Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Legalitas Kepemimpinan AHY Diragukan Politisi Senior Demokrat, Ini Penjelasan Partai

Kompas.com - 12/06/2020, 06:17 WIB
Haryanti Puspa Sari,
Diamanty Meiliana

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Kepala Badan Komunikasi Strategi (Bakomstra) DPP Partai Demokrat Ossy Dermawan menepis tudingan kabar miring yang menerpa partainya.

Kabar miring itu tersebut terkait kepengurusan Partai Demokrat di bawah kepemimpinan Ketua Umum Agus Harimurti Yudhoyono (AHY) yang dituding belum disahkan Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham).

"Menkumham RI juga telah menandatangani SK kepengurusan dan AD/ART Partai Demokrat pada tanggal 18 Mei 2020. Sehingga, AHY memiliki legalitas baik dari aspek formil dan yuridis baik dari sudut pandang hukum negara maupun peraturan internal partai (AD/ART)," kata Ossy dalam keterangan tertulis, Kamis (11/6/2020).

Baca juga: Dipimpin AHY, Ini Struktur Kepengurusan DPP Partai Demokrat 2020-2025

Hal itu untuk menanggapi langkah politikus senior Partai Demokrat Subur Sembiring yang menemui Menko Kemaritiman Luhut Binsar Panjaitan pada Senin (8/6/2020) dan Menteri Hukum dan HAM Yasonna H Laoly pada Selasa (9/6/2020).

Dalam pertemuan tersebut, Subur mempertanyakan legalitas AHY sebagai Ketua Umum Partai Demokrat dan kepengurusan DPP sesuai hasil kongres pada Maret yang lalu.

Ossy mengatakan, partainya sudah mengetahui manuver politik yang dilakukan Subur Sembiring.

Baca juga: Rilis Gerakan Nasional Demokrat Lawan Corona, Ini 10 Intruksi AHY

Menurut Ossy, Subur melakukan hal tersebut karena merasa terancam legalitasnya sebagai Plt Ketua Forum Komunikasi Pendiri dan Deklarator (FKPD) Partai Demokrat.

"Walau sebenarnya beliau sendiri yang mengangkat dirinya sebagai Plt Ketua FKPD pasca berpulangnya Alm Vence Rumangkang. Selain itu, faktanya dia bukanlah salah satu pendiri Partai Demokrat," ujarnya.

Ossy meminta, seluruh kader Partai Demokrat tetap solid dan tidak terpengaruh atas manuver politik Subur dan fokus melaksanakan instruksi AHY untuk membantu masyarakat terdampak Covid-19.

Baca juga: Ambisi AHY Bawa Kejayaan Demokrat dan Momen Terakhir SBY Berpidato Politik

"Kami mengmbau agar tetap fokus untuk melaksanakan instruksi Ketum dalam melakukan Gerakan Nasional Demokrat Lawan Corona & Partai Demokrat Peduli dan Berbagi di masa Covid-19 ini, konsolidasi internal pasca Kongres dan persiapan menyambut Pilkada 2020," pungkasnya.

Pengurus daerah usulkan pemecatan Subur

Sementara itu, manuver politik Subur mengundang reaksi dari pengurus Partai Demokrat di daerah.

Dewan Pimpinan Anak Cabang (PAC) Partai Demokrat se-DKI Jakarta mengajukan, usulan pemecatan terhadap Subur Sembiring karena telah mencemarkan nama baik Partai Demokrat.

"Kami Dewan Pimpinan Anak Cabang DPD Partai Demokrat se-DKI Jakarta meminta agar DPP Partai Demokrat memberikan sanksi keras kepada Saudara Subur Sembiring," kaya Benny Ariefuddin selaku Ketua PAC Pademangan, Jakarta Utara, dalam keterangan tertulis, Kamis (11/6/2020).

Baca juga: AHY Berambisi Kembalikan Kejayaan Demokrat Kuasai Parlemen

Benny mengatakan, Subur telah melakukan pencemaran nama baik Partai Demokrat dan terbukti melanggar Anggaran Dasar dan Rumah Tangga (AD ART) Partai Demokrat 2020-2025 yang telah disahkan oleh Keputusan Menkumham nomor N.HH.09.AH.11-01 tanggal 18 Mei 2020.

"Tindakan tersebut dinilai sebagai pelanggaran kode etik, pakta integritas dan peraturan organisasi. Termasuk tindakan melakukan perbuatan dan merusak nama baik Partai," ujarnya.

Lebih lanjut, Benny mengatakan, surat permohonan pengunduran diri Subur tersebut sudah diterima Ketua Dewan Kehormatan (Wanhor) Partai Demokrat Hinca Pandjaitan.

Menurut dia, Hinca menyampaikan bahwa Dewan Kehormatan partai sudah menerima banyak laporan serupa dari seluruh pengurus partai terkait pemecatan Subur.

"Dalam penerimaannya, Hinca menyebutkan, adalah tugas Dewan Kehormatan untuk menjaga integritas rumah besar Partai Demokrat," pungkasnya.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

 Gerindra Sebut Indonesia Negara Besar, Wajar Kementerian Diperbanyak

Gerindra Sebut Indonesia Negara Besar, Wajar Kementerian Diperbanyak

Nasional
Satu Pejabat Pemprov Malut Jadi Tersangka Baru Kasus Gubernur Abdul Ghani Kasuba

Satu Pejabat Pemprov Malut Jadi Tersangka Baru Kasus Gubernur Abdul Ghani Kasuba

Nasional
RI Ajukan Penyesuaian Pembayaran Proyek Jet Tempur KF-21 Boramae ke Korsel, Kemenhan Jelaskan Alasannya

RI Ajukan Penyesuaian Pembayaran Proyek Jet Tempur KF-21 Boramae ke Korsel, Kemenhan Jelaskan Alasannya

Nasional
 Prabowo Disebut Ingin Tambah Jumlah Kementerian, Jokowi Klaim Tak Beri Masukan

Prabowo Disebut Ingin Tambah Jumlah Kementerian, Jokowi Klaim Tak Beri Masukan

Nasional
Menag Bertolak ke Arab Saudi Cek Persiapan Ibadah Haji untuk Jemaah Indonesia

Menag Bertolak ke Arab Saudi Cek Persiapan Ibadah Haji untuk Jemaah Indonesia

Nasional
Luhut Ingatkan Prabowo Jangan Bawa Orang 'Toxic', Jokowi: Benar Dong

Luhut Ingatkan Prabowo Jangan Bawa Orang "Toxic", Jokowi: Benar Dong

Nasional
Ganjar Harap Buruknya Pilpres 2024 Tak Dikloning ke Pilkada

Ganjar Harap Buruknya Pilpres 2024 Tak Dikloning ke Pilkada

Nasional
Bea Cukai Jadi Sorotan Publik, Pengamat Intelijen: Masyarakat Harus Beri Dukungan untuk Perbaikan

Bea Cukai Jadi Sorotan Publik, Pengamat Intelijen: Masyarakat Harus Beri Dukungan untuk Perbaikan

Nasional
Hakim Agung Gazalba Saleh Didakwa Terima Rp 37 Miliar karena Kabulkan PK Eks Terpidana Megapungli di Pelabuhan Samarinda

Hakim Agung Gazalba Saleh Didakwa Terima Rp 37 Miliar karena Kabulkan PK Eks Terpidana Megapungli di Pelabuhan Samarinda

Nasional
Ditanya soal Ikut Dorong Pertemuan Megawati-Prabowo, Jokowi Tersenyum lalu Tertawa

Ditanya soal Ikut Dorong Pertemuan Megawati-Prabowo, Jokowi Tersenyum lalu Tertawa

Nasional
Berhaji Tanpa Visa Haji, Risikonya Dilarang Masuk Arab Saudi Selama 10 Tahun

Berhaji Tanpa Visa Haji, Risikonya Dilarang Masuk Arab Saudi Selama 10 Tahun

Nasional
Kuota Haji Terpenuhi, Kemenag Minta Masyarakat Tak Tertipu Tawaran Visa Non-haji

Kuota Haji Terpenuhi, Kemenag Minta Masyarakat Tak Tertipu Tawaran Visa Non-haji

Nasional
Sengketa Pileg, Hakim MK Sindir MU Kalah Telak dari Crystal Palace

Sengketa Pileg, Hakim MK Sindir MU Kalah Telak dari Crystal Palace

Nasional
Wakil Ketua MK Sindir Nasdem-PAN Berselisih di Pilpres, Rebutan Kursi di Pileg

Wakil Ketua MK Sindir Nasdem-PAN Berselisih di Pilpres, Rebutan Kursi di Pileg

Nasional
PDI-P Berada di Dalam atau Luar Pemerintahan, Semua Pihak Harus Saling Menghormati

PDI-P Berada di Dalam atau Luar Pemerintahan, Semua Pihak Harus Saling Menghormati

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com