tutur Wiku.

"Durasi acara disarankan untuk dipersingkat. Akan lebih baik dilaksanakan di luar ruangan untuk meminimalisasi sirkulasi virus pada ruang tertutup dengan kewajiban diisi maksimal 50 persen dari kapasitas," tegasnya.

Baca juga: Mendagri Minta Kepala Daerah dan Forkopimda Antisipasi Potensi Kerumunan Saat Idul Fitri

Adapun peserta kegiatan itu disarankan dihadiri orang terdekat saja. Misalnya, masih dalam satu keluarga atau kerabat dekat satu wilayah dengan pertimbangan lingkar interaksi dengan orang lain yang berpola sama.

Kelima, dalam setiap kegiatan ibadah selalu menegakkan protokol kesehatan ketat, termasuk menjaga jarak antar-orang minimal 1 meter.

"Serta menggunakan salam yang disetujui secara budaya dan agama dengan minim kontak fisik untuk bercengkerama, misalnya dengan melambai, mengangguk, atau menaruh tangan di atas bagian dada atas bagian kiri," ujar Wiku.

"Dengan adanya pedoman ini, selayaknya dipahami masyarakat sebagai tantangan melatih kesabaran melalui keterbatasan yang ada. Para ulama pun telah menyatakan bahwa kegiatan ibadah yang diniatkan dengan benar, dan dilakukan selama pandemi dengan keterbatasan jumlah, ruang, maupun waktu tidak akan mengurangi nilai ibadah," tambahnya.

Adapun daerah zona merah dan zona oranye masing-masing berstatus daerah rawan tinggi penularan dan rawan sedang penularan Covid-19.

Baca juga: MUI Imbau Umat Islam Manfaatkan Video Call untuk Silaturahim Saat Lebaran

Kemudian, daerah zona kuning dan zona hijau masing-masing berstatus risiko rendah atau bahkan belum ada kawasan yang terpapar sama sekali.

Sebelumnya, Wiku mengatakan, pelaksanaan shalat Idul Fitri harus mempertimbangkan zonasi risiko penularan Covid-19 di daerah masing-masing.

Masyarakat yang berada di zona merah dan oranye diwajibkan melaksanakan shalat Idul Fitri di rumah.

"Pelaksanaan shalat Idul Fitri harus mempertimbangkan zonasi risiko. Bagi masyarakat yang ada di zona risiko merah dan oranye maka diwajibkan untuk shalat Idul Fitri di rumah saja," ujar Wiku dalam konferensi pers daring melalui YouTube Sekretariat Presiden, Selasa (4/5/2021).

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Tanggal 8 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Tanggal 8 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Nasional
 PAN Nilai 'Presidential Club' Sulit Dihadiri Semua Mantan Presiden: Perlu Usaha

PAN Nilai "Presidential Club" Sulit Dihadiri Semua Mantan Presiden: Perlu Usaha

Nasional
Gibran Ingin Konsultasi ke Megawati untuk Susun Kabinet, Politikus PDI-P: Itu Hak Prerogatif Pak Prabowo

Gibran Ingin Konsultasi ke Megawati untuk Susun Kabinet, Politikus PDI-P: Itu Hak Prerogatif Pak Prabowo

Nasional
LPAI Harap Pemerintah Langsung Blokir 'Game Online' Bermuatan Kekerasan

LPAI Harap Pemerintah Langsung Blokir "Game Online" Bermuatan Kekerasan

Nasional
MBKM Bantu Satuan Pendidikan Kementerian KP Hasilkan Teknologi Terapan Perikanan

MBKM Bantu Satuan Pendidikan Kementerian KP Hasilkan Teknologi Terapan Perikanan

Nasional
PAN Siapkan Eko Patrio Jadi Menteri di Kabinet Prabowo-Gibran

PAN Siapkan Eko Patrio Jadi Menteri di Kabinet Prabowo-Gibran

Nasional
Usai Dihujat Karena Foto Starbucks, Zita Anjani Kampanye Dukung Palestina di CFD

Usai Dihujat Karena Foto Starbucks, Zita Anjani Kampanye Dukung Palestina di CFD

Nasional
Kemenag: Jangan Tertipu Tawaran Berangkat dengan Visa Non Haji

Kemenag: Jangan Tertipu Tawaran Berangkat dengan Visa Non Haji

Nasional
'Presidential Club' Dinilai Bakal Tumpang Tindih dengan Wantimpres dan KSP

"Presidential Club" Dinilai Bakal Tumpang Tindih dengan Wantimpres dan KSP

Nasional
Soal Presidential Club, Pengamat: Jokowi Masuk Daftar Tokoh yang Mungkin Tidak Akan Disapa Megawati

Soal Presidential Club, Pengamat: Jokowi Masuk Daftar Tokoh yang Mungkin Tidak Akan Disapa Megawati

Nasional
Gaya Politik Baru: 'Presidential Club'

Gaya Politik Baru: "Presidential Club"

Nasional
Kemenag Rilis Jadwal Keberangkatan Jemaah Haji, 22 Kloter Terbang 12 Mei 2024

Kemenag Rilis Jadwal Keberangkatan Jemaah Haji, 22 Kloter Terbang 12 Mei 2024

Nasional
Luhut Minta Orang 'Toxic' Tak Masuk Pemerintahan, Zulhas: Prabowo Infonya Lengkap

Luhut Minta Orang "Toxic" Tak Masuk Pemerintahan, Zulhas: Prabowo Infonya Lengkap

Nasional
PDI-P Yakin Komunikasi Prabowo dan Mega Lancar Tanpa Lewat 'Presidential Club'

PDI-P Yakin Komunikasi Prabowo dan Mega Lancar Tanpa Lewat "Presidential Club"

Nasional
Zulhas: Semua Mantan Presiden Harus Bersatu, Apalah Artinya Sakit Hati?

Zulhas: Semua Mantan Presiden Harus Bersatu, Apalah Artinya Sakit Hati?

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com