Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Garis Polisi di Gedung Utama Kejagung yang Terbakar Dibuka

Kompas.com - 17/09/2020, 18:40 WIB
Devina Halim,
Diamanty Meiliana

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Garis polisi di Gedung Utama Kejaksaan Agung yang terbakar dibuka hari ini, Kamis (17/9/2020), seiring rampungnya olah tempat kejadian perkara (TKP) oleh polisi.

Olah TKP sudah dilakukan sebanyak enam kali.

Pelaksanaan pembukaan garis polisi dilakukan oleh aparat kepolisian serta disaksikan pihak Kejagung.

“Sore ini, pukul 16.30 WIB telah dilaksanakan penandatangan Berita Acara Pembukaan police line dari tim penyelidik gabungan,” ucap Kepala Divisi Humas Polri Irjen Argo Yuwono melalui keterangan tertulis, Kamis.

Baca juga: Polri-Kejaksaan Sepakat Transparan Usut Kebakaran Gedung Kejagung

Selain olah TKP, polisi juga telah melakukan prarekonstruksi, mengamankan kamera CCTV, mengambil sampel seperti abu dan potongan kayu sisa kebakaran, serta memeriksa 131 orang saksi.

Polisi kemudian menemukan adanya dugaan tindak pidana. Maka dari itu, setelah melakukan gelar perkara pada Kamis hari ini, kasus itu ditingkatkan ke tahap penyidikan.

Unsur pidana yang dimaksud seperti tertuang dalam Pasal 187 KUHP dan/atau Pasal 188 KUHP.

Pasal 187 KUHP menyebutkan barangsiapa yang dengan sengaja menimbulkan kebakaran terancam 12 tahun penjara, atau 15 tahun penjara, atau seumur hidup apabila ada korban meninggal.

Baca juga: Kabareskrim Ungkap Dugaan Faktor Cepatnya Api Melalap Gedung Kejagung

Kemudian, Pasal 188 KUHP menyebutkan, barangsiapa dengan kesalahan atau kealpaan menyebabkan kebakaran dengan ancaman hukuman maksimal 5 tahun penjara.

Dalam kasus tersebut, barang bukti yang disita antara lain, rekaman kamera CCTV, abu arang dan potongan kayu sisa kebakaran, botol plastik berisi cairan, jeriken berisi cairan, kaleng bekas lem, kabel instalasi listrik dan terminal kontak, serta minyak lobi.

Namun, sejauh ini, belum ada tersangka yang ditetapkan oleh aparat kepolisian.

Polri dan Kejagung pun berkomitmen mengusut kasus ini hingga tuntas dan memproses hukum siapapun yang terlibat.

Diketahui, kebakaran yang terjadi pada 22 Agustus 2020 pukul 18.15 WIB tersebut akhirnya dapat dipadamkan pada 23 Agustus 2020 pukul 06.15 WIB.

Akibat kejadian itu, seluruh ruangan di Gedung Utama Kejagung habis terbakar.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Prabowo Mau Bentuk 'Presidential Club', Pengamat: Kalau Diformalkan, Berapa Lagi Uang Negara Dipakai?

Prabowo Mau Bentuk "Presidential Club", Pengamat: Kalau Diformalkan, Berapa Lagi Uang Negara Dipakai?

Nasional
Hadiri MIKTA Speakers’ Consultation Ke-10 di Meksiko, Puan: Kepemimpinan Perempuan adalah Kunci Kemajuan Negara

Hadiri MIKTA Speakers’ Consultation Ke-10 di Meksiko, Puan: Kepemimpinan Perempuan adalah Kunci Kemajuan Negara

Nasional
Polri Usulkan Penambahan Atase Kepolisian di Beberapa Negara

Polri Usulkan Penambahan Atase Kepolisian di Beberapa Negara

Nasional
Kopasgat Kerahkan 24 Sniper dan Rudal Chiron Amankan World Water Forum di Bali

Kopasgat Kerahkan 24 Sniper dan Rudal Chiron Amankan World Water Forum di Bali

Nasional
Sentil Prabowo yang Mau Tambah Kementerian, JK: Itu Kabinet Politis, Bukan Kabinet Kerja

Sentil Prabowo yang Mau Tambah Kementerian, JK: Itu Kabinet Politis, Bukan Kabinet Kerja

Nasional
Jelang Hari Jadi Ke-731, Pemkot Surabaya Gelar Berbagai Atraksi Spektakuler

Jelang Hari Jadi Ke-731, Pemkot Surabaya Gelar Berbagai Atraksi Spektakuler

BrandzView
Resmi Ditahan, Gus Muhdlor Punya Harta Rp 4,7 Miliar

Resmi Ditahan, Gus Muhdlor Punya Harta Rp 4,7 Miliar

Nasional
KPK Sebut Gus Muhdlor Terima Uang Korupsi Lewat Sopirnya

KPK Sebut Gus Muhdlor Terima Uang Korupsi Lewat Sopirnya

Nasional
Polri Tangkap 142 Tersangka hingga Blokir 2.862 Situs Judi Online

Polri Tangkap 142 Tersangka hingga Blokir 2.862 Situs Judi Online

Nasional
Cuaca di Arab Sangat Panas, Ma'ruf Amin: Jangan Sampai Jemaah Haji Meninggal Kepanasan

Cuaca di Arab Sangat Panas, Ma'ruf Amin: Jangan Sampai Jemaah Haji Meninggal Kepanasan

Nasional
Prabowo Diminta Hindari Kepentingan Bagi-bagi Kursi, Jika Tambah Jumlah Kementerian

Prabowo Diminta Hindari Kepentingan Bagi-bagi Kursi, Jika Tambah Jumlah Kementerian

Nasional
Ada Wacana Duet dengan Ahok di Pilkada DKI, Anies: Memutuskan Saja Belum

Ada Wacana Duet dengan Ahok di Pilkada DKI, Anies: Memutuskan Saja Belum

Nasional
Anies Ingin Memastikan Pilkada Berjalan Jujur dan Bebas Intervensi Sebelum Tentukan Langkah

Anies Ingin Memastikan Pilkada Berjalan Jujur dan Bebas Intervensi Sebelum Tentukan Langkah

Nasional
Kegiatan Ibadah Mahasiswa di Tangsel Dibubarkan Warga, Menko Polhukam Minta Saling Menghormati

Kegiatan Ibadah Mahasiswa di Tangsel Dibubarkan Warga, Menko Polhukam Minta Saling Menghormati

Nasional
JK: Pelanggar UU Lebih Tidak Boleh Masuk Pemerintahan Ketimbang Orang 'Toxic'

JK: Pelanggar UU Lebih Tidak Boleh Masuk Pemerintahan Ketimbang Orang "Toxic"

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com