JAKARTA, KOMPAS.com - Kuasa hukum Andi Irfan Jaya menilai vonis majelis hakim terhadap kliennya dalam kasus kepengurusan fatwa di Mahkamah Agung (MA) janggal.
“Vonis ini sangat aneh dan janggal dari kelaziman. Hampir 3 kali lipat dari tuntutan jaksa,” ungkap kuasa hukum Andi Irfan, Andi Syafrani ketika dihubungi Kompas.com, Rabu (20/1/2021).
Adapun Andi Irfan dijatuhi hukuman 6 tahun penjara dan denda Rp 100 juta subsider 4 bulan kurungan.
Vonis itu lebih tinggi dari tuntutan jaksa penuntut umum (JPU) yang menuntut Andi dihukum 2,5 tahun penjara dan denda Rp 100 juta subsider 4 bulan kurungan.
Akan tetapi, belum ada keputusan apakah pihak Andi Irfan akan mengajukan banding atau tidak atas vonis tersebut.
“Kami masih memastikan dulu dengan Andi Irfan untuk langkah berikutnya karena sulit untuk bisa ketemu langsung akibat protokol Covid ini. Juga dengan pihak keluarga di Makassar,” tuturnya.
Andi Syafrani mengatakan, kliennya itu ditahan di Rutan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) cabang Pomdam Jaya Guntur.
Menurutnya, ada kebijakan dari pihak rutan soal kunjungan terhadap tahanan. Hal itu yang dinilainya membuat kuasa hukum kesulitan berkomunikasi dengan Andi Irfan.
“Tidak boleh langsung ketemu, hanya via Zoom, dan itupun terbatas. Waktu sidang sempat bisa offline, itupun ketemu di PN aja. Kemudian menjelang akhir sidang online lagi,” ungkap dia.
Baca juga: Hakim Sebut Andi Irfan Jaya Pembuat Action Plan untuk Bebaskan Djoko Tjandra
Diberitakan, majelis hakim Pengadilan Tipikor Jakarta menilai Andi terbukti bersalah menjadi perantara suap dari Djoko Tjandra ke Jaksa Pinangki Sirna Malasari.
Suap itu diduga diberikan terkait kepengurusan fatwa di MA yang menjadi upaya agar Djoko Tjandra dapat kembali ke Indonesia tanpa menjalani vonis dua tahun penjara dalam kasus korupsi pengalihan hak tagih (cessie) Bank Bali.
Selain itu, Andi Irfan juga dinilai terbukti melakukan pemufakatan jahat bersama Djoko Tjandra dan Pinangki untuk memberikan uang 10 juta dollar AS kepada pejabat di Kejaksaan Agung dan MA agar memberikan fatwa.
Andi Irfan terbukti melanggar Pasal 11 UU Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 56 ke-1 dan Pasal 15 jo Pasal 13 UU Pemberantasan Tipikor.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.