JAKARTA, KOMPAS.com - Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) melalui Direktorat Jenderal Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dukcapil) berkomitmen mempermudah transgender untuk mendapakan dokumen kependudukan.
Hal itu diungkapkan oleh Direktur Jenderal Dukcapil Kemendagri Zudan Arif Fakrulloh saat rapat koordinasi virtual dengan Perkumpulan Suara Kita.
"Dukcapil seluruh Indonesia akan membantu teman-teman transgender untuk mendapatkan dokumen kependudukan," kata Zudan dilansir dari laman resmi Kemendagri, Senin (26/4/2021).
Baca juga: Kemendagri Akan Bantu Transgender Dapat E-KTP, Akta Kelahiran, hingga KK
Lalu bagaimana cara mendapatkan dokumen kependudukan setelah menjadi transgender?
Zudan mengatakan, pendataan dokumen tidak perlu ke Jakarta, tetapi juga bisa dibantu Dinas Dukcapil setempat.
Ini termasuk untuk dibuatkan e-KTP sesuai dengan alamat asal.
Zudan menjelaskan, bagi transgender yang sudah merekam data, cara selanjutnya adalah verifikasi dengan nama asli.
Baca juga: Kemendagri: Tidak Ada Kolom Jenis Kelamin Transgender di KTP-el
Sementara bagi transgender yang pernah terdata dan punya KTP lama, Dukcapil akan melakukan verifikasi data tersebut di database.
Apabila datanya cocok, Dukcapil hanya akan mencetakkan e-KTP baru, terkait surat pindah dan akta kelahiran.
Zudan menyarankan dapat diurus secara online atau via Whatsapp di Dinas Dukcapil setempat.
"Yang penting kami koordinasi agar diberikan kemudahan, data 112 orang sudah terkumpul bisa di WA ke saya," ujar dia.
Baca juga: Pria Transgender Ini Dinyatakan Pengadilan sebagai Ibu dari Anak yang Dilahirkannya