JAKARTA, KOMPAS.com - Seksi Intelijen dan Penindakan Keimigrasian Kantor Imigrasi Kelas I TPI Denpasar melalui Bandar Udara Internasional Soekarno Hatta telah mendeportasi Kristen Gray ke negara asalnya, Amerika Serikat, Kamis (21/1/2021) pukul 04.00 WIB.
Melalui rilis yang diterima Kompas.com, Kementerian Hukum dan HAM Kantor Wilayah (Kanwil) Bali melaporkan, Kristen Gray dideportasi bersama pasangannya, Saundra Michelle Alexander.
"Yang bersangkutan berangkat pada tanggal 21 Januari 2021 dengan penerbangan America Airlines operated by Japan Airlines AA8497 dan AA8408 dengan waktu keberangkatan pukul 06.35 WIB, dengan tujuan Jakarta-Tokyo-Los Angeles," tulis rilis yang ditandatangani Kepala Kanwil Bali Jamaruli Manihuruk.
Baca juga: Pernyataan Terakhir Kristen Gray Sebelum Tinggalkan Indonesia: Maaf kalau Memang Bersalah
Adapun kegiatan deportasi dilaksanakan dengan lancar pada Kamis pukul 04.00 WIB hingga selesai.
Sebelumnya, kedua Warga Negara Asing (WNA) tersebut sempat ditahan di ruang detensi Kantor Imigrasi Kelas I TPI Denpasar setelah dilakukan pemeriksaan oleh petugas.
Seperti diketahui, Kristen Antoinette Gray sempat viral karena cuitannya di akun twitter @kristentootie pada 17 Januari 2021.
Dalam cuitannya, ia mengajak orang asing untuk pindah ke Bali pada masa pandemi. Dia tinggal bersama pasangannya, Saundra Michelle Alexander.
Baca juga: Kristen Gray Dideportasi karena Pernyataan Bali Ramah LGBT, Ini Penjelasan Kemenkumham
Gray juga menyatakan dalam cuitannya bahwa dirinya bisa memberikan kemudahan masuk ke Bali melalui agen yang direkomendasikan.
Sehubungan dengan hal tersebut, kedua WNA dinilai telah melanggar Pasal 75 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian.
"Pejabat Imigrasi berwenang melakukan Tindakan Administratif Keimigrasian terhadap Orang Asing yang berada di Wilayah Indonesia yang melakukan kegiatan berbahaya dan patut diduga membahayakan keamanan dan ketertiban umum atau tidak menghormati atau tidak menaati peraturan perundang-undangan," bunyi petikan pasal tersebut.
Alhasil, kepada yang bersangkutan dikenakan Tindakan Administratif Keimigrasian berupa Pendeportasian dan namanya dimasukkan dalam daftar Penangkalan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 75 ayat 2 huruf (a) dan (f) UU Keimigrasian.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.