Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
KILAS

Data Terpadu Kesejahteraan Sosial Diharapkan Capai 104 Juta jiwa

Kompas.com - 11/06/2020, 16:21 WIB
Inadha Rahma Nidya,
Mikhael Gewati

Tim Redaksi

KOMPAS.com - Kepala Humas Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan M. Iqbal Anas Ma’ruf mengatakan, jumlah penduduk yang terdaftar pada Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) Juli 2020 ditargetkan menyentuh angka 104 juta jiwa.

“Harapan kami, jumlah DTKS Juli 2020 meningkat sekitar 6,7 juta jiwa,” kata Iqbal, Kamis (11/6/2020), seperti dalam keterangan tertulisnya.

Untuk diketahui, DTKS merupakan acuan dalam penetapan peserta Penerima Bantuan Iuran (PBI) Jaminan Kesehatan (JK).

Untuk itu, menurut Iqbal, semua pihak terkait harus mendukung penyempurnaan DTKS.

Baca juga: KPK Terbitkan Edaran soal Penggunaan DTKS untuk Penyaluran Bansos

Iqbal menyatakan, pihaknya mendukung penyempurnaan DTKS dengan menginstruksikan BPJS Kesehatan kantor cabang untuk berkoordinasi dengan Dinas Sosial (Dinsos).

“DTKS setidaknya terbit setiap enam bulan sekali. DTKS termutakhir yang terbit pada Januari 2020 mencatat jumlah 97,3 juta jiwa," kata Iqbal.

Untuk itu, kata dia, masyarakat perlu didorong proaktif mengecek status peserta PBI. Caranya dengan menghubungi Dinsos, Kantor Cabang BPJS Kesehatan setempat, atau BPJS Kesehatan Care Center melalui 1500400 dan akun media sosialnya,

Iqbal pun berharap, pemerintah daerah (pemda) juga turut melakukan integrasi Jaminan Kesehatan Daerah (JKD) dengan Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) guna menyelenggarakan jaminan kesehatan bagi seluruh penduduk.

Hal tersebut sejalan dengan Peraturan Presiden RI Nomor 82 Tahun 2018 Pasal 99, Pasal 102, dan Permendagri Nomor 33 Tahun 2019 tentang Pedoman Penyusunan APBD Tahun 2020 Dalam Rangka Mewujudkan Universal Health Coverage (UHC).

Baca juga: KPK: Banyak Pemda Belum Perbarui DTKS

“BPJS Kesehatan tidak memiliki wewenang untuk mendaftarkan masyarakat ke dalam DTKS. Oleh karena itu, diharapkan pemda berperan aktif mendata dan mendaftarkan penduduk tersebut, untuk selanjutnya dilaporkan kepada Kementerian Sosial (Kemensos),” kata Iqbal.

Iqbal melanjutkan, jika status peserta PBI sudah dinonaktifkan paling lama 6 bulan lalu dan saat ini membutuhkan layanan kesehatan, maka yang bersangkutan dapat mengajukan diri ke Dinsos setempat untuk mendapat surat keterangan, dan BPJS Kesehatan akan melakukan pengaktifan kembali (re-aktivasi).

Selanjutnya, jika hasil verifikasi dan validasi Dinsos menunjukkan yang bersangkutan masih memenuhi kriteria fakir miskin atau orang tidak mampu, maka Dinsos setempat bisa mengusulkannya ke Kemensos agar terdaftar dalam DTKS periode berikutnya.

Namun bila peserta yang dinonaktifkan mampu membayar iuran JKN-KIS, maka disarankan untuk segera mengalihkan jenis kepesertaannya ke segmen Pekerja Bukan Penerima Upah (PBPU) atau peserta mandiri.

Baca juga: Hingga April 2020, JKN-KIS Sudah Lindungi 222,9 Juta Penduduk Indonesia

“Kartu peserta yang beralih ke segmen mandiri/PBPU bisa langsung aktif dengan catatan pengalihan ke segmen PBPU dilakukan selambat-lambatnya 1 bulan sejak kepesertaannya pada PBI JK dinonaktifkan,” kata Iqbal.

Sementara itu, Koordinator BPJS Watch Timboel Siregar, menyatakan dukungannya terhadap penyempurnaan DTKS. Ia berharap, pemerintah dapat mengomunikasikan pembaruan DTKS kepada masyarakat.

“Agar sampai ke end user atau peserta, proses cleansing pendataan bisa memanfaatkan teknologi. Paling tidak, hal ini membuat mereka tidak bingung. Harus ada dialog antara peserta yang datanya diperbarui dengan Dinsos,” kata Watch.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Terkini Lainnya

Dituntut 1 Tahun Penjara Kasus Pencemaran Nama Ahmad Sahroni, Adam Deni Ajukan Keberatan

Dituntut 1 Tahun Penjara Kasus Pencemaran Nama Ahmad Sahroni, Adam Deni Ajukan Keberatan

Nasional
Anies Mengaku Belum Bicara Lebih Lanjut Terkait Pilkada DKI Jakarta dengan Surya Paloh

Anies Mengaku Belum Bicara Lebih Lanjut Terkait Pilkada DKI Jakarta dengan Surya Paloh

Nasional
KPK Tahan Bupati Sidoarjo Gus Muhdlor

KPK Tahan Bupati Sidoarjo Gus Muhdlor

Nasional
Prabowo Tak Perlu Paksakan Semua Presiden Terlibat 'Presidential Club'

Prabowo Tak Perlu Paksakan Semua Presiden Terlibat "Presidential Club"

Nasional
'Presidential Club' Prabowo Diprediksi Jadi Ajang Dialog dan Nostalgia

"Presidential Club" Prabowo Diprediksi Jadi Ajang Dialog dan Nostalgia

Nasional
Gus Muhdlor Kenakan Rompi Oranye 'Tahanan KPK' Usai Diperiksa 7 Jam, Tangan Diborgol

Gus Muhdlor Kenakan Rompi Oranye "Tahanan KPK" Usai Diperiksa 7 Jam, Tangan Diborgol

Nasional
Adam Deni Hanya Dituntut 1 Tahun Penjara, Jaksa: Sudah Bermaafan dengan Sahroni

Adam Deni Hanya Dituntut 1 Tahun Penjara, Jaksa: Sudah Bermaafan dengan Sahroni

Nasional
Ide 'Presidential Club' Prabowo Diprediksi Bakal Bersifat Informal

Ide "Presidential Club" Prabowo Diprediksi Bakal Bersifat Informal

Nasional
Prabowo Mau Bentuk 'Presidential Club', Ma'ruf Amin: Perlu Upaya Lebih Keras

Prabowo Mau Bentuk "Presidential Club", Ma'ruf Amin: Perlu Upaya Lebih Keras

Nasional
Adam Deni Dituntut 1 Tahun Penjara dalam Kasus Dugaan Pencemaran Nama Baik Ahmad Sahroni

Adam Deni Dituntut 1 Tahun Penjara dalam Kasus Dugaan Pencemaran Nama Baik Ahmad Sahroni

Nasional
Polri Ungkap Peran 2 WN Nigeria dalam Kasus Penipuan Berkedok 'E-mail' Bisnis

Polri Ungkap Peran 2 WN Nigeria dalam Kasus Penipuan Berkedok "E-mail" Bisnis

Nasional
Hakim MK Pertanyakan KTA Kuasa Hukum Demokrat yang Kedaluwarsa

Hakim MK Pertanyakan KTA Kuasa Hukum Demokrat yang Kedaluwarsa

Nasional
Di Hadapan Wapres, Ketum MUI: Kalau Masih Ada Korupsi, Kesejahteraan Rakyat 'Nyantol'

Di Hadapan Wapres, Ketum MUI: Kalau Masih Ada Korupsi, Kesejahteraan Rakyat "Nyantol"

Nasional
Polri Tangkap 5 Tersangka Penipuan Berkedok 'E-mail' Palsu, 2 di Antaranya WN Nigeria

Polri Tangkap 5 Tersangka Penipuan Berkedok "E-mail" Palsu, 2 di Antaranya WN Nigeria

Nasional
Terobosan Menteri Trenggono Bangun Proyek Budi Daya Ikan Nila Salin Senilai Rp 76 Miliar

Terobosan Menteri Trenggono Bangun Proyek Budi Daya Ikan Nila Salin Senilai Rp 76 Miliar

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com