Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Yurianto: Istilah Baru Akan Kita Gunakan untuk Pelaporan Data Covid-19

Kompas.com - 14/07/2020, 16:51 WIB
Dian Erika Nugraheny,
Kristian Erdianto

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Juru Bicara Pemerintah untuk Penanganan Virus Corona Achmad Yurianto mengatakan, pemerintah mulai menggunakan sejumlah istilah baru dalam pelaporan perkembangan penanganan Covid-19.

Hal ini sejalan dengan diterbitkannya Keputusan Menteri Kesehatan Nomor HK.01.07/Menkes/413/2020 Tentang Pedoman Pencegahan dan Pengendalian Coronavirus Disease 2019 ( Covid-19) pada 13 Juli 2020.

Baca juga: Menkes Terawan Ganti Istilah ODP, PDP, dan OTG Covid-19, Ini Penjelasannya

Dalam Kepmen tersebut, Menkes mengganti istilah Orang Dalam Pemantauan (ODP), Pasien Dalam Pengawasan (PDP) dan Orang Tanpa Gejala (OTG) dengan sejumlah definisi baru.

"Penggunaan istilah baru ini akan kita gunakan mulai hari ini untuk pelaporan data Covid-19," ujar Yurianto dalam konferensi pers di Graha BNPB, Jakarta, Selasa sore.

Yurianto menjelaskan, Keputusan Menkes yang baru ini merupakan revisi kelima atas aturan yang sama.

Dengan adanya Keputusan Menkes terbaru sekaligus mencabut Keputusan Menkes sebelumnya (revisi keempat).

"Revisi saat ini adalah serial yang kita gunakan sebagai pedoman pencegahan dan pengendalian Covid-19," ungkap Yurianto. 

Baca juga: Penggantian Istilah PDP, ODP, dan OTG Disosialisasikan ke Semua Dinas Kesehatan

Harapannya, aturan yang baru ini bisa menjadi pedoman bagi pengendalian Covid-19 baik oleh pemerintah pusat, provinsi, kabupaten/kota.

Selain itu, aturan ini ditujukan untuk menjadi pedoman faskes di Tanah Air, bagi seluruh tenaga kesehatan, serta semua pihak yang ikut memberikan upaya dalam pengendalian Covid-19.

"Ada 9 bab dalam pedoman yang baru ini. Ada sejumlah perbedaan mendasar dengan pedoman yang sebelumnya," ungkap Yuri.

"Secara terus-menerus kita akan melakukan sosialisasi kepada Dinas Kesehatan seluruh Indonesia dan para pihak terkait lainnya," tambah Yuri.

Baca juga: Istilah PDP, ODP, dan OTG Covid-19 Diubah, Ini Beda dengan Sebelumnya

Berikut rincian definisi operasional yang baru menurut Kepmenkes:

1. Kasus Suspek, adalah seseorang yang memiliki salah satu dari kriteria berikut:

a. Orang dengan Infeksi Saluran Pernapasan Akut (ISPA) dan pada 14 hari terakhir sebelum timbul gejala memiliki riwayat perjalanan atau tinggal di negara/wilayah Indonesia yang melaporkan transmisi lokal.

b. Orang dengan salah satu gejala/tanda ISPA dan pada 14 hari terakhir sebelum timbul gejala memiliki riwayat kontak dengan kasus konfirmasi/probable Covid-19.

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Rakornis, Puspom dan Propam Duduk Bersama Cegah Konflik TNI-Polri Terulang

Rakornis, Puspom dan Propam Duduk Bersama Cegah Konflik TNI-Polri Terulang

Nasional
Hardiknas 2024, Pertamina Goes To Campus 2024 Hadir di 15 Kampus Terkemuka

Hardiknas 2024, Pertamina Goes To Campus 2024 Hadir di 15 Kampus Terkemuka

Nasional
Atasan Tak Tahu Brigadir RAT Kawal Pengusaha di Jakarta, Kompolnas: Pimpinannya Harus Diperiksa

Atasan Tak Tahu Brigadir RAT Kawal Pengusaha di Jakarta, Kompolnas: Pimpinannya Harus Diperiksa

Nasional
Harap PTUN Kabulkan Gugatan, PDI-P: MPR Bisa Tidak Lantik Prabowo-Gibran

Harap PTUN Kabulkan Gugatan, PDI-P: MPR Bisa Tidak Lantik Prabowo-Gibran

Nasional
Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron Absen Sidang Etik Perdana

Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron Absen Sidang Etik Perdana

Nasional
Terbukti Selingkuh, Hakim Pengadilan Agama di Asahan Diberhentikan

Terbukti Selingkuh, Hakim Pengadilan Agama di Asahan Diberhentikan

Nasional
Dukung Program Prabowo-Gibran, Partai Buruh Minta Perppu Cipta Kerja Diterbitkan

Dukung Program Prabowo-Gibran, Partai Buruh Minta Perppu Cipta Kerja Diterbitkan

Nasional
Sidang Gugatan PDI-P Kontra KPU di PTUN Digelar Tertutup

Sidang Gugatan PDI-P Kontra KPU di PTUN Digelar Tertutup

Nasional
Hakim MK Berang KPU Tak Hadiri Sidang Sengketa Pileg, Tuding Tak Pernah Serius sejak Pilpres

Hakim MK Berang KPU Tak Hadiri Sidang Sengketa Pileg, Tuding Tak Pernah Serius sejak Pilpres

Nasional
PTUN Gelar Sidang Perdana PDI-P Kontra KPU Hari Ini

PTUN Gelar Sidang Perdana PDI-P Kontra KPU Hari Ini

Nasional
Profil Andi Gani, Tokoh Buruh yang Dekat dengan Jokowi Kini Jadi Staf Khusus Kapolri

Profil Andi Gani, Tokoh Buruh yang Dekat dengan Jokowi Kini Jadi Staf Khusus Kapolri

Nasional
Timnas Lawan Irak Malam Ini, Jokowi Harap Indonesia Menang

Timnas Lawan Irak Malam Ini, Jokowi Harap Indonesia Menang

Nasional
Peringati Hardiknas, KSP: Jangan Ada Lagi Cerita Guru Terjerat Pinjol

Peringati Hardiknas, KSP: Jangan Ada Lagi Cerita Guru Terjerat Pinjol

Nasional
Kekerasan Aparat dalam Peringatan Hari Buruh, Kontras Minta Kapolri Turun Tangan

Kekerasan Aparat dalam Peringatan Hari Buruh, Kontras Minta Kapolri Turun Tangan

Nasional
Menag Sebut Jemaah RI Akan Dapat 'Smart Card' Haji dari Pemerintah Saudi

Menag Sebut Jemaah RI Akan Dapat "Smart Card" Haji dari Pemerintah Saudi

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com