Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Kasus Proyek Fiktif, Seluruh Vonis Hakim terhadap 5 Mantan Pejabat Waskita Karya di Bawah Tuntutan Jaksa

Kompas.com - 26/04/2021, 16:33 WIB
Tatang Guritno,
Dani Prabowo

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Vonis hukuman yang dijatuhkan majelis hakim Pengadilan Tipikor Jakarta terhadap lima terpidana kasus proyek fiktif PT Waskita Karya (Persero) lebih rendah dari tuntutan jaksa penuntut umum (JPU) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Adapun Ketua Majelis Hakim Panji Surono memberikan vonis 4 tahun dan denda Rp 200 juta subsidair 2 bulan kurungan penjara pada mantan mantan Kepala Divisi Sipil/Divisi III/ Divisi II Waskita Karya periode 2008-2011 Desi Arryani.

Vonis itu lebih rendah dari tuntutan jaksa yang memita agar Desi divonis 6 tahun dan denda sebesar Rp 300 juta subsidair pidana kurungan 3 bulan.

Kemudian majelis hakim juga memvonis tiga terpidana lainnya lebih rendah dari tuntutan jaksa.

Ketiganya adalah mantan Kepala Proyek Pembangunan Kanal Timur-Paket 22 PT Waskita Karya Fathor Rachman.

Baca juga: Kasus Proyek Fiktif, 5 Mantan Pejabat Waskita Karya Divonis 4 sampai 7 Tahun

Lalu mantan Kepala Bagian Pengendalian II Divisi II PT Waskita Karya Jarot Subana, dan mantan Kepala Proyek Normalisasi Kali Bekasi Hilir Fakih Usman.

"Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa masing-masing, yaitu terdakwa II Fathor Rachman, terdakwa III Jarot Subana, terdakwa IV Fakih Usman dengan pidana penjara selama 6 tahun ditambah denda sebesar Rp 200 juta subsidair pidana kurungan selama 2 bulan," sebut hakim dalam persidangan di Pengadilan Tipikor Jakarta, Senin (26/4/2021) dikutip dari Antara.

Sebelumnya, jaksa meminta agar ketiganya divonis selama 8 tahun penjara ditambah denda Rp 300 juta subsidair 3 bulan kurungan penjara.

Terakhir, vonis kepada mantan Kepala Bagian Keuangan Divisi Sipil III PT Waskita Karya Yuly Ariandi Siregar juga diberikan lebih ringan dari tuntutan jaksa.

"Terdakwa V Yuly Ariandi Siregar (divonis) dengan pidana penjara selama 7 tahun ditambah denda sebesar Rp 200 juta subsidair kurungan pengganti selama 2 bulan," ucap ketua majelis hakim.

Diketahui, jaksa menuntut Yuly dijatuhi pidana penjara 9 tahun dengan denda sebesar Rp 300 juta subsidair kurungan pengganti 3 bulan.

Baca juga: Lima Terdakwa Kasus Dugaan Proyek Fiktif Waskita Didakwa Rugikan Negara Rp 202 Miliar

Sebagai informasi para mantan petinggi PT Waskita Karta (Persero) Tbk mendapatkan vonis 4 sampai 7 tahun karena dianggap merugikan keuangan negara hingga Rp 202,29 miliar.

Kelimanya diduga terlibat pada pelaksanaan pekerjaan subkontraktor fiktif pada berbagai proyek yang dikerjakan PT Waskita Karya.

Adapun kelimanya dinilai terbukti melakukan perbuatan sebagaimana diancam Pasal 3 Jo Pasal 18 Undang-Undang (UU) Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 Jo Pasal 56 Ayat (1) ke-1 Pasal 65 Ayat 1 KUHP.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Syarat Usia Masuk TK, SD, SMP dan SMA di PPDB 2024

Syarat Usia Masuk TK, SD, SMP dan SMA di PPDB 2024

Nasional
Jokowi Sebut Semua Negara Takuti 3 Hal, Salah Satunya Harga Minyak

Jokowi Sebut Semua Negara Takuti 3 Hal, Salah Satunya Harga Minyak

Nasional
Demokrat Anggap SBY dan Jokowi Dukung “Presidential Club”, tetapi Megawati Butuh Pendekatan

Demokrat Anggap SBY dan Jokowi Dukung “Presidential Club”, tetapi Megawati Butuh Pendekatan

Nasional
Demokrat Bilang SBY Sambut Baik Ide “Presidential Club” Prabowo

Demokrat Bilang SBY Sambut Baik Ide “Presidential Club” Prabowo

Nasional
Jokowi Kembali Ingatkan Agar Anggaran Habis Dipakai Rapat dan Studi Banding

Jokowi Kembali Ingatkan Agar Anggaran Habis Dipakai Rapat dan Studi Banding

Nasional
Jaksa Ungkap Ayah Gus Muhdlor Hubungkan Terdakwa dengan Hakim Agung Gazalba lewat Pengacara

Jaksa Ungkap Ayah Gus Muhdlor Hubungkan Terdakwa dengan Hakim Agung Gazalba lewat Pengacara

Nasional
Disebut PAN Calon Menteri Prabowo, Eko Patrio Miliki Harta Kekayaan Rp 131 Miliar

Disebut PAN Calon Menteri Prabowo, Eko Patrio Miliki Harta Kekayaan Rp 131 Miliar

Nasional
Termohon Salah Baca Jawaban Perkara, Hakim MK: Kemarin Kalah Badminton Ada Pengaruhnya

Termohon Salah Baca Jawaban Perkara, Hakim MK: Kemarin Kalah Badminton Ada Pengaruhnya

Nasional
Suhu Udara Panas, BMKG: Indonesia Tak Terdampak 'Heatwave'

Suhu Udara Panas, BMKG: Indonesia Tak Terdampak "Heatwave"

Nasional
Jumlah Dokter Spesialis Indonesia Kecil Dibanding Negara ASEAN, Jokowi: Masuk 3 Besar Tapi dari Bawah

Jumlah Dokter Spesialis Indonesia Kecil Dibanding Negara ASEAN, Jokowi: Masuk 3 Besar Tapi dari Bawah

Nasional
Jokowi Sebut Minimnya Dokter Spesialis Kerap Jadi Keluhan Warga

Jokowi Sebut Minimnya Dokter Spesialis Kerap Jadi Keluhan Warga

Nasional
Bappenas Integrasikan Rencana Pemerintah dengan Program Kerja Prabowo

Bappenas Integrasikan Rencana Pemerintah dengan Program Kerja Prabowo

Nasional
BMKG Sebut Udara Terasa Lebih Gerah karena Peralihan Musim

BMKG Sebut Udara Terasa Lebih Gerah karena Peralihan Musim

Nasional
Disebut Sewa Influencer untuk Jadi Buzzer, Bea Cukai Berikan Tanggapan

Disebut Sewa Influencer untuk Jadi Buzzer, Bea Cukai Berikan Tanggapan

Nasional
Profil Eko Patrio yang Disebut Calon Menteri, Karier Moncer di Politik dan Bisnis Dunia Hiburan

Profil Eko Patrio yang Disebut Calon Menteri, Karier Moncer di Politik dan Bisnis Dunia Hiburan

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com