JAKARTA, KOMPAS.com - Ketua Satgas Covid-19 Pengurus Besar Ikatan Dokter Indonesia (IDI) Zubairi Djoerban mengatakan, batasan harga tertinggi tes swab sebesar Rp 900.000 cukup apabila dibantu subsidi pemerintah.
Subsidi yang dimaksud menyasar kebutuhan reagen untuk ekstraksi dan reagen untuk PCR.
"Harga Rp 900.000 untuk tes swab PCR mungkin cukup bila reagensi dibantu pemerintah, yaitu untuk reagensi untuk ekstraksi dan reagensia PCR," ujar Zubairi saat dikonfirmasi Kompas.com, Selasa (6/10/2020).
Baca juga: Kemenkes Teken SE, Tarif Tertinggi Tes Swab Ditetapkan Rp 900.000
Sebab, berdasarkan hitungan harian, besaran harga tertinggi itu hanya cukup untuk sejumlah biaya.
Antara lain, biaya sarana (IPAL, desinfeksi, sterilisasi), biaya alat: PME, Kalibrasi, pemeliharaan, bahan habis pakai (Flok Swab + VTM, PCR tube, Filter tip, Microcentrifuge tube, Plastik sampah infeksius, Buffer), biaya alat pelindung diri (APD) seperti Sarung tangan, Hazmat, Masker Medis +N95, Face Shield, Catridge (khusus TCM), dan Pemeliharaan kesehatan.
Sehingga tanpa ada subsidi, harga ideal tes swab sebesar Rp 1.200.000.
"Jika tidak ada subsidi dari pemerintah, maka harga swab PCR test semestinya adalah Rp 1.200.000," ungkap Zubairi.
Baca juga: Saat Pemerintah Menetapkan Harga Tes Swab Mandiri Rp 900.000...
Seluruh perhitungan tersebut, tutur dia, berdasarkan informasi dari laboratorium terpercaya yang mampu melakukan tes terhadap 1.000 sampel per hari.
Selain itu, laboratorium yang dimaksud juga disupervisi beberapa doktor dan profesor ahli dalam laboratorium yang menangani virus.
Zubairi juga menyebut, Indonesia kini perlu menaikkan target tes Covid-19 secara harian.
Sebelumnya, Presiden Joko Widodo telah menetapkan target testing sebanyak 30.000 spesimen sehari.
"Kemudian target perlu dinaikkan menjadi 50.000 setiap hari," tambahnya.
Baca juga: Kemenkes: Acuan Harga Tertinggi Tes Swab Dievaluasi Secara Periodik
Kementerian Kesehatan (Kemenkes) telah menerbitkan Surat Edaran (SE) nomor HK.02.02/I/3713/2020 tentang Batasan Tarif Tertinggi Pemeriksaan Real Time Polymerase Chain Reaction (RT- PCR) atau tes usap (swab test).
SE tersebut disahkan oleh Plt Direktur Jenderal Pelayanan Kesehatan Abdul Kadir, Senin (5/10/2020).
Dengan demikian, batasan tarif tertinggi pemeriksaan tes swab RT PCR sudah mulai berlaku.