JAKARTA, KOMPAS.com - Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) mencatat, ada 81 kepala daerah berstatus petahana yang melanggar protokol kesehatan pada tahapan pendaftaran Pilkada 2020.
Para kepala daerah tersebut telah mendapatkan teguran oleh Menteri Dalam Negeri (Mendagri).
"Sebanyak 81 kepala daerah melanggar protokol kesehatan dan telah diberikan teguran," kata Bahtiar saat memberikan pemaparan dalam webinar bertajuk "Evaluasi Penerapan Protokol Kesehatan Pencegahan dan Pengendalian COVID-19 dalam Pemilihan Serentak 2020", Selasa (15/9/2020).
Baca juga: Kemendagri: Ada Kecenderungan Petahana Gencar Usulkan Mutasi ASN Jelang Masa Kampanye
Semua petahana yang ditegur itu diketahui menyebabkan kerumunan massa pada saat mendaftarkan diri sebagai peserta Pilkada pada 4-6 September 2020.
Selain itu, sebanyak tujuh kepala daerah petahana diberi apresiasi karena mematuhi protokol kesehatan saat pendaftaran.
Beberapa di antaranya yakni Gubernur Gorontalo, Gubernur Sulawesi Barat, Bupati Banggai, Bupati Luwu Utara.
Menurut Bahtiar, Kemendagri tidak memberikan toleransi kepada siapa pun yang melanggar protokol kesehatan.
Baca juga: KPU Berencana Hapus Sanksi bagi Petahana yang Tak Serahkan Surat Izin Kampanye
Terlebih, jika yang melakukan adalah bakal paslon peserta Pilkada 2020 yang merupakan petahana.
"Bakal paslon seharusnya tidak memberi contoh buruk. Sebab nantinya mereka yang akan dipilih masyarakat," tutur Bahtiar.
"Pemerintah mengharapkan kepala daerah yang terpilih mampu mengatasi persoalan pandemi. Sehingga sangat aneh kalau bakal paslon tak bisa mematuhi protokol kesehatan," kata dia.
Bahtiar juga menekankan, yang dipersoalkan pemerintah saat memberikan teguran kepada bakal paslon bukanlah siapa individunya.
Baca juga: Nama 72 Petahana Pilkada yang Ditegur Mendagri karena Langgar Protokol Kesehatan
Namun, lebih kepada perilaku mereka yang memicu kerumunan massa sehingga tidak sejalan dengan pencegahan Covid-19 yang digalakkan pemerintah.
"Sehingga kami harap, peristiwa-peristiwa yang terjadi seperti pada saat pendaftaran kemarin tidak akan terulang lagi," tuturnya.
Sebelumnya, Kemendagri mengumumkan 72 bakal calon peserta Pilkada 2020 yang mendapat teguran keras dari Mendagri Tito Karnavian.
Mayoritas teguran disebabkan pelanggaran protokol kesehatan dalam tahapan Pilkada 2020.
Staf Khusus Menteri Dalam Negeri bidang Politik dan Media Kastorius Sinaga mengatakan, ke-72 bakal calon itu terdiri dari satu gubernur, 35 bupati, lima wali kota, 26 wakil bupati dan lima wakil wali kota.
"Sejauh ini sudah 72 daerah yang mendapat teguran keras. Jumlah ini meningkat dibandingkan sebelumnya," ujar Kastorius dalam keterangan tertulisnya, Kamis (10/9/2020).
"Saat ini, sanksi sedang disiapkan bagi mereka yang sudah ditegur tetapi masih melakukan pelanggaran," tuturnya.
Baca juga: Persentase Petahana yang Ikut Pilkada 2020 Meningkat
Adapun opsi sanksi yang disiapkan mulai dari penundaan pelantikan bagi kepala daerah pemenang yang melakukan pelanggaran pilkada hingga disiapkannya Penjabat sementara (Pjs) kepala daerah langsung dari pusat.
Menurut Kastorius, Kemendagri menerapkan prinsip stick and carrot dalam penegakan protokol Covid-19 dalam tahapan-tahapan pilkada.
"Para pelanggar ketentuan diberikan teguran yang diikuti oleh sanksi lebih berat bila pelanggaran berulang. Hal ini disesuaikan dengan ketentuan UU maupun Peraturan KPU," ujar dia.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.