JAKARTA, KOMPAS.com - Jumlah pasien suspek Covid-19 pada Senin (21/9/2020) diketahui sebesar 108.880 orang.
Informasi tersebut berdasarkan data Satuan Tugas Penanganan Covid-19 yang didapatkan, Senin sore.
Selain pasien suspek, data tersebut juga menunjukkan adanya penambahan pasien positif Covid-19 sebanyak 4.176 orang dalam 24 jam terakhir.
Baca juga: Bertambah 4.176, Indonesia Kembali Catat Rekor Kasus Harian Covid-19 Tertinggi
Penambahan itu menjadikan jumlah total kasus Covid-19 di Tanah Air mencapai 248.852 orang sejak kasus perdana diumumkan pada 2 Maret lalu.
Selain itu, terdapat 180.797 orang yang dinyatakan sembuh setelah bertambah sebanyak 3.470 dalam 24 jam terakhir.
Sementara itu, pasien meninggal dunia kini mencapai 9.677 orang setelah bertambah 124 orang.
Baca juga: UPDATE 21 September: Tambah 124, Pasien Meninggal akibat Covid-19 Mencapai 9.677 Orang
Penjelasan suspek
Berdasarkan Keputusan Menteri Kesehatan Nomor HK.01.07/Menkes/413/2020 tentang Pedoman Pencegahan dan Pengendalian Coronavirus Disease 2019 (Covid-19), suspek merupakan istilah pengganti untuk pasien dalam pengawasan (PDP).
Seseorang disebut suspek Covid-19 jika mengalami infeksi saluran pernapasan akut (ISPA) dan pada 14 hari terakhir sebelum timbul gejala memiliki riwayat perjalanan atau tinggal di negara/wilayah Indonesia yang melaporkan transmisi lokal.
Istilah suspek juga merujuk pada orang dengan salah satu gejala/tanda ISPA dan pada 14 hari terakhir sebelum timbul gejala memiliki riwayat kontak dengan kasus konfirmasi/probable Covid-19.
Bisa juga, orang dengan ISPA berat/pneumonia berat yang membutuhkan perawatan di rumah sakit dan tidak ada penyebab lain berdasarkan gambaran klinis yang meyakinkan.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.