Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Buruh: UU Cipta Kerja adalah Musibah Besar

Kompas.com - 06/10/2020, 21:19 WIB
Achmad Nasrudin Yahya,
Kristian Erdianto

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Elemen buruh mempertimbangkan untuk mengajukan permohonan gugatan judicial review terhadap Undang-undang (UU) Cipta Kerja ke Mahkamah Konstitusi (MK).

Wakil Ketua Konfederasi Persatuan Buruh Indonesia (KPBI) Jumisih menyatakan, UU Cipta Kerja layak digugat karena akan menjadi musibah bagi masyarakat.

"Sebetulnya kita mesti berpikir bahwa sesuatu yang tidak berpihak pada rakyat itu mesti kita lawan. UU Cipta Kerja ini adalah musibah besar untuk kita sebagai buruh dan sebagai rakyat Indonesia," tegas Jumisih dalam konferensi pers, Selasa (6/10/2020).

Baca juga: Tolak UU Cipta Kerja, Buruh Akan Ajukan Judicial Review ke MK

Jumisih menjelaskan, permohonan gugatan ke MK merupakan upaya litigasi untuk menolak sekaligus membatalkan UU Cipta Kerja.

Selain itu, ia juga menyerukan para buruh untuk tetap melakukan gerakan non-litigasi dengan menggelar aksi di lapangan.

"Non-litigasinya tentu saja bagaimana gerakan buruh dan semua rakyat Indonesia lakukan perlawanan terhadap sistem perundang-undangan di Indonesia yang memang tidak berpihak kepada kita," kata Jumisih.  

Baca juga: Kirim Surat ke Jokowi, Federasi Serikat Buruh Internasional Tolak UU Cipta Kerja

Pada kesempatan yang sama, Direktur Eksekutif Trade Union Rights Centre (TURC) Andriko mengatakan, ada celah yang harus digunakan oleh masyarakat sipil, termasuk buruh, dengan mengajukan judicial review.

"Ada sisi-sisi lemah UU Cipta Kerja yang dipandang masyarakat sipil dan serikat pekerja dan akan dimanfaatkan sebaik-baiknya oleh masyarakat sipil," tutur dia.

Adapun DPR telah mengesahkan UU Cipta Kerja dalam Rapat Paripurna, Senin (5/10/2020).

UU Cipta Kerja dibahas melalui 64 kali rapat sejak 20 April hingga 3 Oktober 2020. UU ini terdiri atas 15 bab dan 174 pasal.

Pemerintah menyebut pembahasan UU Cipta Kerja bertolak pada kepentingan nasional dan peningkatan investasi tanpa melupakan hak para pekerja.

Namun, kelompok serikat pekerja berpandangan sebaliknya. Sejumlah ketentuan dalam klaster ketenagakerjaan dianggap mengebiri jaminan hak buruh.

 


Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Baca tentang
Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Prabowo Perlu Waktu untuk Bertemu, PKS Ingatkan Silaturahmi Politik Penting bagi Demokrasi

Prabowo Perlu Waktu untuk Bertemu, PKS Ingatkan Silaturahmi Politik Penting bagi Demokrasi

Nasional
Soal Tak Bawa Orang “Toxic” ke Pemerintahan, Cak Imin: Bukan Cuma Harapan Pak Luhut

Soal Tak Bawa Orang “Toxic” ke Pemerintahan, Cak Imin: Bukan Cuma Harapan Pak Luhut

Nasional
Halal Bihalal Akabri 1971-1975, Prabowo Kenang Digembleng Senior

Halal Bihalal Akabri 1971-1975, Prabowo Kenang Digembleng Senior

Nasional
Anggap “Presidential Club” Positif, Cak Imin:  Waktunya Lupakan Perbedaan dan Konflik

Anggap “Presidential Club” Positif, Cak Imin: Waktunya Lupakan Perbedaan dan Konflik

Nasional
Anggap Positif “Presidential Club” yang Ingin Dibentuk Prabowo, Cak Imin: Pemerintah Bisa Lebih Produktif

Anggap Positif “Presidential Club” yang Ingin Dibentuk Prabowo, Cak Imin: Pemerintah Bisa Lebih Produktif

Nasional
Jokowi Gowes Sepeda Kayu di CFD Jakarta, Warga Kaget dan Minta 'Selfie'

Jokowi Gowes Sepeda Kayu di CFD Jakarta, Warga Kaget dan Minta "Selfie"

Nasional
Ketidakharmonisan Hubungan Presiden Terdahulu jadi Tantangan Prabowo Wujudkan 'Presidential Club'

Ketidakharmonisan Hubungan Presiden Terdahulu jadi Tantangan Prabowo Wujudkan "Presidential Club"

Nasional
Bela Jokowi, Projo: PDI-P Baperan Ketika Kalah, Cerminan Ketidakdewasaan Berpolitik

Bela Jokowi, Projo: PDI-P Baperan Ketika Kalah, Cerminan Ketidakdewasaan Berpolitik

Nasional
Cek Lokasi Lahan Relokasi Pengungsi Gunung Ruang, AHY: Mau Pastikan Statusnya 'Clean and Clear'

Cek Lokasi Lahan Relokasi Pengungsi Gunung Ruang, AHY: Mau Pastikan Statusnya "Clean and Clear"

Nasional
Di Forum Literasi Demokrasi, Kemenkominfo Ajak Generasi Muda untuk Kolaborasi demi Majukan Tanah Papua

Di Forum Literasi Demokrasi, Kemenkominfo Ajak Generasi Muda untuk Kolaborasi demi Majukan Tanah Papua

Nasional
Pengamat Anggap Sulit Persatukan Megawati dengan SBY dan Jokowi meski Ada 'Presidential Club'

Pengamat Anggap Sulit Persatukan Megawati dengan SBY dan Jokowi meski Ada "Presidential Club"

Nasional
Budi Pekerti, Pintu Masuk Pembenahan Etika Berbangsa

Budi Pekerti, Pintu Masuk Pembenahan Etika Berbangsa

Nasional
“Presidential Club”, Upaya Prabowo Damaikan Megawati dengan SBY dan Jokowi

“Presidential Club”, Upaya Prabowo Damaikan Megawati dengan SBY dan Jokowi

Nasional
Soal Orang 'Toxic' Jangan Masuk Pemerintahan Prabowo, Jubir Luhut: Untuk Pihak yang Hambat Program Kabinet

Soal Orang "Toxic" Jangan Masuk Pemerintahan Prabowo, Jubir Luhut: Untuk Pihak yang Hambat Program Kabinet

Nasional
Cak Imin Harap Pilkada 2024 Objektif, Tak Ada “Abuse of Power”

Cak Imin Harap Pilkada 2024 Objektif, Tak Ada “Abuse of Power”

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com