JAKARTA, KOMPAS.com - Informasi mengenai aturan-aturan yang berlaku selama pelaksanaan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Mikro menjadi yang paling dicari para pembaca Kompas.com di sepanjang hari Senin (8/2/2021).
Artikel yang berisikan detail aturan yang berlaku selama masa PPKM yang berlangsung pada 9-22 Februari pun menjadi berita terpopuler di desk nasional Kompas.com.
Adapun PPKM Mikro merupakan strategi baru yang digunakan pemerintah untuk menekan laju penularan Covid-19 yang tak kunjung turun.
Selain itu artikel tentang meninggalnya Ustaz Maaher At-Thuwailibi di Rutan Mabes Polri pada Senin (8/2/2021) juga menarik minat pembaca Kompas.com.
Artikel tentang meninggalnya Ustaz Maaher pun measuk ke dalam deretan berita populer di desk nasional Kompas.com.
Berikut paparannya:
1. Aturan yang harus diketahui soal PPKM mikro
Pemerintah masih terus melanjutkan upaya pembatasan masyarakat untuk mengendalikan laju penularan virus corona.
Setelah hampir satu bulan menerapkan pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat ( PPKM) di sejumlah kabupaten/kota di Pulau Jawa dan Bali, kebijakan akan dilanjutkan dengan PPKM berskala mikro.
Pembatasan tersebut rencananya diterapkan selama 14 hari selama 9-22 Februari 2021. Pada Rabu (3/2/2021), Presiden Joko pun bertemu dengan lima gubernur untuk membahas PPKM mikro ini.
Selengkapnya baca juga: PPKM Mikro Berlaku mulai 9 Februari, Ini Aturan yang Harus Diketahui
2. Ustaz Maaher At-Thuwailibi meninggal di Rutan Mabes Polri
Soni Eranata atau Ustaz Maaher At-Thuwailibi meninggal dunia di rumah tahanan Mabes Polri. Karo Penmas Divisi Humas Polri Brigjen Rusdi Hartono mengatakan, Maaher wafat karena sakit.
"Benar (meninggal dunia), karena sakit," kata Rusdi saat dihubungi, Senin (8/2/2021).
Kuasa hukum Maaher, Djudju Purwantoro, menyatakan, Maaher meninggal dunia sekitar pukul 19.00 WIB.
Selengkapnya baca juga: Ustaz Maaher At-Thuwailibi Meninggal di Rutan Mabes Polri
Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!
Syarat & KetentuanPeriksa kembali dan lengkapi data dirimu.
Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.
Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.