JAKARTA, KOMPAS.com - Usulan Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan agar sepeda jenis tertentu dapat melewati jalan tol berpotensi melanggar sejumlah aturan yang ada.
Di dalam Undang-Undang Nomor 38 Tahun 2004 tentang Jalan, sudah ada ketetapan peruntukan jenis kendaraan yang diperbolehkan melintasi jalan tol.
" Jalan tol dibangun dan dirancang untuk kendaraan roda empat ke atas," kata Ketua bidang Advokasi dan Kemasyarakatan Masyarakat Transportasi Indonesia (MTI) Pusat Djoko Setijowarno kepada Kompas.com, Jumat (28/8/2020).
Lebih rinci, peruntukan kendaraan yang boleh melintas di jalan tol diatur di dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 44 Tahun 2009 tentang Perubahan atas PP Nomor 15 Tahun 2005 tentang Jalan Tol.
Baca juga: Polisi Buat Kajian jika Jalur Sepeda di Tol Dalam Kota Diizinkan Kementerian PUPR
Di dalam Pasal 38 ayat (1) disebutkan bahwa 'Jalan tol diperuntukkan bagi pengguna yang menggunakan kendaraan bermotor roda empat atau lebih.'
Sedangkan pada ayat (1a) disebutkan 'Pada jalan tol yang dapat dilengkapi dengan jalur jalan tol khusus bagi kendaraan bermotor roda dua yang secara fisik terpisah dari jalur jalan tol yang diperuntukkan bagi kendaraan bermotor roda empat atau lebih.'
Selain itu, klausul 'kendaraan bermotor' yang terdapat di dalam beleid tersebut juga turut mensyaratkan batas minimum kecepatan kendaraan yang boleh melintasi jalan tol.
"Kendaraan lewat jalan tol minimal kecepatannya 60 km per jam," kata Djoko.
Baca juga: Kementerian PUPR Masih Mengkaji Usulan Anies Soal Jalur Sepeda di Jalan Tol
Hal itu pun sejurus dengan aturan turunan yang terdapat di dalam Peraturan Pemerintah Nomor 15 Tahun 2005 tentang Jalan Tol.
Di dalam Pasal 5 ayat (2) disebutkan bahwa 'Jalan tol yang digunakan untuk lalu lintas antarkota didesain berdasarkan kecepatan rencana paling rendah 80 kilometer per jam, dan untuk jalan tol di wilayah perkotaan didesain dengan kecepatan paling rendah 60 kilometer per jam.'
Tulis komentar dengan menyertakan tagar #JernihBerkomentar dan #MelihatHarapan di kolom komentar artikel Kompas.com. Menangkan E-Voucher senilai Jutaan Rupiah dan 1 unit Smartphone.
Syarat & Ketentuan