JAKARTA, KOMPAS.com - Pelaksana Tugas (Plt) Direktur Kesehatan Kerja dan Olahraga Kementerian Kesehatan (Kemenkes) Kartini Rustandi mengingatkan masyarakat tentang cara memakai masker yang baik dan benar sesuai protokol kesehatan.
Masker harus dikenakan menutupi hidung, mulut hingga ke dagu.
"(Memakai) masker yang baik adalah menutupi hidung mulut dan sampai dagu. Jangan ditaruh di dagu, lalu kita naikkan lagi. Itu pun tidak baik," ujar Kartini dalam talkshow daring bersama Satgas Penanganan Covid-19 yang ditayangkan di saluran YouTube BNPB, Selasa (25/8/2020).
Baca juga: Tak Pakai Masker, Pengendara Dihukum Ucapkan Janji 10 Kali
Kartini menyadari masyarakat harus tetap diingatkan soal pemakaian masker meski pandemi Covid-19 di Indonesia sudah berlangsung lebih dari lima bulan.
Pasalnya, kampanye memakai masker tidak cukup hanya sekedar mengajak orang untuk menggunakan masker.
"Kembali lagi, bukan hanya pakai masker, tapi pakai masker yang baik dan benar. Sebab seringkali masker dipakai hanya menutupi mulut saja," tegas Kartini.
"Artinya kita harus membiasakan disiplin memakai masker secara baik dan benar. Juga harus diingatkan soal pentingnya memakai masker lagi dan lagi," lanjut dia.
Baca juga: Jumlah Kasus Covid-19 Terus Meningkat, Warga Masih Lalai Tak Pakai Masker
Apabila masyarakat ingin mencari rujukan informasi perihal protokol kesehatan untuk pencegahan Covid-19, Kartini menyarankan mempelajari kampanye yang sudah disampaikan pemerintah.
Menurut dia, berbagai protokol kesehatan baik saat di rumah, bekerja, bepergian, berolahraga, berbelanja dan sebagainya mudah dipelajari dan diaplikasikan dalam keseharian.
"Tolong dipelajari dan jangan hanya dilihat wujudnya. Tolong lihat maknanya, urgensinya dan terutama bagaimana kita manfaatkan dalam kehidupan sehari-hari," tambah Kartini.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.