JAKARTA, KOMPAS.com - Pemerintah hingga Sabtu (24/10/2020) pukul 12.00 WIB mencatat ada 166.380 suspek terkait virus corona atau Covid-19 di Indonesia.
Informasi tersebut sampaikan Satuan Tugas Penanganan Covid-19 melalui data yang diterima Kompas.com, Sabtu sore.
Data juga bisa diakses publik di situs Covid19.go.id dan Kemkes.go.id, dengan update yang muncul setiap sore.
Baca juga: UPDATE 24 Oktober: Tambah 4.070, Kasus Positif Covid-19 Jadi 385.980
Dalam data yang sama, menunjukkan ada penambahan pasien positif Covid-19 sebanyak 4.070 orang dalam 24 jam terakhir.
Penambahan tersebut menyebabkan pasien yang terinfeksi Covid-19 di Indonesia mencapai 385.980 orang, sejak kasus perdana diumumkan 2 Maret lalu.
Sementara itu, pasien yang dinyatakan sembuh dari Covid-19 pun bertambah sebanyak 4.119 orang.
Mereka dinyatakan sembuh setelah mendapatkan hasil dua kali negatif dalam pemeriksaan laboratorium polymerase chain reaction (PCR).
Dengan demikian, total pasien yang sembuh dari Covid-19 berjumlah 309.219 orang.
Baca juga: UPDATE 24 Oktober: Pasien Covid-19 Meninggal Jadi 13.205
Kendati demikian, pasien yang dinyatakan meninggal dunia akibat Covid-19 masih bertambah sebanyak 128 orang dalam 24 jam terakhir.
Sehingga total pasien yang meninggal dunia akibat Covid-19 kini berjumlah 13.205 orang.
Lebih lanjut, terdapat 501 kabupaten/kota yang terpapar Covid-19 di 34 provinsi.
Berdasarkan Keputusan Menteri Kesehatan Nomor HK.01.07/Menkes/413/2020 tentang Pedoman Pencegahan dan Pengendalian Coronavirus Disease 2019 (Covid-19), suspek merupakan istilah pengganti untuk pasien dalam pengawasan (PDP).
Seseorang disebut suspek Covid-19 jika mengalami infeksi saluran pernapasan akut (ISPA) dan pada 14 hari terakhir sebelum timbul gejala memiliki riwayat perjalanan atau tinggal di negara/wilayah Indonesia yang melaporkan transmisi lokal.
Baca juga: UPDATE 24 Oktober: Tambah 4.119, Pasien Covid-19 Sembuh Kini Ada 309.219 Orang
Istilah suspek juga merujuk pada orang dengan salah satu gejala/tanda ISPA dan pada 14 hari terakhir sebelum timbul gejala memiliki riwayat kontak dengan kasus konfirmasi/probable Covid-19.
Bisa juga, orang dengan ISPA berat/pneumonia berat yang membutuhkan perawatan di rumah sakit dan tidak ada penyebab lain berdasarkan gambaran klinis yang meyakinkan.
Tulis komentar dengan menyertakan tagar #JernihBerkomentar dan #MelihatHarapan di kolom komentar artikel Kompas.com. Menangkan E-Voucher senilai Jutaan Rupiah dan 1 unit Smartphone.
Syarat & Ketentuan