JAKARTA, KOMPAS.com - Direktur Indonesia Choice for Justice Reform (ICJR) Erasmus Napitupulu meminta pemerintah memprioritaskan vaksinasi pada lapas dan rutan yang overcrowding atau padat penghuni.
Hal itu disampaikan Erasmus menyusul pemberian vaksin kepada 39 narapidana kasus korupsi oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Senin (22/2/2021).
Erasmus menilai para petugas, tahanan dan Warga Binaan Pemasyarakatan (WBP) di lapas dan rutan yang overcrowding rentan tertular virus Covid-19.
Baca juga: Vaksinasi Covid-19 Tahap Dua di Kota Tangerang Dimulai, 6.500 Orang Disuntik Hari ini
"Harusnya prioritas vaksinasi diberikan kepada petugas, tahanan, dan WBP di rutan dan lapas yang overcrowding. Mengingat program vaksinasi pada mereka belum jelas," sebut Erasmus dalam keterangan tertulis yang diterima Kompas.com, Kamis (25/2/2021).
Kondisi lapas dan rutan yang penuh, lanjut Erasmus, harus menjadi perhatian Presiden Joko Widodo, karena pada kondisi ini para penghuni tidak bisa menerapkan protokol kesehatan.
Data milik ICJR menunjukan hingga 18 Januari 2021 telah terjadi 1.855 kasus infeksi Covid-19 di 46 Unit Pelaksana Teknis (UPT) Pemasyarakatan Rutan seluruh Indonesia.
"Kasus infeksi Covid-19 itu terjadi pada 1.590 WBP, 122 petugas rutan atau lapas, dan 143 orang tidak diketahui apakah WBP atau petugas," terang Erasmus.
Erasmus mengatakan bahwa penghuni lapas dan rutan harus menjadi prioritas vaksinasi pemerintah karena menurut WHO, kelompok ini termasuk dalam ketegori pertama masyarakat yang harus diberi vaksin.
Sebenarnya, kata Erasmus, kebijakan vaksinasi untuk penghuni lapas dan rutan di Indonesia sudah diatur pemerintah melalui Direktur Jenderal Pemasyarakatan (PAS) yang menerbitkan SK PAS-UM.01.01-01 tentang Persiapan Pelaksana Vaksin Covid-19 pada WBS pada Kantor Wilayah (Kanwil) Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia.
"Namun dalam SK tersebut Dirjen PAS hanya memerintahkan kepala Divisi Pemasyarakatan untuk melakukan koordinasi dengan Kepala Dinas Kesehatan Provinsi tentang kebutuhan dan rencana pemberian Vaksin Covid-19 bagi petugas di jajaran pemasyarakatan," jelas Erasmus.
Tulis komentar dengan menyertakan tagar #JernihBerkomentar dan #MelihatHarapan di kolom komentar artikel Kompas.com. Menangkan E-Voucher senilai Jutaan Rupiah dan 1 unit Smartphone.
Syarat & Ketentuan