JAKARTA, KOMPAS.com - Mantan Ketua Umum FPI Ahmad Shabri Lubis ditahan Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat dalam kasus dugaan pelanggaran protokol kesehatan di acara di Petamburan, Jakarta Pusat.
Ia ditahan sejak 8 Februari hingga 27 Februari 2021 bersama lima orang eks petinggi FPI lainnya. Mereka yaitu HU, MS, AAA, dan IAH.
"Betul (ditahan). Kasus Petamburan," kata kuasa hukum Shabri Lubis, Aziz Yanuar, saat dihubungi, Selasa (9/2/2021).
Mereka menyusul Rizieq Shihab yang sudah ditahan sejak Desember 2020. Namun, saat itu penahanan Rizieq dilakukan oleh Baresksim Polri.
Baca juga: Polri Limpahkan Tiga Berkas Perkara Rizieq Shihab ke Kejagung
Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung Leonard Eben Ezer mengatakan, Shabri Lubis dan lainnya disangka melanggar Pasal 93 UU Nomor 6 Tahun 2018 tentang Kekarantinaan Kesehatan jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP dan Pasal 216 KUHP jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Kasus kerumunan di Petamburan terjadi setelah kepulangan Rizieq Shihab ke Indonesia pada 10 November 2020.
Rizieq menggelar acara Maulid Nabi sekaligus akad nikah putrinya di markas FPI di Petamburan.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.